Home / Palu

Selasa, 30 Januari 2024 - 20:13 WIB

Polresta Palu Gelar Rekonstruksi 33 Adegan Kasus Pembunuhan Pria Difabel di Jalan Setia Budi

Sebanyak 33 adegan diperagakan saat rekonstruksi penganiayaan terhadap seorang pria penyandang disabilitas bernama Selamet Putera, Selasa (30/1/2024)/hariansulteng

Sebanyak 33 adegan diperagakan saat rekonstruksi penganiayaan terhadap seorang pria penyandang disabilitas bernama Selamet Putera, Selasa (30/1/2024)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Sebanyak 33 adegan diperagakan saat rekonstruksi penganiayaan terhadap seorang pria penyandang disabilitas bernama Selamet Putera.

Rekonstruksi dilakukan di Markas Polresta Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (30/1/2024).

Berdasarkan alur rekonstruksi, tersangka berinisial MT melakukan eksekusi dengan cara membacok Selamet Putera pada adegan ke-28 hingga akhirnya korban meninggal dunia.

“Tersangka dalam rekonstruksi memperagakan 33 adegan. Tersangka membacok punggung korban beberapa kali,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Palu, AKP Alexander.

Baca juga  Menanti Ujung Kisruh Pengelolaan Anggaran HUT ke-61 Sulteng

Selamet Putera merupakan seorang penyandang disabilitas rungu wicara. Ia dianiaya oleh tersangka saat membeli makanan di Jalan Setia Budi pada 27 Desember 2023.

Meski sempat mendapat perawatan, namun nyawa Selamet Putera tak tertolong alias meninggal dunia karena menderita luka serius akibat sabetan senjata tajam.

Alex menyebut motif tersangka melakukan tindakan tersebut lantaran kesal keluarganya yang berjualan di warung kerap diganggu oleh korban.

Baca juga  Pemkot Palu Kurban 495 Sapi dan 53 Kambing, Salurkan ke Kelurahan, Masjid hingga Huntara

“Ada kejengkelan dari tersangka, bahwa korban ini sering mengganggu keluarga tersangka yang berjualan. Korban pernah melakukan pengancaman menggunakan parang pendek. Mau membakar warung dengan bahasa isyarat, pernah menyiram oli di warung milik keluarga tersangka,” ucap Alex didampingi Kanit 2, Ipda Andi Rampewali

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin menerima kunjungan Komunitas Spirit Anak Muda Indonesia, Kamis (15/05/2025) di ruang kerjanya/Pemkot Palu

Palu

Imelda Liliana Muhidin Dengar Curhatan Anak Muda soal Pendidikan
Ketua HMI Cabang Palu periode 2021-2022, Rafiq/Ist

Palu

RUU TNI Tuai Kritik, Eks Ketua HMI Cabang Palu: Jalan Menuju Kembalinya Dwifungsi Militer
Wisuda Universitas Tadulako beberapa waktu lalu/Ist

Palu

Berikut Jadwal Lengkap Wisuda Untad Periode 109 dan 110
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menerima kunjungan silaturahmi Danrem 132/Tadulako, Brigjen TNI Deni Gunawan, Senin (9/9/2024)/Ist

Palu

Kapolda Sulteng Terima Kunjungan Danrem 132/Tadulako, Bahas Sinergitas TNI-Polri
Pemerintah Kota Palu berhasil meraih penghargaan Anugerah Revolusi Mental 2024 untuk kategori Pemerintah Daerah, Rabu (13/11/2024)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Raih Anugerah Revolusi Mental 2024 Kategori Pemerintah Daerah
PT Citra Palu Minerals (CPM) merupakan perusahaan pemegang kontrak karya atas konsesi pertambangan emas di Kelurahan Poboya, Kota Palu/BRMS

Palu

Didemo Berkali-kali, BRMS Pastikan PT CPM Beroperasi Sesuai Regulasi
Polda Sulteng menidak aksi permanisme yang meresahkan masyarakat melalui Operasi Pekat Tinombala 2025/Ist

Palu

Sepekan Operasi Pekat Tinombala, Polda Sulteng Amankan 10 Pelaku Premanisme
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional tingkat Kota Palu, Jumat (10/11/2023)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Pimpin Upacara Hari Pahlawan di TMP Tatura