Home / Palu

Rabu, 13 November 2024 - 17:47 WIB

Pemkot Palu Raih Anugerah Revolusi Mental 2024 Kategori Pemerintah Daerah

Pemerintah Kota Palu berhasil meraih penghargaan Anugerah Revolusi Mental 2024 untuk kategori Pemerintah Daerah, Rabu (13/11/2024)/Pemkot Palu

Pemerintah Kota Palu berhasil meraih penghargaan Anugerah Revolusi Mental 2024 untuk kategori Pemerintah Daerah, Rabu (13/11/2024)/Pemkot Palu

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu berhasil meraih penghargaan Anugerah Revolusi Mental 2024 untuk kategori Pemerintah Daerah.

Penghargaan ini diterima oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo bertempat di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Anugerah Revolusi Mental ini merupakan apresiasi dari pemerintah terhadap lembaga-lembaga baik dari sektor pemerintah, swasta, maupun masyarakat atau komunitas yang telah menunjukkan perubahan nyata, terukur, inspiratif, dan berkelanjutan dalam mengimplementasikan nilai-nilai revolusi mental.

Kota Palu dinilai berhasil dalam upayanya menanggulangi pengangguran melalui berbagai program yang berdampak signifikan.

Baca juga  Wakil Wali Kota Palu Ikuti Puncak Peringatan Hakordia Secara Virtual

Tercatat pada tahun 2023, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kota Palu menurun sebesar 8,13 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, angka kemiskinan juga mengalami penurunan dari 26.750 jiwa pada tahun 2022 menjadi 25.420 jiwa pada 2023.

Penyerahan Anugerah Revolusi Mental 2024 ini dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Forum Diskusi yang bertajuk “Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa: Melalui Indonesia Emas 2045” yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Baca juga  Penetapan Komisioner KI Sulteng 2025-2029 Digugat ke PTUN Palu

Selain Kota Palu, penghargaan serupa juga diberikan kepada sejumlah pemerintah daerah lainnya, baik di tingkat provinsi maupun kota.

Di antaranya adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Papua Barat, Bali, dan Bengkulu.

Sementara untuk tingkat kota, penghargaan diberikan kepada Kota Yogyakarta, Batu, Mojokerto, Bima, dan Kota Palu.

Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Palu dalam mendorong perubahan sosial dan ekonomi yang positif bagi masyarakatnya, sejalan dengan semangat revolusi mental yang digagas pemerintah.

(Rza)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi/Ist

Palu

Tenri Esa Menang Gugatan Lawan BNI Cabang Palu dan BNI Life soal Wanprestasi Perjanjian Asuransi
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, meninjau langsung kondisi Pasar Tavanjuka, Rabu (21/6/2023)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Bakal Revitalisasi Pasar Tavanjuka Tahun Ini
Keluarga bocah AR bawa spanduk minta terdakwa pembunuhan dihukum berat/Ist

Palu

Sidang Kasus Pembunuhan Bocah AR, Keluarga Bawa Spanduk Minta Terdakwa Dihukum Berat
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid didampingi sejumlah pimpinan OPD meninjau langsung progres pengerjaan Bus Trans Palu di Kota Malang, Selasa (16/7/2024)/Ist

Palu

24 Unit Bus Trans Palu Segera Beroperasi, Jadi yang Pertama di Sulteng
Irwasda Polda Sulteng, Kombes Asep Ahdiatna membuka acara audit Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Badan Layanan Umum (BLU), Selasa (11/02/2025)/Ist

Palu

Itwasum Polri Gelar Audit PNBP dan BLU di Polda Sulteng
Pemkot Palu sambut kedatangan Wamen Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, Kamis (17/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Sambut Kedatangan Wamen Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Agus Nugroho memimpin serah terima jabatan (sertijab) Karo Ops dan Dirlantas Polda Sulteng, Jumat (2/8/2024)/Ist

Palu

Kapolda Irjen Agus Nugroho Pimpin Sertijab Karo Ops dan Dirlantas Polda Sulteng
Pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang dilaksanakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan, di halaman kantornya Jl Raya Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu, Sulteng, Rabu (12/10/2022).

Palu

Bea Cukai Pantoloan Musnahkan Ratusan Liter Miras dan Rokok Ilegal