Home / Palu

Jumat, 1 November 2024 - 21:11 WIB

Polda Sulteng Panggil Jurnalis Jadi Saksi, AJI Palu: Mengancam Independensi Pers

AJI Palu/Ist

AJI Palu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALUAliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menyoroti tindakan penyidik Polda Sulteng yang memanggil jurnalis sebagai saksi dalam kasus tindak pidana.

Surat pemanggilan itu ditujukan kepada pimpinan redaksi Media Alkhairaat (MAL) atas pemberitaannya tentang dugaan penggelapan dana di PT Duta Maritim Morowali Utara (Morut).

MAL memuat pernyataan Komisaris PT Duta Maritim Morut, Yuni Sara yang menduga direktur perusahaan telah melakukan penggelapan dana.

Namun Polres Morut menyatakan tuduhan tersebut tidak benar dan menghentikan penyelidikan. Hal kemudian membuat Yuni Sara dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Polisi tidak bisa menjadikan wartawan sebagai saksi dalam produk-produk jurnalistik. Karena apa yang tertera dalam produk jurnalistik semestinya itu sudah jadi bukti bagi kepolisian tanpa harus memanggil wartawan atau perusahaan medianya,” kata Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, Jumat (1/11/2024).

Menurutnya, wartawan tidak seharusnya ditarik ke ranah hukum hanya karena karyanya dijadikan dasar dalam sebuah kasus pidana maupun perdata.

Baca juga  Refleksi 5 Tahun Bencana Sulteng, AJI Palu Gelar Diskusi Bahas Progres Pembangunan Huntap

“Ini juga bukan hanya kali pertama penyidik Polda Sulteng memanggil jurnalis sebagai saksi dalam kasus yang berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik. Padahal sudah ada tertuang dalam MoU antara Dewan Pers dan Kapolri,” ujarnya.

AJI Palu juga menilai, hal ini justru melemahkan fungsi kontrol sosial yang diemban media dalam negara demokratis.

Selain itu, wartawan memiliki kewajiban untuk melindungi narasumber dan menjaga netralitas dalam menyampaikan informasi kepada publik, bukan menjadi alat bukti yang dapat menyeret mereka ke ranah hukum.

“Ini mengancam independensi pers dan membahayakan prinsip bahwa produk berita bukanlah alat bukti yang dimaksudkan untuk menghukum orang,” tegas Agung.

AJI Palu melihat langkah tersebut sebagai bentuk intervensi yang dapat mengintimidasi jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.

“Menjadikan produk berita sebagai dasar penyidikan kriminal merupakan upaya membungkam dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya secara bebas dan tanpa tekanan,” tambahnya.

AJI Palu mendesak aparat penegak hukum untuk lebih bijak dalam menggunakan produk jurnalistik sebagai rujukan dalam penanganan kasus hukum dan menegaskan bahwa berita tidak bisa dijadikan bukti untuk mempidanakan pihak tertentu.

Baca juga  Lalu Lintas Normal, Jembatan Palu III Kembali Dibuka Usai Terdampak Banjir

Dikatakan Agung, jika wartawan atau orang yang terkait dengan pemberitaan tersebut tercemari nama baiknya, maka bisa dengan melakukan pendekatan melalui jalur jurnalistik, yaitu penggunaan hak jawab, hak koreksi atau melapor ke Dewan Pers.

Selain menyampaikan penolakan, Agung juga mengimbau seluruh media untuk terus menjaga integritas dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dengan mengacu pada kode etik jurnalistik.

AJI Palu mendorong para jurnalis untuk tetap profesional dan objektif dalam menyampaikan informasi, serta menjunjung tinggi prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.

“Kode etik jurnalistik harus menjadi pegangan utama bagi jurnalis, terutama dalam situasi-situasi yang rawan terhadap kriminalisasi. Ini penting agar karya jurnalistik tetap dihormati sebagai informasi publik yang bebas dari intervensi atau kepentingan tertentu,” jelas Agung.

Share :

Baca Juga

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menggelar diskusi memperingati 5 tahun bencana di Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong, Rabu malam (27/9/2023)/Ist

Palu

Refleksi 5 Tahun Bencana Sulteng, AJI Palu Gelar Diskusi Bahas Progres Pembangunan Huntap
Sambut Ramadan, ribuan umat Muslim di Palu mengikuti pawai obor berkeliling kota, Sabtu malam (18/3/2023)/hariansulteng

Palu

Sambut Ramadan, Ribuan Umat Muslim di Palu Pawai Obor Keliling Kota
Nilam Sari Lawira di acara kampanye Ahmad Ali, Selasa malam (19/11/2024)/Ist

Palu

Ahmad Ali Tatap Muka dengan Tetangga, Nilam: Kalau Sudah Dicintai Masyarakat Harus Amanah
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid berbincang dengan bersama Lurah Tanamodindi, Hamdan soal adanya warga membuang sampah sembarangan, Selasa pagi (21/2/2023)/hariansulteng

Palu

Pagi-pagi Wali Kota Hadianto Rasyid Ciduk Warga Buang Sampah Sembarangan
KPU Kota Palu menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara Pemilu 2024, Kamis (29/2/2024)/hariansulteng

Palu

KPU Palu Target Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Selesai 3 Hari
Ahmad Ali menerima kunjungan sejumlah aktivis mahasiswa tergabung dalam Cipayung Plus, Kamis (15/7/2024)/Ist

Palu

Ahmad Ali Tantang Cipayung Plus Diskusi Terbuka Bicara Ide dan Gagasan
Rektor Untad, Prof Amar memimpin pelaksanaan upacara memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Minggu (1/10/2023)/Ist

Palu

Rektor Untad soal Putusan MK Bolehkan Kampanye di Kampus: Kami Tak Mengizinkan
Relawan Banuata bersama influencer turun door to door kampanyekan program pasangan BerAmal, Minggu (13/10/2024)/Ist

Palu

Relawan Banuata Bersama Influencer Turun Door to Door Kampanyekan Program Pasangan BerAmal