Home / Morowali

Senin, 17 Februari 2025 - 17:30 WIB

PT Vale Buka Suara soal Tudingan Serobot Lahan Masyarakat Adat di Morowali

PT Vale Indonesia Tbk/Ist

PT Vale Indonesia Tbk/Ist

HARIANSULTENG.COM, MOROWALIPT Vale Indonesia Tbk buka suara atas tudingan menyerobot lahan masyarakat adat Toraja rumpun Pong Salamba di Desa Ululere, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (17/02/2025), Vale berkomitmen menjalankan kegiatan operasional sesuai aturan perundang-undangan, termasuk dalam aspek pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

“Perusahaan juga menghormati hak-hak masyarakat dan selalu mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap isu yang berkaitan dengan lahan,” kata Head of Corporate Communications PT Vale, Vanda Kusumaningrum.

Terkait klaim status lahan yang diklaim rumpun Pong Salamba, Vanda menyebut lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung.

Baca juga  Pertaruhan Nasib Rakyat Morowali di Tengah Hilirisasi Nikel dan Percaturan Pilkada 2024

Ia menyatakan kawasan hutan lindung tidak boleh ada aktivitas apapun kecuali memperoleh izin dari pemerintah.

Sementara, PT Vale Indonesia sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada kawasan tersebut.

Vanda menuturkan, perusahaan terus melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mencari solusi terkait sengketa lahan dengan rumpun Pong Salamba.

“Perusahaan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mendapatkan solusi yang adil sesuai aturan. Kami selalu terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut dalam semangat musyawarah dan mufakat,” ucapnya.

Baca juga  Buntut Pemutusan Hubungan Kerja Sama, LPM Kompak Suarakan 'Usir CPM' dari Poboya

Sebelumnya, dalam sebulan terakhir, rumpun Pong Salamba bersengketa dengan perusahaan tambang nikel PT Vale Indonesia Tbk, atas lahan waris yang diklaim masuk konsesi perusahaan.

Rumpun Pong Salamba mengklaim kepemilikan lahan seluas 8.636 hektare berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mahalona pada 1998.

Surat Kepala Desa Mahalona mengonfirmasi sejarah terciptanya pemukiman dengan usaha perkebunan damar oleh Pong Salamba di Langtua.

Secara administratif, lahan tersebut saat ini berada di dua batas antara Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

(Red)

Share :

Baca Juga

Aktivitas tambang diduga menjadi penyebab banjir di Desa Torete, Kabupaten Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Senin (31/03/2025)/Ist

Morowali

Dampak Aktivitas Tambang, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Desa Torete Morowali
Tim SAR berhasil menemukan dua warga yang hilang di gunung Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Jumat (14/1/2022) siang/Ist

Morowali

Dua Warga Ditemukan Usai Hilang 17 Jam di Gunung Morowali, 4 Km dari Lokasi Asalnya
Tim SAR mengevakuasi 3 warga yang terjebak banjir di bantaran sungai Desa Dampala, Kabupaten Morowali, Senin (6/5/2024)/Ist

Morowali

Tim SAR Evakuasi 3 Warga Terjebak Banjir di Bantaran Sungai Dampala Morowali
Kabid Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng, Dandy Alfita, saat berikan arahan di Morowali. Foto : Istimewa

Morowali

Dua Kabupaten di Sulteng Kantongi Kasus PMK, 20 Ribu Dosis Vaksin Disediakan
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meresmikan titik air manunggal di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Jumat (13/9/2024)/Ist

Morowali

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Resmikan Titik Air Manunggal di Morowali
Keluarga Pong Salamba/Ist

Morowali

Sengketa Lahan Komunitas Adat di Morowali dan PT Vale Berujung Laporan Polisi
Ilustrasi gempa bumi

Morowali

Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Morowali Tengah Malam, Terasa Hingga Sultra
Pakai Metode SRI, Petani di Bungku Timur Binaan PT Vale Hasilkan Padi 4,6 Ton Perhektar

Morowali

Pakai Metode SRI, Petani di Bungku Timur Binaan PT Vale Hasilkan Padi 4,6 Ton Perhektar