HARIANSULTENG.COM, DONGGALA – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram di wilayah Pantai Barat, Kabupaten Donggala.
Setelah melakukan pendalaman informasi, polisi bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan barang bukti di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
“Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, Rabu (13/3/2024).
Dijelaskan Sugeng, pengungkapan dilakukan pada 10 Maret 2024 pukul 17.00 Wita di Desa Dalaka. Ada 4 diduga pelaku yang diamankan dan 2 paket sabu seberat 2.091,61 gram.
“Pelaku masing-masing inisial T (24), TR (29), P (45) dan G (41). Kesemuanya warga Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala,” ujarnya
Terduga pelaku T (24) berdalih bahwa 2 paket sabu dalam kemasan teh cina tersebut ia dapatkan dipinggir pantai karena terbawa ombak. Selanjutnya paket sabu tersebut disembunyikan T bersama teman-temannya.
“Keempat pelaku mengetahui keberadaan 2 paket sabu tersebut, sehingga penyidik menjerat pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkas Sugeng.
(Fat)