Home / Sulteng

Rabu, 30 Oktober 2024 - 03:03 WIB

Kuasa Hukum Rofiqoh Minta DKPP Pecat Anggota KPU Sulteng Christian Oruwo

Anggota KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)/Ist

Anggota KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)/Ist

HARIANSULTENG.COM – Anggota KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Christian menjadi teradu VI dalam perkara perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 yang oleh Rofiqoh Is Machmoed dengan memberikan kuasa kepada Ishak P Adam dkk.

Rofiqoh juga mengadukan Muh Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V.

“Kami ingin menambahkan petitum permohonan untuk nomor tiga,” kata Kuasa hukum teradu Rofiqoh dihadapan majelis pemeriksa yang dipimpin anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo di Kantor Bawaslu Sulteng, Selasa (29/10/2024).

Kuasa hukum pengadu pun menambahkan petitum nomor 3, yang sebelumnya berbunyi, memberikan sanksi berat kepada para Teradu 1 hingga VI atau pemberhentian tetap terhadap para teradu 1 hingga VI.

Dalam sidang etik yang berlangsung selama delapan jam itu, Christian Oruwo tidak hadir langsung di Kantor Bawaslu Sulteng, tetapi mengikuti melalui aplikasi zoom dari Bali.

Baca juga  Sulteng Kantongi 4 Medali di PON Aceh-Sumut 2024

Kuasa hukum pengadu menyatakan salah satu tolak ukur dalam setiap penyelenggaraan pemilu adalah kepastian hukum, sehingga ada keadilan dari segi demokrasi.

“Kami memohon yang mulia majelis etik, tolong untuk melihat hak konstitusi pengadu,” ujarnya.

Kuasa hukum dari awal pembukaan sidang hingga sidang hampir berakhir, yang mereka dapatkan adalah keragu-raguan dari penyelenggara, yakni teradu I sampai IV.

“Tidak ada tindakan untuk mengungkap atau memberikan penjelasan resmi kepada pengadu dan majelis,” katanya menegaskan.

Sementara itu, principal atau pengadu Rofiqoh Is Machmoed berpesan kepada para teradu, agar kasus yang menimpa dirinya jangan sampai terulang lagi.

Ia merasa sedih dan malu, hingga menyebabkan psikologi keluarga tergangu. Menurutnya, KPU bekerja tidak profesional dalam penyelenggaran Pemilu.

“Saya tidah berharap jabatan, tapi harga diri saya dimana, sudah ditetapkan tetapi dibatalkan lagi. Saya sudah diam, walupun saya tahu, saya sudah dipermalukan,” ungkapnya.

Dalam pokok aduan, kuasa hukum pengadu mengatakan Teradu VI yang memberi respon dan jawaban pribadi kepada para Teradu 1 sampai VI terkait nama calon terpilih atas nama pengadu, merupakan sikap yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 85 huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang telah memberi jawaban tidak berdasarkan atas keputusan kolektif kolegial.

Baca juga  Kelakar Muhidin Sapa Longki Sebagai Ketua DPD Golkar Sulteng di Rapat Konsolidasi TKD Prabowo-Gibran

Adapun ketentuan Pasal 85 huruf f berbunyi, dalam melaksanakan prinsip profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i , anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku mengambil keputusan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang dilaksanakan secara kolektif dan kolegial.

Selain itu, berdasarkan fakta tersebut Teradu VI justru memberi penjelasan dalam persidangan dugaan pelanggaran administrasi Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024 dengan menyimpulkan sendiri norma dari pasal 29 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Share :

Baca Juga

Kadispora Palu, Mohammad Akhir Armansyah menghadiri kegiatan Fun Run 5K di Taman GOR, Minggu (25/6/2023)/Pemkot Palu

Palu

Kadispora Palu Ikuti Fun Run 5K Semarak HUT Bhayangkara dan Kodam XIII/Merdeka
Suasana rapat konsolidasi TKD Pravowo-Gibran Provinsi Sulawesi Tengah, Minggu (17/12/2023)/hariansulteng

Sulteng

Arus Abdul Karim, Longki Djanggola hingga Anwar Hafid Hadiri Konsolidasi TKD Prabowo-Gibran di Sulteng
Aksi unjuk rasa dan pemblokiran Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (12/2/2022)/Ist

Parigi Moutong

Polda Sulteng Ancam Tindak Tegas Pemblokir Jalan di Tinombo Selatan Parimo
ARCHY Research and Strategy Indonesia merilis hasil survei Pilgub Sulteng 2024/Ist

Sulteng

Survei Pilgub Sulteng Versi ARCHY: Keterpilihan Cudy Ungguli Ahmad Ali dan Anwar Hafid
IPPAT gelar Bukber bersama Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido di hotel santika palu/hariansulteng

Palu

IPPAT Gelar Buka Puasa Bersama Wawali Palu Untuk Pererat Tali Silaturrahim
Kebakaran gudang penyimpanan alat listrik di Jalan Anoa I, Kota Palu, Kamis (1/12/2022) malam/hariansulteng

Palu

Setelah Pasar Masomba, Giliran Gudang Alat Listrik di Jalan Anoa Palu Ludes Terbakar
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugrohi mengikuti rapat analisa dan evaluasi situasi kamtibmas secara virtual, Rabu (30/04/2025)/Ist

Sulteng

Jelang Pengamanan Hari Buruh, Kapolda Sulteng Ikuti Rapat Virtual Bersama Kapolri
Tim hukum Cudy-Agusto, Mohamad Natsir Said/Ist

Sulteng

Jelang Pilgub Sulteng, Netralitas Aparat Harus Jadi Harga Mati