Home / Nasional

Selasa, 21 Juni 2022 - 04:48 WIB

Mahasiswa Gelar Aksi Tolak RKUHP di Ulang Tahun Jokowi Hari Ini

Ilustrasi - Aksi ratusan mahasiswa di Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (11/4/2022)/hariansulteng

Ilustrasi - Aksi ratusan mahasiswa di Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (11/4/2022)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Mahasiswa bakal menggelar demo menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hari ini, Selasa (21/6/2022).

Demonstrasi ini dilakukan bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seruan itu disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melalui Instagram @bemui_official, Senin (20/6/2022).

Aksi menolak RKUHP ini dipusatkan di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pukul 10.30 WIB.

“Mari kita desak pemerintah melalui aksi simbolik agar segera membuka naskah RKUHP kepada masyarakat dan merevisi beberapa pasal yang kurang penting dan merugikan masyarakat,” tulis BEM UI.

Baca juga  Didemo Soal Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan, Wadek Bima Fakultas Teknik Untad Siap Mundur

RKUHP kini menjadi perbincangan karena dianggap memuat sejumlah pasal bermasalah.

Di antaranya yakni Pasal 237 RKUHP yang mengatur tentang menyampaikan pendapat melalui demonstrasi.

Naskah RKUHP terakhir yang dibuka dan bisa diakses publik saat ini adalah versi September 2019.

Pasal 237 RKUHP berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

RKUHP ini kembali menyentak publik karena rencananya akan disahkan pada Juli 2022 mendatang.

Baca juga  Tinjau Operasi di Poso, KSAD Dudung Ingatkan Jangan Ada Prajurit Kekurangan Bekal dan Peralatan

Namun hingga saat ini, Pemerintah maupun DPR RI belum membuka naskahnya ke publik selain versi September 2019. (Arm)

Share :

Baca Juga

Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura mendapat perawatan usai pingsan di acara ritual adat di IKN, Senin (14/3/2022)/Ist

Nasional

Gubernur Sulteng Rusdy Mastura Pingsan Saat Ikuti Ritual di IKN Bersama Jokowi
Ilustrasi gempa bumi

Nasional

Gempa 6,7 Magnitudo Guncang Banten, Terasa Hingga Bandung
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam/Ist

Nasional

Kerusuhan Laga Arema FC vs Persebaya, Tembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Salahi Aturan FIFA
Ridwan Kamil memimpin salat gaib untuk Eril di tepi Sungai Aare, Swiss/Ist

Nasional

Lepas Kepergian Putra Tercinta, Ridwan Kamil Pimpin Salat Gaib di Sungai Aare
Ilustrasi/KPK RI

Morowali Utara

Negara Rugi Rp 8 Miliar, KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Morut
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Ist

Nasional

Jabatan Irjen Ferdy Sambo di Wikipedia Tertulis Kadiv Penyiksaan dan Pembunuhan Berencana
Kongres Masyarakat Adat Nusantara tahun 1999/Ist

Nasional

Peringati HKMAN 2025, AMAN Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Bripda Alfandi Steve Karamoy, anggota Brimob yang gugur saat diserang KKB/Ist

Banggai

Diserang KKB Selama 30 Menit, Satu Anggota Brimob Asal Luwuk Banggai Gugur Tertembak