Home / Energi / Nasional

Rabu, 16 Februari 2022 - 14:00 WIB

Pemerintah Cabut 180 Izin Usaha Pertambangan karena Tak Ikuti Aturan

Ilustrasi pertambangan

Ilustrasi pertambangan

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Pemerintah telah mengeluarkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara.

Hal tersebut dilakukan karena perusahaan dinilai tidak memanfaatkan izin sebagaimana mestinya.

Surat pencabutan teridiri 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara itu ditandatangani Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

Keputusan itu disampaikan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Imam Soejoedi.

“Sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut,” kata Imam dalam keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022).

Ia menjelaskan, proses pencabutan IUP dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu.

Sebanyak 180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan.

Ini terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.

Baca juga  Pasal 353 RKUHP: Hina DPR, Gubernur, Wali Kota Hingga Polisi Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50 persen) yang dimiliki 34 pelaku usaha.

Sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP (15,18 persen) oleh 8 pelaku usaha.

Pencabutan IUP dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara.

“Pencabutan sudah sesuai dengan aturan. Kami tidak tebang pilih. Tujuan kami untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,” terang Imam.

Imam menuturkan, tugas dari satgas melakukan klasifikasi dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Ia menegaskan, pencabutan IUP kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan berlaku dan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja.

Baca juga  Perwira Polisi Luka-luka Dikeroyok Pemuda Pancasila, Kapolres Jakpus: Serahkan atau Kami Kejar

Pemerintah akan mengalihkan izin yang dicabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan integritas, serta kecukupan modal untuk mengelola IUP.

Termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi/kelompok masyarakat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan koperasi di daerah.

“Tujuan pengalihan izin ini agar bagaimana izin tersebut dapat dikelola oleh pihak yang bertanggung jawab. Sehingga dapat menciptakan nilai tambah, menyediakan lapangan pekerjaan, serta pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah,” ungkap Imam.

Sepanjang tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.

Selain itu akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare. (Sub)

Share :

Baca Juga

Komisi III DPR RI kunjungi Parimo guna merespon insiden penembakan terhadap massa unjuk rasa, Kamis (17/2/2022)/DPR RI

Nasional

Kunjungi Parimo, Komisi III DPR RI Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Erfaldi
Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati (tengah) menggelar konferensi pers secara virtual terkait gempa bermagnitudo 7,5 di NTT, Selasa (14/12/2021)/hariansulteng

Nasional

Ingatkan Potensi Gempa Susulan NTT, BMKG: Jauhi Pantai dan Gedung Retak
Ketua Dewan Pers, Profesor Azyumardi Azra/Ist

Nasional

Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Meninggal Dunia di Malaysia
Zinidin Zidan/Instagram @zinidinzidan_real

Nasional

Akui Kena Mental, Zidan 5 Hari Tak Bisa Tidur Hingga Muntah Gegara Kepikiran Hujatan Netizen
Presiden Prabowo Subianto melantik menteri Kabinet Merah Putih, Senin pagi (21/10/2024)/Sekretariat Kabinet

Nasional

Daftar 48 Menteri dan 56 Wamen Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Pertamina Patra Niaga Sulawesi raih penghargaan CSR Award dari Pemkot Makassar, Jumat (27/12/2024)/Ist

Nasional

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Raih Penghargaan CSR Award dari Pemkot Makassar
Untad memulai pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2022, Selasa (17/5/2022)/hariansulteng

Nasional

Hasil SBMPTN 2022 Diumumkan Besok, Berikut Cara Cek dan 29 Link Mirror
Ilustrasi gempa bumi

Nasional

BREAKING NEWS! Gempa Magnitudo 7,5 Guncang NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi