Home / Energi / Nasional

Rabu, 16 Februari 2022 - 14:00 WIB

Pemerintah Cabut 180 Izin Usaha Pertambangan karena Tak Ikuti Aturan

Ilustrasi pertambangan

Ilustrasi pertambangan

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Pemerintah telah mengeluarkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara.

Hal tersebut dilakukan karena perusahaan dinilai tidak memanfaatkan izin sebagaimana mestinya.

Surat pencabutan teridiri 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara itu ditandatangani Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

Keputusan itu disampaikan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Imam Soejoedi.

“Sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut,” kata Imam dalam keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022).

Ia menjelaskan, proses pencabutan IUP dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu.

Sebanyak 180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan.

Ini terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.

Baca juga  Rencana Penertiban Diduga Bocor, Polisi Tak Dapati Aktivitas PETI di Kayuboko Parimo

Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50 persen) yang dimiliki 34 pelaku usaha.

Sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP (15,18 persen) oleh 8 pelaku usaha.

Pencabutan IUP dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara.

“Pencabutan sudah sesuai dengan aturan. Kami tidak tebang pilih. Tujuan kami untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,” terang Imam.

Imam menuturkan, tugas dari satgas melakukan klasifikasi dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Ia menegaskan, pencabutan IUP kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan berlaku dan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja.

Baca juga  Seorang Warga Tewas Tertembak Saat Polisi Bubarkan Aksi Tolak Tambang di Parimo

Pemerintah akan mengalihkan izin yang dicabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan integritas, serta kecukupan modal untuk mengelola IUP.

Termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi/kelompok masyarakat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan koperasi di daerah.

“Tujuan pengalihan izin ini agar bagaimana izin tersebut dapat dikelola oleh pihak yang bertanggung jawab. Sehingga dapat menciptakan nilai tambah, menyediakan lapangan pekerjaan, serta pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah,” ungkap Imam.

Sepanjang tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.

Selain itu akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare. (Sub)

Share :

Baca Juga

Kapolda Kaltim, Irjen Imam Sugianto menjenguk balita korban kecelakaan maut di RS Ibnu Sina, Balikpapan, Jumat (21/1/2022)/Ist

Nasional

Kapolda Kaltim Jenguk Balita Korban Kecelakaan Simpang Rapak di Rumah Sakit
Jokowi akan melakukan kunjungan kerja ke Sulteng, Kamis (24/2/2022)/Instagram @jokowi

Nasional

Jokowi Tiba di Kota Palu Sore Ini, Menginap di Hotel Santika
Aparat gabungan mendirikan tenda darurat untuk warga korban gempa di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Jumat (25/2/2022)/Instagram Humas Polda Sumbar

Nasional

Korban Gempa Pasaman Barat Bertambah Jadi 11 Orang, 4 Warga Masih Hilang
Tur Jejak Langkah Bung Hatta di akhir tahun 2024 ini digelar dalam bentuk kegiatan pameran, talkshow dan peresmian “Sudut Hatta” pada 2-13 Desember 2024/Ist

Nasional

Tur Jejak Langkah Bung Hatta: Upaya Memperkuat Sejarah, Patriotisme dan Integritas Anak Muda
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi siap memberikan pelayanan maksimal kepada konsumen melalui program Serambi MyPertamina/Ist

Nasional

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Hadirkan Promo Menarik Selama Nataru
FIFA mengumumkan pembatalan Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20/FIFA

Nasional

FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PSSI Terancam Kena Sanksi
Presiden Prabowo Subianto melantik menteri Kabinet Merah Putih, Senin pagi (21/10/2024)/Sekretariat Kabinet

Nasional

Daftar 48 Menteri dan 56 Wamen Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Label Halal Indonesia/Kementerian Agama

Nasional

Kementerian Agama Ganti Logo Halal MUI