Home / Palu

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:22 WIB

Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba Jaringan Kayumalue Palu, Sita 102,13 Gram Sabu

Ditresnarkoba Polda Sulteng mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Palu/Ist

Ditresnarkoba Polda Sulteng mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Palu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Ditresnarkoba Polda Sulteng mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Palu.

Dua terduga pelaku inisial AT (48) dan MR (18) diringkus saat sedang bertransaksi di sebuah indekos di Jalan Elang pada 18 Mei 2025 lalu.

Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring mengatakan bahwa penanhkapan berlangsung sekira pukul 00.12 Wita dini hari.

“Saat itu petugas melakukan penyamaran dan berhasil menangkap kedua pelaku ketika sedang melakukan transaksi,” kata Sembiring, Kamis (22/05/2025).

Dalam penungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga paket sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 102,13 gram.

Dua paket diserahkan saat transaksi, dan satu paket kecil lainnya ditemukan di saku celana salah satu pelaku.

Baca juga  Wawali Palu Ikuti Rapat Persiapan Bandara Mutiara Sis Aljufri Layani Penerbangan Internasional

Dari hasil penyelidikan, AT berperan sebagai pengendali transaksi, sementara MR bertindak sebagai kurir.

AT disebut memerintahkan MR untuk mencarikan sabu karena ada pesanan dari seorang temannya.

MR kemudian pergi ke kawasan Kayumalue dan bertemu dengan seseorang berinisial S di sebuah pondok.

Dari sana, ia menerima dua paket sabu dan mendapatkan satu paket kecil sebagai bonus. Setelah itu, MR kembali ke indekos tempat AT menunggu.

“Saat MR menyerahkan dua paket sabu ke AT dan meletakkannya di atas meja, petugas yang sudah menyamar langsung melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu lainnya di saku celana MR,” jelas Sembiring.

Baca juga  Dibiarkan Miring Pascagempa, IKA Teknik Untad Sebut Menara Masjid Al Mujahidin Berpotensi Roboh

Seluruh paket sabu kemudian diuji di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu dan hasilnya positif mengandung methamphetamine.

Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, polisi masih memburu S yang diduga sebagai pemasok sabu. Polda Sulteng menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna menekan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.

(Red)

Share :

Baca Juga

Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Yansen/hariansulteng

Palu

Rutan Palu Pastikan Tak Ada Warga Binaan Kendalikan Narkoba dari Balik Penjara
Kepala Pengamanan Rutan Palu, I Wayan Wiranata/hariansulteng

Palu

Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Palu Gelar Aneka Lomba hingga Bersih-bersih Rumah Ibadah
Witan Sulaeman jadi sasaran foto warga di acara launching Palu Sport Event, Senin malam (22/5/2023)/hariansulteng

Palu

Hadiri Peluncuran Palu Sport Event, Witan Sulaeman Jadi Sasaran Foto Bareng Warga dan Pejabat
Polresta Palu menggelar rapat koordinasi jelang pelaksanaan Operasi Ketupat Tinombala 2024, Kamis (28/4/2024)/Ist

Palu

Polresta Palu Gelar Rapat Bahas Persiapan Pengamanan Idulfitri 1445 H
Seolah tak kapok masuk penjara, seorang pria berinisial MA kembali dibekuk Unit Reserse Kriminal Polsek Palu Timur Polresta Palu/Ist

Palu

Belum Genap 2 Bulan Bebas dari Penjara, Residivis Curanmor di Palu Kembali Ditangkap
Festival musik sahur bertema Tampo Doeloe digelar di Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (15/4/2022) malam/hariansulteng

Palu

13 Tim Ikut Festival Musik Sahur di Tawaeli, Ada Peserta Berasal dari Donggala
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melakukan pertemuan dengan seluruh pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kota Palu, Senin (1/5/2023)/Pemkot Palu

Palu

2 Tahun Menjabat, Wali Kota Palu Sebut Tuntutan Masyarakat Semakin Banyak
Hidayat Lamakarate/hariansulteng

Palu

Hidayat Lamakarate Kenang Pesan Mendiang Ayah: Kalau Terjun ke Politik, Jangan Tinggalkan Golkar