HARIANSULTENG.COM, PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengumumkan perkembangan kasus kematian Bayu Adhitiawan, tahanan Polresta Palu yang tewas diduga akibat dianiaya.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono menyebut kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Peristiwa kematian Bayu ini ditangani terkait pelanggaran kode etik dan pidana umum sekaligus,” ungkap Djoko dalam keterangan resminya, Rabu (9/10/2024).
Dua oknum anggota polisi terduga pelanggar berinisial Bripda CH dan Bripda M telah diamankan ditempat khusus selama 20 hari ke depan sejak 28 September 2024.
Dikatakan Djoko, Bidpropam Polda Sulteng telah melakukan pemeriksaan sebanyak 26 orang sebagai saksi.
Polda Sulteng dalam waktu dekat akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus kematian Bayu.
“Untuk dugaan tindak pidana penganiayaan, sejak 1 Oktober perkaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami telah melakukan pemeriksaan dan ke depannya akan dilanjutkan dengan pra-rekonstruksi. Dalam beberapa hari mendatang juga akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” terang Djoko.
Setelah penetapan tersangka, Djoko menyebut status para personel yang terlibat akan berubah menjadi tahanan Polda Sulteng.
Ia memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur, dan pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dalam kasus meninggalnya tahanan Polresta Palu.
“Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ujarnya.
(Adv)