Home / Sulteng

Kamis, 1 Februari 2024 - 22:04 WIB

Polisi Serahkan 2 Tersangka Korupsi Rp 29 M di Bangkep ke Kejaksaan

Polda Sulteng serahkan 2 tersangka korupsi Rp 29 M di Bangkep ke kejaksaan, Kamis (1/2/2024)/Ist

Polda Sulteng serahkan 2 tersangka korupsi Rp 29 M di Bangkep ke kejaksaan, Kamis (1/2/2024)/Ist

HARIANSULTENG.COM – Dua tersangka korupsi Rp 29 miliar di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (1/2/2024).

Kedua tersangka masing-masing mantan Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bernisial AT dan Z selaku Direktur CV UL.

Keduanya diserahkan ke Kejati Sulteng dengan mendapat pengawalan ketat dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.

“Setelah dinyatakan lengkap atau P21, 2 tersangka korupsi di Bangkep diserahkan kepada Kejati Sulteng,” kata Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono.

Baca juga  Polda Sulteng Buka Suara soal Dugaan Penambangan Emas Ilegal PT AKM

Djoko menyebut penyerahan tersangka berikut barang bukti sebagaimana dalam berkas dilaksanakan hari ini, jam 11.00 Wita oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD Bangkep tahun anggaran 2019 ini mengakibatkan kerugian Negara Rp 29.357.701.823.

Penyidik menjerat AT dan Z dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga  Mulai 2022, Pemerintah Sulteng Gratiskan Pendidikan SMA, SMK dan SLB

“AT selaku kepala BPKAD Bangkep sekaligus bendahara umum daerah telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran daerah tahun 2019. Modusnya membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) fiktif sebanyak 10 SP2D dengan total Rp 29.357.701.823. AT tidak sendiri dalam kasus korupsi ini, ia juga dibantu oleh Z direktur CV UL,” ungkap Djoko.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Ahmad Ali saat berkampanye di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Kamis malam (17/10/2024)/Ist

Banggai

Ahmad Ali Janji Muluskan Jalan di Sulteng Jika Jadi Gubernur
Kapolda Sulteng, Irjen Rizal Irawan. (Foto: Istimewa)

Sulteng

Kapolda Sulteng Berganti, Irjen Rizal Irawan Gantikan Irjen Nasri Sulaeman
Banjir merendam Desa Lembah Mukti, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Senin (29/11/2021)/Ist

Donggala

Listrik di Desa Lembah Mukti Donggala Padam Akibat Banjir Setinggi Satu Meter
Aktivitas tambang emas ilegal di pegunungan Teboy, Desa Busak, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol, makin marak dan memicu keresahan warga. (Foto: Istimewa)

Buol

Hampir Sebulan Operasi Tambang Ilegal Resahkan Warga Desa Busak Buol
Ahmad M Ali di acara Rakernas IKA Untad beberapa waktu lalu/hariansulteng

Sulteng

Sahabat Beri Sinyal Ahmad Ali Bakal Maju Pilgub Sulteng 2024
PT PPI Cabang Palu salurkan 8 ton minyak goreng curah ke pedagang Pasar Inpres Manonda, Selasa (22/3/2022)/hariansulteng

Palu

Salurkan 8 Ton Minyak Goreng Curah di Pasar Inpres, PPI Palu Batasi 5 Jeriken Tiap Pedagang
Kepala Komnas HAM Sulteng, Dedi Askary/Ist

Sulteng

Komnas HAM Sulteng Berikan Pernyataan Sikap Soal Tragedi Bentrokan Karyawan PT GNI Morut
Jurnalis perempuan korban begal payudara melaporkan kasus yang dialaminya ke Polresta Palu, Rabu (14/6/2023)/Ist

Palu

AJI Palu Minta Polisi Terapkan UU TPKS dalam Kasus Begal Payudara di Hutan Kota