HARIANSULTENG.COM, PALU – Polisi mengamankan 3 terduga pengedar narkoba jenis sabu di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Ketiga tersangka masing berinisial AM, MN dan RO. Mereka ditangkap dalam tempo tiga hari dalam waktu berbeda.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 100,64 gram dari ketiga tersangka.
“Pengungnapan pertama pada 20 Maret 2025 dengan tersangka AM dan MN dengan barang bukti sabu seberat 50 gram,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Selasa (25/03/2025).
Selanjutnya, sambung Sugeng, RO ditangkap pada 22 Maret 2025 dengan barang bukti sabu sebanyak 50,64 gram.
RO mendapatkan Sabu dari wilayah Tatanga, Kota Palu dan rencananya akan diedarkan ke Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong.
Sugeng menyebut tersebut tidak lepas dari peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian khususnya jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng.
“Terhadap tiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dipersangkakan sebagaimana pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.
(Fat)