Home / Buol

Sabtu, 11 Juni 2022 - 16:41 WIB

Menunggu Plt Buol

Adi Prianto/Ist

Adi Prianto/Ist

Penulis : Adi Prianto
Advokat/warga Buol di Palu

Waktu menunggu Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buol tersisa 4 bulan lagi, menjadi hari yang mendebarkan bagi Bupati saat ini yang menjabat maupun tokoh politik Buol yang sudah bermanuver.

Jabatan Plt Bupati Buol secara peraturan perundang-undangan bersumber dari Aparat Sipil Negara (ASN) lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah yang menjabat kurang lebih 2 tahun, kewenangan penuh ada pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), gubernur hanya mengusulkan tiga nama.

Di Buol sendiri, jabatan Plt menjadi komoditas politik yang menciptakan pro kontra.

Garis besarnya pro kontra berasal dari faksi politik dan tokoh Buol itu sendiri, menganggap nama yang mengemuka tidak tepat dan cocok menjadi Plt, wacana yang dipaksakan Plt wajib orang Buol.

Baca juga  100 Hari Anwar-Reny: Di Mana Program BERANI untuk Perempuan dan Pekerja?

Pro kontra Plt menciptakan pembelahan yang mengakibatkan label politik terjadi begitu cepat, demonstrasi 23 – 24 Mei menjadi puncaknya. Kelompok pro rerata berdiri di belakang Amran Batalipu (AB), kelompok kontra berdiri berbaris pada bupati yang masih menjabat.

Kelompok pro memproduksi gosip dan narasi serangan politik kepada bupati yang masih menjabat, sebelum kedatangan AB kelompok ini tidak solid karena tidak ada tokoh patron yang selevel dengan bupati.

Mereka tidak memiliki pengalaman pengorganisiran dan mobilisasi massa, popularitas tokoh patron tidak menolong untuk mendatangkan partisipasi orang yang ikut demo berjumlah puluhan ribu, jalan satu-satunya menolong adalah membayar orang untuk datang biar keliatan ramai.

Kelompok kontra ini berdiri pada satu prinsip, jabatan bupati dan wakil bupati selesai karena masa periodenya sudah berakhir, bukan karena tekanan politik.

Baca juga  Risharyudi Triwibowo Ungkap Alasan Tak Hadiri Rakor di KPK

Hal absurd yang mereka lakukan adalah menciptakan permusuhan diam-diam di internal kelompoknya, pendukung bupati menjadi superior dan orang wakil bupati menjadi kasta kedua yang tidak perlu didukung gagasannya atau ikut mempertebal barisannya.

Mereka tidak ketahui, wakil bupati menjadi orang paling mungkin menerima perintah dari bupati untuk mencalonkan pada 2024 mendatang, alasannya sederhana. Wakil bupati orang terlibat langsung 5 tahun terakhir terhadap prestasi pengelolaan keuangan dan aset daerah, dirinya dapat menuruskan tradisi prestasi ini.

Kedatangan Plt Bupati Buol Oktober mendatang yang durasi panjang jabatan 2 tahun menciptakan medan palagan kembali nol, tiada putra mahkota atau tagline lanjutkan. Semua menjadi petarung baru.

Share :

Baca Juga

Bupati Buol Amirudin Rauf menghadiri agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021

Buol

Cetak Sejarah, Kabupaten Buol Raih WTP 6 Kali Berturut-turut
Ruas Jalan Trans Sulawesi di Desa Lunguto, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, tertutup material longsor longsor, Minggu (02/02/2025)/Ist

Buol

Longsor Timbun Jalan Trans Sulawesi Desa Lunguto Buol, Kendaraan Dialihkan ke Jalur Alternatif
Ilustrasi pemadaman listrik/Ist

Buol

Mulai Hari Ini, Kabupaten Buol Alami Pemadaman Listrik Bergilir 9 Jam Hingga 10 April
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari/Ist

Buol

Polisi Dalami Kasus Dugaan Politik Uang Pilkada 2024 di Buol
Bowo Timumun ambil formulir pendaftaran calon bupati di 4 Partai untuk maju Pilkada Buol 2024/Ist

Buol

Bowo Timumun Ambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati di 4 Partai untuk Maju Pilkada Buol 2024
Banjir setinggi 1 meter merendam pemukiman warga di Desa Balau, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Kamis (30/01/2025)/Ist

Buol

Banjir Setinggi 1 Meter Rendam Desa Balau Buol, 212 KK Terdampak
Ket foto : Suasana Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Minggu (10/4/2022) ditutup sementara/handover @Sulaeman Samunggai S IP

Buol

TPA Kecamatan Biau Buol Full, Pelayanan Sampah Berhenti Sementara
Ilustrasi/Ist

Buol

Setubuhi Adik Ipar hingga Melahirkan, Pria di Buol Terancam 15 Tahun Penjara