HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Hanya sebulan setelah dicopot dari jabatan Kapolri untuk mengisi kursi Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Selain Sigit, Polri juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha sepanjang 2025–2026.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” kata Asep.
(Red)














