Home / Nasional

Kamis, 25 November 2021 - 17:50 WIB

MK Sebut Omnibus Law Bertentangan dengan UUD 1945

Serikat buruh menggelar demo tuntut upah layak dan mencabut UU Cipta Kerja di Depan Kantor DPRD Kota Palu, Rabu (24/11/2021)/hariansulteng

Serikat buruh menggelar demo tuntut upah layak dan mencabut UU Cipta Kerja di Depan Kantor DPRD Kota Palu, Rabu (24/11/2021)/hariansulteng

HARIANSULTENG, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengeluarkan putusan atas gugatan serikat buruh soal Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Putusan itu dibacakan Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang uji formil yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Anwar.

Baca juga  Jenazah Eril, Putra Ridwan Kamil Dijadwalkan Tiba di Indonesia Sore Ini

Majelis hakim konstitusi memerintahkan agar UU Cipta kerja segera direvisi dalam tenggat waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.

Jika melewati waktu tersebut, UU Cipta Kerja maka secara otomatis dinyatakan institusional.

“Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan maka menjadi inkonstitusional secara permanen,” ucap Anwar.

Baca juga  Begini Personel Polisi di NTT Berhamburan Dengar Alarm PLB, Sampai Ada Tak Bercelana

UU Cipta Kerja telah disahkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tertanggal 2 November 2020 dan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020.

Diawal pengesahannya, UU tersebut sempat menuai protes luas di seluruh Indonesia khususnya dari kalangan pekerja atau buruh.

UU Cipta Kerja diklaim telah merusak hak-hak pekerja dan mengabaikan aspek-aspek perlindungan lingkungan.(hs)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi - Aksi mahasiswa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Senin (11/4/2022)/hariansulteng

Nasional

Pasal 273 RKUHP: Demo Tanpa Izin Dipenjara Satu Tahun
Kerusakan rumah warga pascagempa 6,7 magnitudo Banten, Jumat (14/1/2022)/Ist

Nasional

Dampak Gempa Banten Magnitudo 6,7, 94 Rumah Rusak di Kabupaten Pandeglang dan Lebak
Tangkapan layar saat anggota brimob bentak wartawan saat liput sidang etik Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022)/Ist

Nasional

Anggota Brimob Berseragam Loreng Bentak Wartawan Saat Liput Sidang Etik Ferdy Sambo
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa/Ist

Nasional

Siap Bantu Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Panglima TNI Jenderal Andika: Ini Misi Kemanusiaan
Pernikahan Ameer Azzikra dan Nadzira Shafa/Instagram @ameer_azzikra

Nasional

Ameer Putra Kedua Ustadz Arifin Meninggal, Istri: 172 Hari Bersamamu Buatku Bahagia
Ilustrasi pengeroyokan/Ist

Nasional

Anggota TNI AD Tewas Dikeroyok Orang Tak Dikenal Bersenjata Tajam di Jakarta Utara
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi/Biro Humas Kemendag

Nasional

Mendag Lutfi Minta Maaf Usai 2 Kali Mangkir dari Rapat DPR Soal Minyak Goreng
Ilustrasi - Pemerintah Indonesia resmikan 3 provinsi baru/Ist

Nasional

Pemerintah Resmikan 3 Provinsi Baru dan Lantik Penjabat Gubernur