Home / Morowali

Senin, 17 Februari 2025 - 17:30 WIB

PT Vale Buka Suara soal Tudingan Serobot Lahan Masyarakat Adat di Morowali

PT Vale Indonesia Tbk/Ist

PT Vale Indonesia Tbk/Ist

HARIANSULTENG.COM, MOROWALIPT Vale Indonesia Tbk buka suara atas tudingan menyerobot lahan masyarakat adat Toraja rumpun Pong Salamba di Desa Ululere, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (17/02/2025), Vale berkomitmen menjalankan kegiatan operasional sesuai aturan perundang-undangan, termasuk dalam aspek pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

“Perusahaan juga menghormati hak-hak masyarakat dan selalu mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap isu yang berkaitan dengan lahan,” kata Head of Corporate Communications PT Vale, Vanda Kusumaningrum.

Terkait klaim status lahan yang diklaim rumpun Pong Salamba, Vanda menyebut lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung.

Baca juga  Tanggapi Rival Politik soal Semut Vs Gajah di Pilkada Morowali, Taslim: Semua Kandidat Putra Terbaik

Ia menyatakan kawasan hutan lindung tidak boleh ada aktivitas apapun kecuali memperoleh izin dari pemerintah.

Sementara, PT Vale Indonesia sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada kawasan tersebut.

Vanda menuturkan, perusahaan terus melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mencari solusi terkait sengketa lahan dengan rumpun Pong Salamba.

“Perusahaan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mendapatkan solusi yang adil sesuai aturan. Kami selalu terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut dalam semangat musyawarah dan mufakat,” ucapnya.

Baca juga  Gandeng 12 Pengacara, Walhi Gugat 3 Perusahaan Tambang Nikel di Morowali Utara

Sebelumnya, dalam sebulan terakhir, rumpun Pong Salamba bersengketa dengan perusahaan tambang nikel PT Vale Indonesia Tbk, atas lahan waris yang diklaim masuk konsesi perusahaan.

Rumpun Pong Salamba mengklaim kepemilikan lahan seluas 8.636 hektare berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mahalona pada 1998.

Surat Kepala Desa Mahalona mengonfirmasi sejarah terciptanya pemukiman dengan usaha perkebunan damar oleh Pong Salamba di Langtua.

Secara administratif, lahan tersebut saat ini berada di dua batas antara Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

(Red)

Share :

Baca Juga

Iksan Baharudin Abdul Rauf/Ist

Morowali

Mantap Maju Pilkada 2024, Iksan Abdul Rauf Beberkan Program Andalan Jika Jadi Bupati Morowali
Ilustrasi - Maxim kini hadir di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali/Ist

Morowali

Hadir di Bahodopi Morowali, Maxim Ajak Masyarakat Gabung Jadi Mitra Pengemudi
Peduli lingkungan, Huabao salurkan peralatan pengelolaan sampah lewat program CSR/Ist

Morowali

Peduli Lingkungan, Huabao Salurkan Peralatan Pengelolaan Sampah Lewat Program CSR
PT BTIIG atau yang dikenal dengan nama Indonesia Huabao Industrial Park (Huabao Indonesia) menggelar turnamen futsal antarkaryawan/Ist

Morowali

Pererat Keakraban Karyawan, BTIIG Gelar Turnamen Futsal Mini Soccer Cup Perdana
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Morowali nomor urut 03, Iksan Iksan Baharudin Abdul Rauf dan Iriane Iliyas/Ist

Morowali

Iksan-Iriane Iliyas Diduga Pakai Surat Keterangan Palsu, LSM Saber Korupsi: Tidak Terdaftar di MA
Masyarakat adat Toraja rumpun Pong Salamba membangun pos untuk menjaha tanah waris dari aktivitas tambang, Minggu (02/02/2025)/hariansulteng

Morowali

Perjuangan Masyarakat Toraja di Morowali Menjaga Tanah Ulayat dari Cengkeraman Tambang PT Vale
Ilustrasi gempa bumi

Morowali

Gempa M 5,1 Guncang Morowali, BMKG: Dipicu Sesar Matano
Ahmad Ali meluangkan waktu berziarah ke makam sang Ibu di Desa Wosu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Selasa (26/11/2024)/Ist

Morowali

Hari Terakhir Masa Tenang, Ahmad Ali Pulang Kampung Ziarah Makam Orang Tua di Wosu