Home / Morowali

Senin, 17 Februari 2025 - 17:30 WIB

PT Vale Buka Suara soal Tudingan Serobot Lahan Masyarakat Adat di Morowali

PT Vale Indonesia Tbk/Ist

PT Vale Indonesia Tbk/Ist

HARIANSULTENG.COM, MOROWALIPT Vale Indonesia Tbk buka suara atas tudingan menyerobot lahan masyarakat adat Toraja rumpun Pong Salamba di Desa Ululere, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (17/02/2025), Vale berkomitmen menjalankan kegiatan operasional sesuai aturan perundang-undangan, termasuk dalam aspek pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

“Perusahaan juga menghormati hak-hak masyarakat dan selalu mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap isu yang berkaitan dengan lahan,” kata Head of Corporate Communications PT Vale, Vanda Kusumaningrum.

Terkait klaim status lahan yang diklaim rumpun Pong Salamba, Vanda menyebut lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung.

Baca juga  Longsor Timbun Pekerja di Kawasan PT IMIP: 1 Tewas, 2 Masih Dicari

Ia menyatakan kawasan hutan lindung tidak boleh ada aktivitas apapun kecuali memperoleh izin dari pemerintah.

Sementara, PT Vale Indonesia sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada kawasan tersebut.

Vanda menuturkan, perusahaan terus melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mencari solusi terkait sengketa lahan dengan rumpun Pong Salamba.

“Perusahaan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mendapatkan solusi yang adil sesuai aturan. Kami selalu terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut dalam semangat musyawarah dan mufakat,” ucapnya.

Baca juga  Program CSR PT Vale di Puskesmas Bahomotefe Ditargetkan Rampung Sebelum Bulan Ramadhan 2023

Sebelumnya, dalam sebulan terakhir, rumpun Pong Salamba bersengketa dengan perusahaan tambang nikel PT Vale Indonesia Tbk, atas lahan waris yang diklaim masuk konsesi perusahaan.

Rumpun Pong Salamba mengklaim kepemilikan lahan seluas 8.636 hektare berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mahalona pada 1998.

Surat Kepala Desa Mahalona mengonfirmasi sejarah terciptanya pemukiman dengan usaha perkebunan damar oleh Pong Salamba di Langtua.

Secara administratif, lahan tersebut saat ini berada di dua batas antara Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

(Red)

Share :

Baca Juga

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/hariansulteng

Morowali

Polda Sulteng Pastikan Logistik Pilkada 2024 Aman Pascakebakaran di Kantor KPU Morowali
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Morowali nomor urut 03, Iksan Iksan Baharudin Abdul Rauf dan Iriane Iliyas/Ist

Morowali

Hasil Akhir Quick Count Poltracking Pilkada Morowali: Pasangan IKLAS Tumbangkan Petahana
Longsor terjadi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah/Ist

Morowali

IMIP Sebut Hujan Jadi Penyebab Longsor yang Timbun 3 Pekerja
Tungku feronikel milik PT Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Kabupaten Morowali meledak, Kamis (13/6/2024)/Ist

Morowali

PT IMIP Sebut Kecelakaan Kerja di PT ITSS Bukan karena Ledakan Tungku Smelter
Kabid Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng, Dandy Alfita, saat berikan arahan di Morowali. Foto : Istimewa

Morowali

Dinas Perkebunan dan Peternakan Morowali Optimis Nol Kasus PMK
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari/Ist

Morowali

Polda Sulteng Tahan Tersangka Dugaan Pemalsuan IUP di Morowali
Pesawat tergelincir di Bandara Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (11/5/2023)/Ist

Morowali

Viral Pesawat Tergelincir Masuk ke Semak-semak di Bandara Kabupaten Morowali
Tim SAR gabungan menemukan jasad Herman (49), nelayan di Morowali yang dilaporkan hilang sejak 10 November 2023/Ist

Morowali

4 Hari Hilang, Nelayan di Morowali Ditemukan Tewas Mengapung