Home / Buol

Sabtu, 11 Juni 2022 - 16:41 WIB

Menunggu Plt Buol

Adi Prianto/Ist

Adi Prianto/Ist

Penulis : Adi Prianto
Advokat/warga Buol di Palu

Waktu menunggu Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buol tersisa 4 bulan lagi, menjadi hari yang mendebarkan bagi Bupati saat ini yang menjabat maupun tokoh politik Buol yang sudah bermanuver.

Jabatan Plt Bupati Buol secara peraturan perundang-undangan bersumber dari Aparat Sipil Negara (ASN) lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah yang menjabat kurang lebih 2 tahun, kewenangan penuh ada pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), gubernur hanya mengusulkan tiga nama.

Di Buol sendiri, jabatan Plt menjadi komoditas politik yang menciptakan pro kontra.

Garis besarnya pro kontra berasal dari faksi politik dan tokoh Buol itu sendiri, menganggap nama yang mengemuka tidak tepat dan cocok menjadi Plt, wacana yang dipaksakan Plt wajib orang Buol.

Baca juga  Dalam Sepekan, Sulteng 7 Kali di Guncang Gempa 

Pro kontra Plt menciptakan pembelahan yang mengakibatkan label politik terjadi begitu cepat, demonstrasi 23 – 24 Mei menjadi puncaknya. Kelompok pro rerata berdiri di belakang Amran Batalipu (AB), kelompok kontra berdiri berbaris pada bupati yang masih menjabat.

Kelompok pro memproduksi gosip dan narasi serangan politik kepada bupati yang masih menjabat, sebelum kedatangan AB kelompok ini tidak solid karena tidak ada tokoh patron yang selevel dengan bupati.

Mereka tidak memiliki pengalaman pengorganisiran dan mobilisasi massa, popularitas tokoh patron tidak menolong untuk mendatangkan partisipasi orang yang ikut demo berjumlah puluhan ribu, jalan satu-satunya menolong adalah membayar orang untuk datang biar keliatan ramai.

Kelompok kontra ini berdiri pada satu prinsip, jabatan bupati dan wakil bupati selesai karena masa periodenya sudah berakhir, bukan karena tekanan politik.

Baca juga  Pakar Sebut Potensi Gempa Megathrust Tolitoli-Buol Bisa Picu Tsunami 20 Meter

Hal absurd yang mereka lakukan adalah menciptakan permusuhan diam-diam di internal kelompoknya, pendukung bupati menjadi superior dan orang wakil bupati menjadi kasta kedua yang tidak perlu didukung gagasannya atau ikut mempertebal barisannya.

Mereka tidak ketahui, wakil bupati menjadi orang paling mungkin menerima perintah dari bupati untuk mencalonkan pada 2024 mendatang, alasannya sederhana. Wakil bupati orang terlibat langsung 5 tahun terakhir terhadap prestasi pengelolaan keuangan dan aset daerah, dirinya dapat menuruskan tradisi prestasi ini.

Kedatangan Plt Bupati Buol Oktober mendatang yang durasi panjang jabatan 2 tahun menciptakan medan palagan kembali nol, tiada putra mahkota atau tagline lanjutkan. Semua menjadi petarung baru.

Share :

Baca Juga

Menurut Aktivis Tokoh Pemuda Kabupaten Buol Rudianto Armen

Buol

Pelaksana Musda ke-VI DPD KNPI Kabupaten Buol dan MPI Dinilai Gagal Paham Soal AD/ART
Ket foto : Suasana Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Minggu (10/4/2022) ditutup sementara/handover @Sulaeman Samunggai S IP

Buol

TPA Kecamatan Biau Buol Full, Pelayanan Sampah Berhenti Sementara
Bowo Timumun mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon bupati Buol di Partai Demokrat, Jumat (26/4/2024)/Ist

Buol

Kembalikan Formulir Pendaftaran Balon Bupati Buol, Bowo Timumun Fokus Terhadap Isu Kesejahteraan
Tingginya curah hujan mengakibatkan banjir merendam tiga kecamatan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Minggu (7/4/2024)/Ist

Buol

Banjir Rendam 3 Kecamatan di Kabupaten Buol, Ratusan KK Terdampak
Polsek Palele berhasil menemukan dokter Faisal di penginapan bersama seorang wanita/istimewa

Buol

Dikira Hilang, Dokter Faisal Ditemukan Bersama Wanita Lain di Penginapan
Ahmad Ali menghadiri undangan pertemuan bersama puluhan kades dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Buol, Kamis (8/8/2024)/Ist

Buol

Temui Puluhan Kades di Buol, Ahmad Ali Serukan Pilih Pemimpin Amanah
Ilustrasi gempa bumi

Buol

Subduksi Lempeng Laut Sulawesi Picu Gempa M5,2 di Buol, BMKG Imbau Warga Jauhi Bangunan Retak
Bupati Buol Risharyudi Triwibowo. (Foto: Istimewa)

Buol

Risharyudi Triwibowo Ungkap Alasan Tak Hadiri Rakor di KPK