Home / Palu

Selasa, 21 Februari 2023 - 10:34 WIB

Pagi-pagi Wali Kota Hadianto Rasyid Ciduk Warga Buang Sampah Sembarangan

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid berbincang dengan bersama Lurah Tanamodindi, Hamdan soal adanya warga membuang sampah sembarangan, Selasa pagi (21/2/2023)/hariansulteng

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid berbincang dengan bersama Lurah Tanamodindi, Hamdan soal adanya warga membuang sampah sembarangan, Selasa pagi (21/2/2023)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid meninjau sejumlah jalan protokol di momen Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), Selasa pagi (21/2/2023).

Dalam memperingati HPSN 2023, Hadianto mengimbau setiap organisasi perangkat daerah (OPD) bersama masyarakat kerja bakti membersihkan sampah di lingkungan masing-masing.

Namun saat melintas di Jalan Moh Yamin, orang nomor satu di Palu itu mendapati tumpukan sampah di depan Kantor Bulog Wilayah Sulawesi Tengah.

Melihat hal itu, Hadianto memanggil Lurah Tanamodindi, Hamdan dan memeriksa kartu tanda penduduk (KTP) dari pelaku pembuang sampah.

Baca juga  Pemkot Palu Terima Hibah Aset dari Kementerian Perindustrian

Pelaku pembuang sampah sembarangan tersebut merupakan warga penghuni kos di RT 04/RW 09, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore.

“Pasti diberikan sanksi. Saya juga berikan arahan kepada Satpol PP dan lurah untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh warga terutama kos-kosan. Karena yang membuang sampah tadi dari kos-kosan,” ujar Hadianto.

Sanksi bagi setiap pelaku pembuang sampah sembarangan diatur dalam Peraturan Wali Kota Palu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Kebersihan.

Baca juga  Berkunjung ke SMKN 2 Palu, Menteri P2MI Dorong Lulusan SMK Bisa Bekerja di Luar Negeri

Selain teguran tertulis dan penundaan pelayanan di kelurahan, sanksi juga dapat berupa denda maksimal Rp 1 juta, serta pencabutan izin bagi tempat usaha.

“Sampah cukup letakkan di depan rumah di dalam plastik atau satu tempat agar petugas mudah melakukan pengangkutan. Harapannya juga masyarakat bisa diarahkan untuk tertib termasuk dalam pembayaran retribusi. Kalau masyarakat mengeluarkan retribusi, mereka juga menuntut pelayanan. Jadi pemerintah harus memberikan yang terbaik,” tutur Hadianto. (Anw)

Share :

Baca Juga

Imelda Liliana Muhidin menghadiri sekaligus membuka Musda VII Golkar Kota Palu, Kamis (18/12/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Imelda Liliana Muhidin Buka Musda VII Golkar Kota Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melayat kerumah duka almarhum Bona Simanulang korban penembakan KKB Papua, Jumat (11/3/2022)/Humas Pemkot Palu

Palu

Warganya Menjadi Korban KKB Papua, Wali Kota Palu Hadianto Melayat ke Rumah Duka
Ilustrasi - Waspada penipuan mengatasnamakan instansi lingkup Pemkot Palu/Ist

Palu

Waspada Penipuan Catut Bappeda Kota Palu, Modus Order Makanan
Ilustrasi/Ist

Palu

AJI Palu-Sosiolog Untad Ingatkan Media Tak Siarkan Identitas Anak Pelaku Kejahatan
Ratusan nakes datangi Kantor Wali Kota Palu demo tolak RUU Kesehatan, Senin (8/5/2023)/hariansulteng

Palu

Demo Tolak RUU Kesehatan, Ratusan Nakes Datangi Kantor Wali Kota Palu
Mahasiswa gelar aksi menuntut cabut UU TNI di depan Kantor DPRD Sulteng, Kamis (20/03/2025)/hariansulteng

Palu

Revisi UU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD Sulteng
Tim SAR lakukan pencarian terhadap bocah di Buol yang hilang terseret ombak, Sabtu (15/02/2025)/Ist

Palu

Bocah 10 Tahun di Buol Hilang Terseret Ombak saat Mandi di Pantai
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar rapar koordinasi (rakor) fasilitasi kampanye Pemilu 2024, Minggu (19/11/2023)/hariansulteng

Palu

KPU Palu Ingatkan Peserta Pemilu Segera Setor Daftar Tim Kampanye, Paling Lambat 25 November