Home / Palu

Jumat, 1 November 2024 - 21:11 WIB

Polda Sulteng Panggil Jurnalis Jadi Saksi, AJI Palu: Mengancam Independensi Pers

AJI Palu/Ist

AJI Palu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALUAliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menyoroti tindakan penyidik Polda Sulteng yang memanggil jurnalis sebagai saksi dalam kasus tindak pidana.

Surat pemanggilan itu ditujukan kepada pimpinan redaksi Media Alkhairaat (MAL) atas pemberitaannya tentang dugaan penggelapan dana di PT Duta Maritim Morowali Utara (Morut).

MAL memuat pernyataan Komisaris PT Duta Maritim Morut, Yuni Sara yang menduga direktur perusahaan telah melakukan penggelapan dana.

Namun Polres Morut menyatakan tuduhan tersebut tidak benar dan menghentikan penyelidikan. Hal kemudian membuat Yuni Sara dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Polisi tidak bisa menjadikan wartawan sebagai saksi dalam produk-produk jurnalistik. Karena apa yang tertera dalam produk jurnalistik semestinya itu sudah jadi bukti bagi kepolisian tanpa harus memanggil wartawan atau perusahaan medianya,” kata Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, Jumat (1/11/2024).

Menurutnya, wartawan tidak seharusnya ditarik ke ranah hukum hanya karena karyanya dijadikan dasar dalam sebuah kasus pidana maupun perdata.

Baca juga  Buntut Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, Polresta Palu Perketat Pemeriksaan Tamu

“Ini juga bukan hanya kali pertama penyidik Polda Sulteng memanggil jurnalis sebagai saksi dalam kasus yang berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik. Padahal sudah ada tertuang dalam MoU antara Dewan Pers dan Kapolri,” ujarnya.

AJI Palu juga menilai, hal ini justru melemahkan fungsi kontrol sosial yang diemban media dalam negara demokratis.

Selain itu, wartawan memiliki kewajiban untuk melindungi narasumber dan menjaga netralitas dalam menyampaikan informasi kepada publik, bukan menjadi alat bukti yang dapat menyeret mereka ke ranah hukum.

“Ini mengancam independensi pers dan membahayakan prinsip bahwa produk berita bukanlah alat bukti yang dimaksudkan untuk menghukum orang,” tegas Agung.

AJI Palu melihat langkah tersebut sebagai bentuk intervensi yang dapat mengintimidasi jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.

“Menjadikan produk berita sebagai dasar penyidikan kriminal merupakan upaya membungkam dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya secara bebas dan tanpa tekanan,” tambahnya.

AJI Palu mendesak aparat penegak hukum untuk lebih bijak dalam menggunakan produk jurnalistik sebagai rujukan dalam penanganan kasus hukum dan menegaskan bahwa berita tidak bisa dijadikan bukti untuk mempidanakan pihak tertentu.

Baca juga  Kehadiran Novalina Penuhi Panggilan Kejati Sulteng Simpang Siur

Dikatakan Agung, jika wartawan atau orang yang terkait dengan pemberitaan tersebut tercemari nama baiknya, maka bisa dengan melakukan pendekatan melalui jalur jurnalistik, yaitu penggunaan hak jawab, hak koreksi atau melapor ke Dewan Pers.

Selain menyampaikan penolakan, Agung juga mengimbau seluruh media untuk terus menjaga integritas dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dengan mengacu pada kode etik jurnalistik.

AJI Palu mendorong para jurnalis untuk tetap profesional dan objektif dalam menyampaikan informasi, serta menjunjung tinggi prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.

“Kode etik jurnalistik harus menjadi pegangan utama bagi jurnalis, terutama dalam situasi-situasi yang rawan terhadap kriminalisasi. Ini penting agar karya jurnalistik tetap dihormati sebagai informasi publik yang bebas dari intervensi atau kepentingan tertentu,” jelas Agung.

Share :

Baca Juga

Danrem 132/Tadulako, Brigjen TNI Deni Gunawan memimpin upacara peringatan Hari Juang TNI AD ke-79, Minggu (15/12/2024)/Ist

Palu

Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD, Danrem 132/Tadulako Sampaikan Amanat KSAD
Anggota DPR RI Anwar Hafid/Ist

Palu

Anwar Hafid Minta Pemerintah Serius Kembangkan Wisata Religi di Jalan Sis Aljufri Palu
Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-79, Persinas ASAD Palu gelar kirab budaya pencak silat/Ist

Palu

Peringati HUT Kemerdekaan, Persinas ASAD Palu Gelar Kirab Budaya Pencak Silat
Pemkot Palu kembali melaksanakan tabur bunga dalam rangka memperingati 6 tahun bencana gempa, tsunami dan likuifaksi, Sabtu (28/9/2024)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Tabur Bunga Kenang 6 Tahun Bencana Gempa, Tsunami dan Likuifaksi
Belasan besi penutup drainase hilang di depan MAN 2 Palu, Sabtu (13/8/2022)/hariansulteng

Palu

12 Besi Penutup Drainase Hilang, Lubang Menganga di Trotoar Depan MAN 2 Palu
PKKMB Untad 2024, presiden mahasiswa serukan UKT berkeadilan untuk mahasiswa baru/Ist

Palu

PKKMB Untad 2024, Presiden Mahasiswa Serukan UKT Berkeadilan untuk Maba
Puluhan jurnalis di Kota Palu mendeklarasikan terbentuknya Forum Jurnalis Politik Sulawesi Tengah (FJPST), Rabu (29/5/2024)/Ist

Palu

Promosikan Nilai-nilai Demokrasi, Puluhan Jurnalis di Palu Deklarasikan Forum Jurnalis Politik Sulteng
Ustaz Abdul Somad (UAS) meresmikan pendirian Masjid Ummu Ratna Sa'diyah pada Minggu (25/8/2024)/Ist

Palu

UAS Resmikan Pembangunan Masjid Ummu Ratna Sa’diyah, Ahmad Ali: Jadi Pusat Ibadah dan Kajian