Home / Nasional

Kamis, 25 November 2021 - 17:50 WIB

MK Sebut Omnibus Law Bertentangan dengan UUD 1945

Serikat buruh menggelar demo tuntut upah layak dan mencabut UU Cipta Kerja di Depan Kantor DPRD Kota Palu, Rabu (24/11/2021)/hariansulteng

Serikat buruh menggelar demo tuntut upah layak dan mencabut UU Cipta Kerja di Depan Kantor DPRD Kota Palu, Rabu (24/11/2021)/hariansulteng

HARIANSULTENG, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengeluarkan putusan atas gugatan serikat buruh soal Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Putusan itu dibacakan Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang uji formil yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Anwar.

Baca juga  Serikat Buruh dan AJI Palu Agendakan Konvoi Peringati May Day 2023

Majelis hakim konstitusi memerintahkan agar UU Cipta kerja segera direvisi dalam tenggat waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.

Jika melewati waktu tersebut, UU Cipta Kerja maka secara otomatis dinyatakan institusional.

“Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan maka menjadi inkonstitusional secara permanen,” ucap Anwar.

Baca juga  Bom Bunuh Diri di Bandung Tewaskan Seorang Polisi, Ada Tulisan 'KUHP Kafir' di Motor Pelaku

UU Cipta Kerja telah disahkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tertanggal 2 November 2020 dan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020.

Diawal pengesahannya, UU tersebut sempat menuai protes luas di seluruh Indonesia khususnya dari kalangan pekerja atau buruh.

UU Cipta Kerja diklaim telah merusak hak-hak pekerja dan mengabaikan aspek-aspek perlindungan lingkungan.(hs)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi Densus 88 Antiteror Polri/Ist

Nasional

Densus 88 Sita Senjata Api dan Ratusan Amunisi dari Penangkapan Pendukung Teroris di Sulteng
Tur Jejak Langkah Bung Hatta di akhir tahun 2024 ini digelar dalam bentuk kegiatan pameran, talkshow dan peresmian “Sudut Hatta” pada 2-13 Desember 2024/Ist

Nasional

Tur Jejak Langkah Bung Hatta: Upaya Memperkuat Sejarah, Patriotisme dan Integritas Anak Muda
Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan/Instagram @luhut.pandjaitan

Morowali

Luhut Minta Tindak Tegas Kasus Ledakan Smelter di Morowali: Kalau Ada Pidana, Pidanakan Saja
Kiri-kanan : Komisaris Utama BSI Adiwarman Karim, Staff Ahli Bidang Keuangan & Pengembangan UMKM Kementrian RI Loto Srinaita Ginting,  Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Hery Gunardi, Staff Ahli Menteri Bidang Ekonomi Makro Kementerian Koperasi & UKM RI Rulli Nuryanto dan Direktur Retail Banking BSI Ngatari

Nasional

Dorong Islamic Ecosystem, Peserta Talenta Wirausaha BSI 2023 Diperluas Hingga Pesantren
Ribuan massa menggelar aksi demo protes Perpu Cipta Kerja/Ist

Nasional

Ribuan Massa Gelar Demo Tolak Perpu Cipta Kerja
Anggota DPD RI Dapil Sulteng, Andhika Mayrizal Amir melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenhum) di Bali, Kamis (5/12/2024)/Ist

Nasional

Penguasaan Tanah oleh WNA Lewat Praktik Nominee, Andhika Sebut Ada Potensi Penyelundupan Hukum
Direktur Sales dan Distribution BSI Anton Sukarna (kiri kedua) dan Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Ariev Baginda Siregar (tengah) saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama penyaluran KPR Sejahtera FLPP dan Pembiayaan Tapera Tahun 2023 antara BP Tapera dengan 40 Bank Penyalur di Pendopo Sapta Taruna, Jakarta (28/12).

Nasional

BSI Siap Salurkan Rp 1,2 Triliun KPR Sejahtera FLPP dan Pembiayaan Tapera di Tahun 2023
Ilustrasi gempa bumi

Nasional

4 Kali Gempa Susulan Besar Terjadi di Maluku Barat Daya Pascagempa Magnitudo 7,4