Home / Nasional

Selasa, 21 Juni 2022 - 04:48 WIB

Mahasiswa Gelar Aksi Tolak RKUHP di Ulang Tahun Jokowi Hari Ini

Ilustrasi - Aksi ratusan mahasiswa di Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (11/4/2022)/hariansulteng

Ilustrasi - Aksi ratusan mahasiswa di Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (11/4/2022)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Mahasiswa bakal menggelar demo menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hari ini, Selasa (21/6/2022).

Demonstrasi ini dilakukan bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seruan itu disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melalui Instagram @bemui_official, Senin (20/6/2022).

Aksi menolak RKUHP ini dipusatkan di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pukul 10.30 WIB.

“Mari kita desak pemerintah melalui aksi simbolik agar segera membuka naskah RKUHP kepada masyarakat dan merevisi beberapa pasal yang kurang penting dan merugikan masyarakat,” tulis BEM UI.

Baca juga  Aksi Warga Poboya Tuntut Penciutan Konsesi, PT CPM Diberi Deadline Tujuh Hari

RKUHP kini menjadi perbincangan karena dianggap memuat sejumlah pasal bermasalah.

Di antaranya yakni Pasal 237 RKUHP yang mengatur tentang menyampaikan pendapat melalui demonstrasi.

Naskah RKUHP terakhir yang dibuka dan bisa diakses publik saat ini adalah versi September 2019.

Pasal 237 RKUHP berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

RKUHP ini kembali menyentak publik karena rencananya akan disahkan pada Juli 2022 mendatang.

Baca juga  Ratusan Polisi dan 2 Water Cannon Kawal Demo Bela Palestina di Depan McDonald's Palu

Namun hingga saat ini, Pemerintah maupun DPR RI belum membuka naskahnya ke publik selain versi September 2019. (Arm)

Share :

Baca Juga

Tangkapan layar detik-detik oknum Satpol PP menampar wanita hamil saat razia PPKM di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu/Ist

Nasional

Bohong Soal Kehamilan, Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Jadi Tersangka
Tangkapan layar video call terakhir Brigadir J dengan kekasihnya/Facebook Kamaruddin Hendra Simanjuntak

Nasional

Terungkap Video Call Terakhir dengan Kekasih, Brigadir J Menangis karena Mau Dibunuh
Presiden RI Joko Widodo/Biro Pers Sekretariat Presiden

Nasional

Jokowi Bakal Hadiri Milad ke-109 Muhammadiyah Secara Virtual
Antrean kendaraan di SPBU RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu/hariansulteng

Energi

Beredar Seruan Isi Penuh Tangki BBM karena Karyawan Bakal Mogok Kerja, Ini Kata Pertamina
Putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz (paling kiri) dikabarkan hilang saat berenang di Sungai Aare, Swiss/Instagram @emmerilkahn

Nasional

Beri Update Soal Pencarian Sang Anak di Swiss, Ridwan Kamil Mohon Doa
Ilustrasi - Pemerintah Indonesia resmikan 3 provinsi baru/Ist

Nasional

Pemerintah Resmikan 3 Provinsi Baru dan Lantik Penjabat Gubernur
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi/Ist

Nasional

Usai Lecehkan Korban Pemerkosaan Saat Melapor, Kasat Reskrim Polres Boyolali Dicopot
Ilustrasi pertambangan

Energi

Pemerintah Cabut 180 Izin Usaha Pertambangan karena Tak Ikuti Aturan