Home / Palu

Selasa, 21 Februari 2023 - 10:34 WIB

Pagi-pagi Wali Kota Hadianto Rasyid Ciduk Warga Buang Sampah Sembarangan

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid berbincang dengan bersama Lurah Tanamodindi, Hamdan soal adanya warga membuang sampah sembarangan, Selasa pagi (21/2/2023)/hariansulteng

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid berbincang dengan bersama Lurah Tanamodindi, Hamdan soal adanya warga membuang sampah sembarangan, Selasa pagi (21/2/2023)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid meninjau sejumlah jalan protokol di momen Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), Selasa pagi (21/2/2023).

Dalam memperingati HPSN 2023, Hadianto mengimbau setiap organisasi perangkat daerah (OPD) bersama masyarakat kerja bakti membersihkan sampah di lingkungan masing-masing.

Namun saat melintas di Jalan Moh Yamin, orang nomor satu di Palu itu mendapati tumpukan sampah di depan Kantor Bulog Wilayah Sulawesi Tengah.

Melihat hal itu, Hadianto memanggil Lurah Tanamodindi, Hamdan dan memeriksa kartu tanda penduduk (KTP) dari pelaku pembuang sampah.

Baca juga  Keluhan Juru Parkir Vatulemo Palu: Tak Difasilitasi Mendaftar, Nilai Setoran Tinggi

Pelaku pembuang sampah sembarangan tersebut merupakan warga penghuni kos di RT 04/RW 09, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore.

“Pasti diberikan sanksi. Saya juga berikan arahan kepada Satpol PP dan lurah untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh warga terutama kos-kosan. Karena yang membuang sampah tadi dari kos-kosan,” ujar Hadianto.

Sanksi bagi setiap pelaku pembuang sampah sembarangan diatur dalam Peraturan Wali Kota Palu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Kebersihan.

Baca juga  Sempat Amblas, Jembatan Buluri Penghubung Palu-Donggala Kini Cuma Bisa Dilalui Kendaraan Ringan

Selain teguran tertulis dan penundaan pelayanan di kelurahan, sanksi juga dapat berupa denda maksimal Rp 1 juta, serta pencabutan izin bagi tempat usaha.

“Sampah cukup letakkan di depan rumah di dalam plastik atau satu tempat agar petugas mudah melakukan pengangkutan. Harapannya juga masyarakat bisa diarahkan untuk tertib termasuk dalam pembayaran retribusi. Kalau masyarakat mengeluarkan retribusi, mereka juga menuntut pelayanan. Jadi pemerintah harus memberikan yang terbaik,” tutur Hadianto. (Anw)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi - Stop kekerasan terhadap jurnalis/hariansulteng

Palu

Oknum TNI Diduga Ancam Jurnalis, AJI Minta Dandim 1306/Kota Palu Transparan
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho disambut Tarian Mokambu saat tiba di Mapolda Sulteng, Kota Palu, Rabu (5/3/2023)/Ist

Palu

Tiba di Bumi Tadulako, Kapolda Sulteng yang Baru Disambut Tarian Mokambu
Rutan Palu berkoordinasi dengan dinsos terkait pendaftaran BPJS Kesehatan untuk seorang warga binaan yang terlantar/Ist

Palu

Rutan Palu Gandeng Dinsos Koordinasikan Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk WBP ‘Terlantar’
Mahasiswa Untad gelar aksi spontanitas tolak revisi UU TNI, Selasa malam (18/3/2025)/Ist

Palu

Mahasiswa Untad Gelar Aksi Spontanitas Tolak Revisi UU TNI
Huntara di Jalan Buvu Kulu, Kelurahan Kabonena, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Palu

Cerita Penyintas Gempa Palu Mulai Bayar Sewa Huntara Rp 150 Ribu Per Bulan Usai Pilkada 2020
Sejumlah organisasi jurnalis dan media di Kota Palu bakal menggelar aksi menolak RUU Penyiaran besok, Jumat (24/5/2024)/Ist

Palu

Tolak RUU Penyiaran, Organisasi Jurnalis dan Media di Palu Gelar Aksi Damai Besok
Polresta Palu menggelar acara sertijab sejumlah pejabat baru, Selasa (5/8/2025). (Foto: Istimewa)

Palu

Daftar Mutasi Polresta Palu, Ada Kasat Reskrim hingga 2 Kapolsek
Tim Opsnal Polsek Palu Barat mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Sabtu malam (1/4/2023)/Ist

Palu

Nyaris Diamuk Massa, Polisi Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Jalan Puenjidi Palu