Home / Morowali Utara

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:41 WIB

Rugikan Negara Rp648 Juta, Bendahara Desa Peonea Morut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Bendahara Desa Peonea jadi tersangka dugaan korupsi dana desa/Ist

Bendahara Desa Peonea jadi tersangka dugaan korupsi dana desa/Ist

HARIANSULTENG.COM, MORUT – Bendahara Desa Peonea, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara (Morut) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Tersangka Alfets Risal Tampoma alias Risal diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 dan 2024.

“Kami sudah tetapkan tersangka bendahara Peonea terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp648.692.101,00,” ujar Kanit Tipikor Polres Morut, Ipda Amara, Kamis (13/03/2025).

Tersangka diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus ini bermula ketika Risal tergiur untuk menanamkan dana desa dalam sebuah investasi yang ternyata bodong.

Baca juga  Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi Rp 592 Juta, Eks Kades di Banggai Ditangkap Polisi

Selain itu, sebagian dana tersebut juga diduga digunakan untuk melunasi pinjaman pribadinya di salah satu bank.

Akibat perbuatannya, keuangan desa mengalami kerugian besar, dan proyek-proyek yang seharusnya dibiayai dari APBDes terhambat atau bahkan tidak terlaksana.

Polisi saat ini masih terus mendalami aliran dana tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

“Kami masih mengusut kemana saja dana ini mengalir,” ucap Amara.

Pasal 2 UU Tipikor disebutkan bahwa siapapun yang dengan sengaja melakukan korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, yang juga dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga  2 Karyawan Tewas Terbakar, Komisi VII DPR RI Temukan Banyak Pelanggaran di PT GNI Morut

Pasal 8 juga menjerat pelaku dengan hukuman pidana bagi penyelenggara negara atau bendahara yang menggelapkan uang dalam jabatannya, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret bendahara desa ini menuai reaksi keras dari warga Desa Peonea.

Banyak masyarakat yang kecewa karena dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga malah diselewengkan oleh oknum perangkat desa.

“Sangat disayangkan, karena dana desa itu untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami berharap kasus ini diproses dengan transparan, dan jika ada pihak lain yang terlibat, mereka juga harus ditindak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Jeffisa Putra Amrullah/Ist

Morowali Utara

Mantap Maju Pilkada Morut 2024, Jeffisa Putra: Saya Ingin Ada Perubahan
Sempat tersesat, 6 pendaki Gunung Ponteo'a Morut ditemukan selamat, Selasa (24/12/2024)/Ist

Morowali Utara

Sempat Tersesat, 6 Pendaki Gunung Ponteo’a Morut Ditemukan Selamat
Pengacara Heandly Mangkali, Muslimin Budiman/Ist

Morowali Utara

Pengacara Jurnalis Heandly Sebut Penerapan UU ITE terhadap Kliennya Terkesan Dipaksakan
Jeffisa Putra Amrullah/Ist

Morowali Utara

Bung Jeff Janji Jadikan Teluk Tomori sebagai Destinasi Wisata Dunia
SPPT-FRAS Sulteng menggelar konferensi pers terkait konflik agraria antara PT ANA dan masyarakat Petasia Timur, Kamis (9/5/2024)/hariansulteng

Morowali Utara

Serikat Petani-FRAS Sebut Pemprov Sulteng Tak Transparan Tangani Konflik Masyarakat dan PT ANA
Bung Jeff raih dukungan komunitas motor untuk maju Pilkada Morut 2024/Ist

Morowali Utara

Bung Jeff Raih Dukungan Komunitas Motor untuk Maju Pilkada Morut 2024
Wakil Gubernur Ma'mun Amir

Banggai

Resmi Dilantik, Wagub Sulteng Harap Terobosan IDAI Atasi Stunting
Puluhan rumah di Desa Tandoyondo, Kecamatan Sojo Jaya, Kabupaten Morowali Utara (Morut), terendam banjir, Jumat (24/01/2025)/Ist

Morowali Utara

Diguyur Hujan, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Desa Tandoyondo Morut