Home / Sulteng

Senin, 19 Februari 2024 - 23:10 WIB

Oknum Kades dan Caleg di Sulteng Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilu 2024

Kepala Desa di Touna inisial DH saat diserahkan kepada kejaksaan oleh Penyidik Gakkumdu Polres Touna/Ist

Kepala Desa di Touna inisial DH saat diserahkan kepada kejaksaan oleh Penyidik Gakkumdu Polres Touna/Ist

HARIANSULTENG.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) hingga hari ini, Senin (19/2/2024) telah menangani tiga kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024.

“Ada tiga laporan polisi yang diregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu terkait tindak pidana Pemilu 2024,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono melalui keterangan resminya.

Laporan yang ditangani Polda Sulteng ini sebelumnya dilaporkan lebih dahulu ke Bawaslu tiap kabupaten/kota di Sulteng.

Djoko menyebut ada tiga kasus diduga tindak pidana Pemilu 2024, yakni di Kabupaten Poso, Tojo Una-Una (Touna) dan Parigi Moutong (Parimo).

“Kasus tindak pidana Pemilu 2024 di Poso terkait pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal calon dihentikan penyidikannya atau SP3. Karena bukti fisik aslinya tidak ditemukan atau yang ada adalah hasil print dari aplikasi Silon sehingga labfor tidak dapat menganalisa tanda tangan yang ada,” terangnya

Baca juga  Pemprov Sulteng Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, Dinas TPH Siapkan Antisipasi Dampak El Nino

Dikatakan Djoko, adapun tindak pidana pemilu di Touna yakni menetapkan oknum kades inisial DH sebagai tersangka karena melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye.

Tindakan tersebut ia lakukan dengan cara membagikan kalender caleg DPRD Provinsi Sulteng pada 24 Desember 2023.

“Tersangka DH dijerat pasal 490 UU Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta. Kasusnya sudah P21 dan telah dilakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum pada12 Februari 2024,” jelas Djoko.

Baca juga  Propam Polda Sulteng Usut Polisi Diduga Lecehkan Mahasiswi Untad Via Chat

“Dugaan tindak pidana pemilu lainnya terjadi di Kabupaten Parimo pada 8 Januari 2024. Seorang Caleg DPRD Parumo inisial HA caleg DPRD Kab. Parimo inisial HA saat kampanye tatap muka diduga melanggar pasal 523 ayat (1) juncto pasal 280 huruf J UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kasusnya sudah P21, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kejaksaan pada 16 Februari 2024,” pungkasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Hadirkan 7 narasumber, KPU Sulteng gelar rakor bahas syarat pencalonan Pilkada 2024/Ist

Palu

Hadirkan 7 Narasumber, KPU Sulteng Gelar Rakor Bahas Syarat Pencalonan Pilkada 2024
Universitas Tadulako, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah/Ist

Sulteng

Berakhir 15 April, Jumlah Pendaftar SBMPTN Untad 2022 Capai 6.269 Orang
Ketua DPRD Palu Moh Ikhsan Kalbi/Instagram @ikhsan.kalbi

Palu

Ketua DPRD Palu Meninggal Dunia karena Serangan Jantung
Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tengah (KPU Sulteng) menggelar coffee morning bersama puluhan jurnalis, Minggu (28/7/2024)/Ist

Palu

KPU Sulteng Gelar Coffee Morning bersama Jurnalis, AJI Palu Ingatkan Media Hati-hati Liput Tim Survei
Tungku feronikel milik PT Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Kabupaten Morowali meledak, Kamis (13/6/2024)/Ist

Morowali

Tungku PT ITSS Morowali Meledak Lagi, Dua Pekerja Dilarikan ke Rumah Sakit
Bupati Kasman Lassa melakukan kunjungan kerja ke Desa Wani Lumbumpetigo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Sabtu (22/1/2022) pagi/Ist

Donggala

Kasman Lassa Harap Hasil Jagung Melimpah di Donggala 
Pemkot Palu gelar Maulid Nabi Muhammad dan zikir akbar, Sabtu (28/9/2024)/Pemkot Palu

Palu

Refleksi 6 Tahun Pascabencana, Pemkot Palu Gelar Maulid Nabi dan Zikir Akbar
Kuasa Hukum Lima Perusahaan : dr Mardiman Sane

Bisnis

Lima Perusahaan yang Dilaporkan Polisi Bantah Palsukan Tanda Tangan Bupati Morowali