HARIANSULTENG.COM, PALU – PT Bumi Duta Persada (BDP) mempunyai sejumlah catatan buruk saat mengerjakan proyek yang menggunakan uang negara.
Pada medio 2019, BDP memenangkan dan menggarap proyek pembangunan Jembatan V Palu atau dikenal dengan Jembatan Lalove senilai Rp59 miliar.
Kala itu, perusahaan bermarkas di Jakata ini menuai kritikan dari sejumlah anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu.
Proyek pembangunan Jembatan V Palu yang diberi nama Lalove kembali disorot Komisi C Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu.
Pasalnya, PT BDP selaku kontraktor pelaksana dianggap ingkar terkait waktu penyelesaian proyek senilai Rp59 miliar tersebut.
”Pihak PT BDP berjanji secara lisan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan pada 16 Juni 2020. Sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin 11 Mei 2020 lalu. Tapi faktanya pekerjaan belum juga selesai,” ujar Ketua Komisi C DPRD Palu, Anwar Lanasi, melansir media.alkhairaat.id.
Kata Anwar, fakta lapangan jelas pekerjaan jembatan memang sudah dalam proses fhinishing. Tapi apapun itu kata dia, kontraktor sudah terlanjur berjanji bahwa mampu selesai pada 16 Juni.
“Padahal tersisa pekerjaan bagian samping, tempat pejalan kaki,” ucapnya.
Anwar menyebut pekerjaan jembatan ini sudah mengalami dua kali adendum kontrak lantaran keterlambatan waktu, sekaligus memperpanjang waktu bagi PT DBP untuk menyelesaikannya.
Meski begitu, pihaknya mengaku belum mengambil opsi untuk mendorong Pemkot memberi ‘punishment’ bagi perusahaan tersebut.
“Karena alasan-alasan teknis yang mereka kemukakan ini hanya mereka yang mengetahui. Tapi kami berencana akan mengundang ahli dan pihak terkait dalam rapat dengar pendapat untuk membahas. Jika memang perlu kita dorong untuk black list, mengapa tidak. Kami hanya masukan untuk pembobotan dulu,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Pansus lainnya, Abdul Rahim menyatakan perpanjangan kedua diberikan kepada PT BDP sebenarnya baru akan berakhir pada Juli 2020.
Ia merasa janji PT BDP untuk menyelesaikan pekerjaan pada 16 Juni 2020 hanya sebatas janji lisan.
“Dalam adendum memang berkahir perpanjangan kedua pada Juni bulan depan,” katanya.
Sekadar informasi, dalam kontrak awal, pembangunan jembatan ini diberi waktu enam bulan sejak 17 Juni 2019. Hanya saja hingga 18 Desember 2019, progres pekerjaan baru mencapai 47 persen.
Kelambatan proyek miliaran rupiah dalam APBD Palu 2019 ini terungkap setelah Komisi C DPRD Palu meninjau langsung ke lokasi jembatan.
Atas temuan tersebut, rombongan komisi C yang diketuai Anwar Lanasi langsung mengundang PT BDP dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu, Iskandar untuk meminta penjelasan.
Pada Senin, 11 Mei 2020, Komisi C DPRD Palu yang dipimpin kembali memanggil kontraktor dan Kadis PU Palu dalam RDP.
Anwar Lanasi mengatakan, sampai waktu perpanjangan kedua, progres pembangunan masih berkisar 93 persen, dan batas waktu perpanjangan kedua sudah kian dekat yakni Juni 2020.
Beberapa alasan kembali diutarakan kontraktor dan Kadis PU. Amran dalam RDP kali ini menyebut, salahsatu kelambatan disebabkan pembebasan lahan warga.