HARIANSULTENG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai sejumlah agenda Pemilu 2024 di Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini berjalan baik.
Anggota KPU Sulteng, Nisbah memastikan pelaksanaan kampanye yang kini berlangsung berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Selama ini yang kami pantau adalah hal-hal berkaitan dengan yang ada dalam tahapan kampanye, dan kami memastikan berjalan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) dan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya dalam rapat koordinasi persiapan penyusunan jadwal rapat umum dan penayangan iklan kampanye Pemilu 2024, Senin (4/12/2023).
Ia menambahkan, KPU telah menyiapkan aplikasi khusus untuk pendaftaran tim kampanye bagi peserta partai politik yang akan mengikuti kontestas Pemilu 2024.
Aplikasi yang disiapkan adalah sistem sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).
Batas waktu pendaftaran tim kampanye melalui aplikasi Sikadeka maksimal 3 hari sebelum masa kampanye, atau pada 25 November 2023.
“Terutama hal-hal yang menjadi kewajiban mereka, misalnya pendaftaran kampanye dan hal-hal yang terkait dengan penggunaan pemberitahuan kepada berbagai pihak KPU, Bawaslu, kepolisian untuk mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP),” ujar Nisbah.
(Jmr)