HARIANSULTENG.COM, PALU – Yayasan Advokasi Masyarakat Madani Indonesia Sulawesi Tengah (YAMMI Sulteng) mendesak aparat penegak hukum mengusut pemodal tambang ilegal di Kelurahan Poboya, Kota Palu.
Hal itu disampaikan Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Africhal Khamane’i menyikapi insiden longsor yang terjadi pada Kamis malam (9/10/2025).
Africhal menyebut kejadian itu menambah daftar panjang insiden longsor di lokasi PETI Poboya. Awal Juni lalu, kejadian serupa bahkan memakan dua korban jiwa.
“Pola yang sama terulang: longsor tiba-tiba datang, menimbun para pekerja yang sedang beraktivitas, dan merenggut nyawa dengan begitu cepat,” kata Africhal, Jumat (10/10).
Menurut Africhal, kejadian berulang ini menunjukkan bahwa aktivitas PETI Poboya telah menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu dapat meledak dan memakan korban.
Sementara, imbuh dia, para penambang yang bekerja adalah warga yang terdesak secara ekonomi, namun mereka justru dihadapkan pada kondisi kerja yang sangat berbahaya tanpa standar keselamatan yang memadai.
“Tidak ada pengawasan, tidak ada prosedur keselamatan, dan tidak ada jaminan perlindungan bagi para pekerja,” ucapnya.
Africhal merasa prihatin praktik haram itu masih terus beroperasi secara terang-terangan meski sudah berulang kali memakan korban jiwa.
Oleh karena itu, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polresta dan Kejari Palu, serta instansi terkait lainnya untuk mengusut tuntas jaringan dan aktor intelektual di balik operasional PETI Poboya yang telah beroperasi bertahun-tahun.
“Tindak tegas para pemilik dan pengelola tambang ilegal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku tambang tanpa izin,” tutur Africhal.
YAMMI Sulteng juga menuntut pihak berwenang untuk menutup secara permanen seluruh lokasi PETI yang ada di Poboya.
“Ungkap kemungkinan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum aparat yang memungkinkan aktivitas ilegal ini terus berlangsung,” imbuhnya.
Pihaknya memahami bahwa persoalan PETI tidak sesederhana hitam dan putih karena beririsan dengan aspek ekonomi, sosial, dan kemiskinan struktural yang melatarbelakanginya.
Namun, kata dia, membiarkan aktivitas berbahaya ini terus berlanjut dengan dalih apapun adalah bentuk ketidakberpihakan kepada keselamatan jiwa manusia.
“Tidak boleh ada lagi korban yang jatuh karena kelalaian negara dalam menegakkan hukum dan melindungi warganya,” ujarnya.
YAMMI mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng untuk tidak hanya bersikap reaktif ketika korban berjatuhan, tetapi harus proaktif dalam mencegah tragedi serupa.
“Diperlukan langkah komprehensif yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemberdayaan ekonomi masyarakat agar tidak tergantung pada aktivitas ilegal yang membahayakan nyawa mereka sendiri,” terang Africhal.
“Kita tidak boleh menunggu hingga lebih banyak keluarga kehilangan saudara, ayah, atau anak mereka dalam lumpur dan reruntuhan longsor,” pungkasnya.