Home / Sulteng

Kamis, 1 Februari 2024 - 22:04 WIB

Polisi Serahkan 2 Tersangka Korupsi Rp 29 M di Bangkep ke Kejaksaan

Polda Sulteng serahkan 2 tersangka korupsi Rp 29 M di Bangkep ke kejaksaan, Kamis (1/2/2024)/Ist

Polda Sulteng serahkan 2 tersangka korupsi Rp 29 M di Bangkep ke kejaksaan, Kamis (1/2/2024)/Ist

HARIANSULTENG.COM – Dua tersangka korupsi Rp 29 miliar di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (1/2/2024).

Kedua tersangka masing-masing mantan Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bernisial AT dan Z selaku Direktur CV UL.

Keduanya diserahkan ke Kejati Sulteng dengan mendapat pengawalan ketat dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.

“Setelah dinyatakan lengkap atau P21, 2 tersangka korupsi di Bangkep diserahkan kepada Kejati Sulteng,” kata Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono.

Baca juga  Satgas Pangan Gerebek Dua Gudang Penimbun 53.869 Liter Minyak Goreng di Palu

Djoko menyebut penyerahan tersangka berikut barang bukti sebagaimana dalam berkas dilaksanakan hari ini, jam 11.00 Wita oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD Bangkep tahun anggaran 2019 ini mengakibatkan kerugian Negara Rp 29.357.701.823.

Penyidik menjerat AT dan Z dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga  DPRD Resmi Sahkan Anwar-Reny Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng

“AT selaku kepala BPKAD Bangkep sekaligus bendahara umum daerah telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran daerah tahun 2019. Modusnya membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) fiktif sebanyak 10 SP2D dengan total Rp 29.357.701.823. AT tidak sendiri dalam kasus korupsi ini, ia juga dibantu oleh Z direktur CV UL,” ungkap Djoko.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Calon gubernur Sulteng nomor urut 01, Ahmad Ali menggunakan hak pilihnya di TPS 14 Kelurahan Tanamodindi, Kota Palu, Rabu (27/11/2024)/Ist

Palu

Ahmad Ali dan Istri Jalan Kaki Nyoblos di TPS 14 Tanamodindi Palu
Pengukuhan Koalisi Partai BerAmal Kota Palu, Senin (14/10/2024)/Ist

Sulteng

Pilkada Selesai, Koalisi BerAmal Ajak Masyarakat Sulteng Bersatu Dukung Gubernur Baru
Kuasa hukum keluarga AR/hariansulteng

Palu

Polisi Diminta Kenakan Pasal Pembunuhan Berencana ke Tersangka Pembunuhan Bocah AR
Ketua PDIP Sulteng, Muharram Nurdin/Ist

Sulteng

Gangguan Sistem, PDIP Sulteng Undur Jam Pendaftaran Bakal Caleg ke KPU
Ahmad M Ali/Instagram @madtu_madali

Sulteng

Survei MSI Sebut Ahmad Ali Unggul di Bursa Pilgub Sulteng 2024
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid/Ist

Palu

Pemkot Palu Bakal Tambah 6.000 Lampu Penerangan, Hadianto Imbau Warga Tak Minta ke Caleg
Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy/Ist

Sulteng

Kemenkum Sulteng Tegaskan Status WNI Guru Tua: Diakui Negara
Satu unit rumah di Jalan Kancil, Kelurahan Tatura Selatan, Kota Palu ludes terbakar, Minggu (25/9/2022) dini hari.

Palu

Kebakaran di Jalan Kancil Palu, Pemilik Rumah Ditemukan Meninggal