HARIANSULTENG.COM – Ditreskrimsus Polda Sulteng menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana penipuan penerimaan anggota Polri tahun 2023.
Aksi pelaku dilaporkan dua korban yang mengalami total kerugian Rp 757 juta karena dijanjikan anak dan cucu korban lulus terpilih seleksi Bintara Polri.
“Ada 2 tersangka yang ditangkap, tersangka satu ditangkap tanggal 1 Maret 2024 dan tersangka dua ditangkap tanggal 3 April 2024,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, Senin (8/4/2024).
Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari SDM (56) dan HAP (46) yang merupakan warga Kabupaten Banggai.
Tersangka AAS (40) ditangkap di Cianjur. Sesuai KTP, AAS berprofesi sebagai wartawan dan berlamat di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Sedangkan tersangka yang ditangkap di Depok inisial JT (58) merupakan seorang wiraswasta asal Depok, Jawa Barat.
AAS inilah kata Djoko, sebelumnya pernah bertemu dengan korban SDM di Batui, Banggai dan pernah mengaku mempunyai kedekatan dengan salah seorang Guru Besar PTIK di Jakarta.
Ia kemudian berjanji mengupayakan kelulusan anak dan cucunya untuk lulus seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2023.
“JT inilah yang oleh AAS diperkenalkan kepada SDM sebagai profesor JT yang biasa dipanggil profesor yang akan mengupayakan kelulusan anak dan cucu SDM serta anak dari HAP. Sebenarnya baik anak atau cucu SDM serta anak HAP ini saat proses seleksi sudah dinyatakan tidak lulus,” jelasnya.
Selain menjanjikan kelulusan modus lain untuk meyakinkan korban, AAS dan JT mengirimkan 3 surat atau dokumen file pdf.
Hal ini seolah-olah benar perihal surat pemberitahuan masuk calon siswa yang mencantumkan nama-nama calon siswa yang sebenarnya sudah dinyatakan tidak lulus.
Akibat perbuatan kedua pelaku, korban SDM mengalami kerugian Rp 407 juta dan korban HAP mengalami kerugian Rp 350 juta.
“Penyerahan uang dilakukan secara transfer dan bertahap,” terangnya
Dikatakan Djoko, perbuatan kedua pelaku diduga masih ada korban lain atau ada 14 nama calon siswa Bintara Polri penerimaan tahun 2023, tetapi kejadiannya di luar Sulawesi Tengah.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo. 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tegasnya
“Diimbau kepada masyarakat, saat ini Polda Sulteng sedang membuka pendaftaran menjadi anggota Polri tahun anggaran 2024. Diingatkan untuk tidak melalui calo atau lewat orang yang mengaku bisa meluluskan seleksi. Masuk Polri gratis dan tidak dipungut biaya,” pungkasnya.
(Fat)