Berawal dari iming-iming menjadi agen asuransi, tiga remaja perempuan di Palu diduga menjadi korban penyalahgunaan data pribadi. Para korban rata-rata masih berusia 24 tahun.
Valencia tak menyangka bayang-bayang dapat pekerjaan setelah menganggur buyar seketika. Ia orang pertama yang ditawari bekerja di PT Chubb Life Insurance Indonesia oleh perempuan inisial T, kakak dari sahabatnya sendiri.
“Awalnya saya ditawari pada Desember 2024, tapi dijanjikan menjadi agen baru mulai April 2025. Saat itu saya diminta ajak orang lagi,” ujar Valencia saat kami temui, Selasa (22/7/2025).
Karena sudah tergiur, Valencia pun mengajak Catherine dan Stefani. Kedua temannya itu lalu mengirimkan data-data diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selama Januari hingga Maret, Valencia terus menghubungi T untuk menanyakan kepastian. Namun, T selalu beralasan masih menunggu kabar dari atasannya.
Memasuki April 2025, kabar yang dinantikan akhirnya datang. Tanpa Catherine, Valencia dan Stefani diminta datang ke kantor pemasaran Chubb di Jalan Basuki Rahmat Palu.
Dalam pertemuan bersama T, keduanya malah diminta mencari tambahan satu orang lagi untuk menjadi agen asuransi. Kali ini, giliran Stefani yang mengajak temannya bernama Mikha.
“Mikha langsung mengirimkan data dirinya. Selama proses itu, hanya saya, Mikha, dan Stefani yang pernah dipanggil ke kantor. Tapi Catherine sama sekali tidak pernah,” tutur Valencia.
Pernah suatu ketika Valencia datang sendiri ke kantor Chubb. Ia disodorkan formulir pembukaan rekening Bank Mayapada oleh suami T berinisial R. Ia tidak menaruh kecurigaan dan langsung mengisi dan menandatangani form tersebut.
“Kami ditawari jadi agen, tapi tidak ada gaji atau komisi. Jadi nantinya kami hanya diberikan reward untuk keluar negeri dan keluar kota,” katanya.
Kecurigaan Valencia mulai muncul ketika mengetahui rekannya, terutama Stefani dan Mikha, tidak dimintai untuk membuka rekening Mayapada oleh pihak Chubb.

Kantor pemasaran PT Chubb Life Insurance Indonesia di Jalan Basuki Rahmat, Palu (Sumber: Fandy)
Valencia kemudian mendatangi Kantor Bank Mayapada Cabang Palu. Ia lagi-lagi dibuat heran soal transaksi janggal dalam rekening Mayapada atas nama Catherine, Mikha, dan Stefani. Padahal mereka bertiga tidak pernah mengajukannya.
Yang membuat Valencia dkk lebih tidak habis pikir adalah Bank Mayapada justru menyetujui pembukaan rekening tabungan tanpa sepengetahuan mereka sebagai pemilik data. Mereka mengaku sudah mengadukan kejadian ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng.
“Hanya saya yang menandatangani formulir pembukaan rekening. Anehnya rekening saya tidak ada. Tapi malah Catherine, Stefani, dan Mikha yang ada rekeningnya saat kami cek di Mayapada,” ujar Valencia.
Berselang beberapa minggu dari pengaduannya ke OJK, Valencia baru mendapat kabar dari pimpinan Bank Mayapada Cabang Palu bahwa mereka telah memberikan klarifikasi.
Catherine, salah satu korban, memberanikan diri mengambil upaya hukum dengan membuat laporan ke Polda Sulteng pada 2 Juni 2025. Ia merasa data pribadinya untuk menjadi agen Chubb disalahgunakan.
“Awalnya saya mengirim data diri dan foto ke Valencia untuk diteruskan ke pihak Chubb. Setelah itu saya tidak lagi menanyakan perkembangannya. Tiba-tiba di bulan Mei, Valencia memberitahu bahwa ada rekeningku di Bank Mayapada,” jelas Catherine.
Kuasa hukum Catherine memperlihatkan kepada kami rekening koran berisi riwayat transaksi milik kliennya beserta kepunyaan Mikha dan Stefani.
Tercatat ada sejumlah transaksi yang dilakukan melalui rekening ketiganya, mayoritas dalam bentuk setoran dan tarik tunai. Di rekening Catherine, misalnya, terdapat empat transaksi sejak Januari—Maret 2025.
“Kami menduga ada pemufakatan kejahatan oleh oknum-oknum di Chubb dan Bank Mayapada Palu. Meski nominalnya tidak banyak, pihak bank mestinya mengedepankan prinsip mengenal nasabah dan kehati-hatian dalam pembukaan rekening,” ungkap Rivkiyadi selaku kuasa hukum korban.
Rivki menambahkan, Catherine dan Stefani sudah dua kali menjalani pemeriksaan dalam rangka memberikan keterangan ke penyelidik Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Situasi saat kami mendatangi Kantor Bank Mayapada Cabang Palu di Jalan Wolter Monginsidi (Sumber: Fandy)
Menjelang sore pada 23 Juli 2025, kami mencoba melakukan upaya konfirmasi dengan mendatangi langsung Kantor Bank Mayapada Cabang Palu di Jalan Wolter Monginsidi.
Situasi di kantor sudah lengang saat kami datang. Seorang petugas satuan pengamanan (satpam) datang menyambut. Ia menanyakan keperluan layaknya tamu normal pada umumnya.
Setelah mendengar tujuan kedatangan kami, satpam tadi melangkah masuk menuju sebuah ruangan dan hilang dari pandangan.
Ketika kembali, petugas satpam memberitahu bahwa pihak bank belum bisa memberikan keterangan karena pimpinan sedang berada di luar kota. Kami diminta datang kembali pekan depan dan meninggalkan nomor kontak.
Lalu kami coba mengirimkan pesan konfirmasi kepada salah satu pejabat Bank Mayapada Cabang Palu bernama Edwin Sijaya. Edwin menyarankan agar menanyakan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
“Mohon maaf kami tidak punya kewenangan untuk memberi pernyataan karena menyangkut data dan kerahasiaan nasabah. Kalau butuh konfirmasi, mungkin ke kepolisian saja,” balasnya.
Sementara itu, Yuli Antoni, perwakilan Chubb di Palu, menegaskan bahwa pihaknya tidak mendiamkan dan mentolerir kesalahan oknum di internal perusahaan.
Ia mengatakan tindakan Y dan R menyalahi prosedur. Keduanya telah diganjar sanksi tegas dan resmi dikeluarkan dari Chubb.
“Oknum agen tersebut sudah diberhentikan. Prosedur kami tidak pernah mengajarkan perbuatan sebagaimana yang mereka lakukan,” ucap Yuli, Sabtu (26/7/2025).
Sejak kasus ini ditangani di Polda Sulteng, penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor R serta pihak bank.
Plh. Kabidbumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari menuturkan, pihaknya sempat menemui kendala saat meminta data pembukaan rekening karena harus ada surat kuasa dari Catherine selaku pelapor.
“Surat kuasa baru diberikan tanggal 15 Juli. Kepolisian sudah menyurat ke bank dan diundang pada 23 Juli. Tetapi pihak bank meminta dijadwalkan kembali,” ujar Sugeng.
Dihubungi terpisah, Kepala OJK Sulteng Bonny Hardi Putra menyatakan bakal mengecek adanya aduan pembuatan rekening di Bank Mayapada tanpa izin pemilik sah dari data yang digunakan.
“Untuk pengaduan akan saya cek dulu, ya. Yang jelas pembukaan rekening harus seizin pemilik rekening. Tidak bisa dibuatkan tanpa persetujuan,” imbuhnya.
(Fandy)