HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Pemerintah memutuskan menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI tertanggal 7 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, pengangkatan CPNS diangkat serentak mulai 1 Oktober 2025, dan PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026.
Penyesuaian jadwal ini sebagai tindak lanjut kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR pada rapat dengar pendapat (RDP) pada 5 Maret 2025.
Selain penyesuaian jadwal, Menteri PANRB, Rini Widyantini juga menyampaikan sejumlah poin, di antaranya:
• Penataan pegawai non-ASN yang dilakukan saat ini merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga perlu dipastikan tidak ada lagi pengangkatan pegawai non-ASN di instansi pemerintah
• Proses pengadaan CASN yang akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
• Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar segera menyusun road map penyelesaian administrasi pengangkatan CASN formasi tahun 2024 untuk memastikan CASN dapat bekerja sesuai waktu yang ditentukan
• BKN agar segera menyampaikan kepada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta CASN perihal penyesuaian jadwal pengangkatan.
(Red)