Home / Palu

Selasa, 30 Januari 2024 - 20:13 WIB

Polresta Palu Gelar Rekonstruksi 33 Adegan Kasus Pembunuhan Pria Difabel di Jalan Setia Budi

Sebanyak 33 adegan diperagakan saat rekonstruksi penganiayaan terhadap seorang pria penyandang disabilitas bernama Selamet Putera, Selasa (30/1/2024)/hariansulteng

Sebanyak 33 adegan diperagakan saat rekonstruksi penganiayaan terhadap seorang pria penyandang disabilitas bernama Selamet Putera, Selasa (30/1/2024)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Sebanyak 33 adegan diperagakan saat rekonstruksi penganiayaan terhadap seorang pria penyandang disabilitas bernama Selamet Putera.

Rekonstruksi dilakukan di Markas Polresta Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (30/1/2024).

Berdasarkan alur rekonstruksi, tersangka berinisial MT melakukan eksekusi dengan cara membacok Selamet Putera pada adegan ke-28 hingga akhirnya korban meninggal dunia.

“Tersangka dalam rekonstruksi memperagakan 33 adegan. Tersangka membacok punggung korban beberapa kali,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Palu, AKP Alexander.

Baca juga  BAF Gelar Program CSR di 12 Daerah, Termasuk Kota Palu

Selamet Putera merupakan seorang penyandang disabilitas rungu wicara. Ia dianiaya oleh tersangka saat membeli makanan di Jalan Setia Budi pada 27 Desember 2023.

Meski sempat mendapat perawatan, namun nyawa Selamet Putera tak tertolong alias meninggal dunia karena menderita luka serius akibat sabetan senjata tajam.

Alex menyebut motif tersangka melakukan tindakan tersebut lantaran kesal keluarganya yang berjualan di warung kerap diganggu oleh korban.

Baca juga  Paparkan Capaian Kinerja 2022, Kapolresta Palu Dikritik Soal Buruknya Komunikasi dengan Media

“Ada kejengkelan dari tersangka, bahwa korban ini sering mengganggu keluarga tersangka yang berjualan. Korban pernah melakukan pengancaman menggunakan parang pendek. Mau membakar warung dengan bahasa isyarat, pernah menyiram oli di warung milik keluarga tersangka,” ucap Alex didampingi Kanit 2, Ipda Andi Rampewali

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Seorang wanita di Kota Palu berinisial RI melapor ke polisi usai mengaku menjadi korban pengeroyokan/Ist

Palu

Wanita di Palu Lapor Polisi Usai Dikeroyok di Kafe
Rusdy Mastura gelar kampanye dialogis di Kelurahan Balaroa, Kota Palu, Minggu (20/10/2024)/Ist

Palu

Deklarasikan Dukungan, Warga Balaroa Palu Juluki Cudy sebagai ‘Panglima Orang Miskin’
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid secara simbolis menyerahkan puluhan bantuan perahu fiber di eks pantai Tumbelaka, Kamis (28/11/2024)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Serahkan Bantuan 49 Unit Perahu Fiber untuk Nelayan di 18 Kelurahan
Ilustrasi - Detik-detik kenaikan harga BBM di SPBU Jalan Diponegoro, Kota Palu, Sabtu (3/9/2022)/hariansulteng

Palu

Pembelian BBM Pakai QR Code di Kota Palu Dimulai 9 Januari 2023
Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid/hariansulteng

Palu

Meski Penduduk Bertambah, Jumlah Kursi DPRD Kota Palu Tetap 35 pada Pemilu 2024
AJI gelar Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) di Palu pada 27 - 28 Januari 2024/Ist

Palu

9 Anggota AJI Palu Lulus Uji Kompetensi Jurnalis
Aksi penyelundupan narkoba oleh pria berinisial R dipergoki petugas Lapas Kelas IIA Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (16/11/2022)/hariansulteng

Palu

Modus Antar Makanan, Pengunjung Lapas Palu Terciduk Selundupkan Sabu dalam Nasi Bungkus
Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu bekerja sama dengan DOSS menggelar bincang santai bertema "Foto Jurnalistik dalam Perspektif AI: Kreativitas, Etika, dan Realita", Rabu (07/05/2025)/Ist

Palu

PFI Palu Gelar Diskusi Foto Jurnalistik dalam Perspektif AI