Sementara tersangka O alias F yang merupakan sepupu korban hanya dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“F merupakan sepupu dari korban, ia terlibat dalam pembunuhan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Ida Bagus Harta Grahing Wahyu. (Bal)