HARIANSULTENG.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menindak anggotanya yang kedapatan terlibat sebagai calo penerimaan anggota Polri.
Seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) diganjar Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri.
Sanksi itu dijatuhkan kepada AKP M dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar Kamis (06/02/2025).
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono menyebut tindakan tegas ini sebagai bentuk keseriusan membersihkan oknum yang terlibat sebagai calo dengan modus menjanjikan lulus seleksi menjadi anggota Polri dengan permintaan sejumlah uang.
“AKP M telah diputus dalam sidang kode etik karena sebagai calo penerimaan anggota Polri,” ungkap Djoko, Sabtu (08/02/2025).
Djoko menjelaskan bahwa kasus AKP M terjadi saat ada penerimaan anggota Polri tahun 2022, dengan meminta uang Rp175 juta.
“AKP M menjanjikan dapat meloloskan peserta seleksi Bintara Polri dan meminta uang sejumlah Rp175 juta kepada korban,” ungkapnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang putra putrinya mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025 ini, untuk tidak menggunakam jasa calo dan tidak melakukan KKN,” pungkas Djoko.
(Fat)