Home / Palu

Jumat, 1 November 2024 - 21:11 WIB

Polda Sulteng Panggil Jurnalis Jadi Saksi, AJI Palu: Mengancam Independensi Pers

AJI Palu/Ist

AJI Palu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALUAliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menyoroti tindakan penyidik Polda Sulteng yang memanggil jurnalis sebagai saksi dalam kasus tindak pidana.

Surat pemanggilan itu ditujukan kepada pimpinan redaksi Media Alkhairaat (MAL) atas pemberitaannya tentang dugaan penggelapan dana di PT Duta Maritim Morowali Utara (Morut).

MAL memuat pernyataan Komisaris PT Duta Maritim Morut, Yuni Sara yang menduga direktur perusahaan telah melakukan penggelapan dana.

Namun Polres Morut menyatakan tuduhan tersebut tidak benar dan menghentikan penyelidikan. Hal kemudian membuat Yuni Sara dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Polisi tidak bisa menjadikan wartawan sebagai saksi dalam produk-produk jurnalistik. Karena apa yang tertera dalam produk jurnalistik semestinya itu sudah jadi bukti bagi kepolisian tanpa harus memanggil wartawan atau perusahaan medianya,” kata Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, Jumat (1/11/2024).

Menurutnya, wartawan tidak seharusnya ditarik ke ranah hukum hanya karena karyanya dijadikan dasar dalam sebuah kasus pidana maupun perdata.

Baca juga  Ahmad Ali Kritik Seleksi Akpol Polda Sulteng, Singgung Kuota Putra Daerah

“Ini juga bukan hanya kali pertama penyidik Polda Sulteng memanggil jurnalis sebagai saksi dalam kasus yang berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik. Padahal sudah ada tertuang dalam MoU antara Dewan Pers dan Kapolri,” ujarnya.

AJI Palu juga menilai, hal ini justru melemahkan fungsi kontrol sosial yang diemban media dalam negara demokratis.

Selain itu, wartawan memiliki kewajiban untuk melindungi narasumber dan menjaga netralitas dalam menyampaikan informasi kepada publik, bukan menjadi alat bukti yang dapat menyeret mereka ke ranah hukum.

“Ini mengancam independensi pers dan membahayakan prinsip bahwa produk berita bukanlah alat bukti yang dimaksudkan untuk menghukum orang,” tegas Agung.

AJI Palu melihat langkah tersebut sebagai bentuk intervensi yang dapat mengintimidasi jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.

“Menjadikan produk berita sebagai dasar penyidikan kriminal merupakan upaya membungkam dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya secara bebas dan tanpa tekanan,” tambahnya.

AJI Palu mendesak aparat penegak hukum untuk lebih bijak dalam menggunakan produk jurnalistik sebagai rujukan dalam penanganan kasus hukum dan menegaskan bahwa berita tidak bisa dijadikan bukti untuk mempidanakan pihak tertentu.

Baca juga  Wali Kota Palu Rencana Terapkan Pembelajaran Daring untuk Sekolah Dasar dan Menengah

Dikatakan Agung, jika wartawan atau orang yang terkait dengan pemberitaan tersebut tercemari nama baiknya, maka bisa dengan melakukan pendekatan melalui jalur jurnalistik, yaitu penggunaan hak jawab, hak koreksi atau melapor ke Dewan Pers.

Selain menyampaikan penolakan, Agung juga mengimbau seluruh media untuk terus menjaga integritas dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dengan mengacu pada kode etik jurnalistik.

AJI Palu mendorong para jurnalis untuk tetap profesional dan objektif dalam menyampaikan informasi, serta menjunjung tinggi prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.

“Kode etik jurnalistik harus menjadi pegangan utama bagi jurnalis, terutama dalam situasi-situasi yang rawan terhadap kriminalisasi. Ini penting agar karya jurnalistik tetap dihormati sebagai informasi publik yang bebas dari intervensi atau kepentingan tertentu,” jelas Agung.

Share :

Baca Juga

Mako Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu/hariansulteng

Palu

Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Jurnalis Heandly Mangkali, Ini Tanggapan Polda Sulteng
Pengurus Provinsi Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Sulawesi Tengah periode 2021-2025 resmi dilantik.

Olahraga

47 Pengurus Provinsi FPTI Sulteng Dilantik Hari Ini
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid tegur Direktur RSUD Anutapura usao terima keluhan warga soal pelayanan/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Tegur Direktur RSUD Anutapura Buntut Keluhan Warga Terkait Buruknya Pelayanan
Sejumlah pedagang Pasar Inpres Manonda mulai berjualan usai musibah kebakaran hebat beberapa waktu lalu, Selasa (19/4/2022)/hariansulteng

Palu

Belum Dapat Bantuan, Pedagang Korban Kebakaran Pasar Inpres Manonda Bangun Lapak dari Ngutang
Ilustrasi/Ist

Palu

Covid-19 Muncul Lagi di Palu, 2 Warga Positif Dirawat di Rumah Sakit
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menghadiri acara halal bihalal dan Festival Lopi di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sabtu (4/5/2024)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Hadiri Halal Bihalal dan Festival Lopi di Kelurahan Watusampu
Kepala Pelaksana BPBD Kota Palu, Presly Tampubolon mendampingi kunjungan delegasi Kedutaan Besar Swiss untuk Indonesia bersama BNPB ke kawasan Huntap Talise, Rabu (14/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Kepala BPBD Palu Dampingi Kunjungan Kedubes Swiss dan BNPB ke Huntap Talise
Perwakilan KPK gelar audiensi program oembersntsr korupsi di Gedung DPRD Palu Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (11/2/2022)/hariansulteng

Palu

Telat Kirim APBD 2021 ke Pusat, KPK Sentil Pemkot dan DPRD Palu