HARIANSULTENG.COM, PALU – Polda Sulteng menyatakan penanganan kematian tahanan Polresta Palu dan pemuda bernama Mughni Syakur masih proses penyidikan.
Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono menanggapi kritikan dari LBH Sulteng.
“proses penyidikan kasus kematian tahanan Polresta Palu Bayu Adhitiawan dan saudara Mugni, masih dalam proses penyidikan,” katanya, Senin (3/2/2025).
Terkait kasus Bayu, penyidik telah melimpahkan berkas perkara kematian kepada Kejati Sulteng pada 3 Desember 2024. Sedangkan berkas perkara terkait kematian Mughni Syakur dikirim 13 Desember 2024.
“Kematian Bayu untuk sementara tersangkanya adalah Bripda CH personel Sattahti Polresta Palu. Sedangkan untuk kematian saudara Mughni tersangkanya ada 4 orang yaitu Bripka ARH, Bripka RM, Bripka H dan Briptu YPA personel Ditreskrimum Polda Sulteng” jelasnya
Dikatakan Djoki, dua kasus tersebut oleh pihak kejaksaan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang telah diberikan.
“Terima kasih atas kritikan yang disampaikan, mohon maaf apabila dalam penanganan dua perkara ini terkesan sangat lamban,” ucap Djoko.
(Fat)