Home / Tolitoli

Kamis, 29 September 2022 - 21:46 WIB

DPO Tersangka Pembunuhan di Desa Malangga Dibekuk Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

HARIANSULTENG.COM, TOLITOLI-Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan.

Tersangka ditetapkan DPO usai membunuh rekannya sendiri di Desa Malangga Kecamatan Galang.

“Iya Tersangka saat ini berada di mako Polres Tolitoli,”kata Kasubag Humas Polres AKP Anshari Tolah Kamis (29/9).

Tersangka yang merupakan warga Dusun Malangga Selatan Desa Malangga Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli akhirnya dibekuk di kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Baca juga  Pakar Sebut Potensi Gempa Megathrust Tolitoli-Buol Bisa Picu Tsunami 20 Meter

Sebelum dibekuk tersangka yang berstatus mahasiswa itu terlacak di Kabupaten Polman Sulawesi Barat, namun kembali berpindah tempat menuju Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Keberhasilan penangkapan tersebut tak terlepas dari kerjasama tim gabungan yang terdiri dari tim leopard Satreskrim Polres tolitoli yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Rijal serta mantan Kanit Buser Ipda Sutiman yang diback up langsung tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan resmob Polres Bone.

Baca juga  Berkunjung ke Tolitoli, Pangdam XIII/Merdeka Dinobatkan sebagai Sesepuh Adat

Dihadapan penyidik, tersangka yang terlibat perkara pembunuhan terhadap korban yang merupakannya rekannya sendiri itu mengakui jika ia d kesal dengan korban yang kerap mencuri uang tersangka hingga pada akhirnya tersangka membunuh korban dengan cara ditebas menggunakan parang.

“Selain kami membekuk tersangka, juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban,”ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Share :

Baca Juga

Ilustrasi gardu listrik/Ist

Tolitoli

Gardu Listrik Rusak Akibat Angin Puting Beliung di Baolan Tolitoli
Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli berhasil gagalkan pencurian hewan ternak kambing sebanyak empat ekor.

Tolitoli

Polsek Lampasio Berhasil Gagalkan Pencurian Hewan Ternak
Bakal calon gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Ahmad Ali bertemu sejumlah tokoh agama dan pendeta di Kabupaten Tolitoli, Selasa (6/8/2024)/Ist

Tolitoli

Bahas Toleransi, Ahmad Ali Bertemu Pendeta dan Tokoh Agama di Tolitoli
Pencarian terhadap Dokter Faisal yang hilang secara misterius, Sabtu (7/5/2022)/Ist

Tolitoli

Dokter Hilang Misterius di Jalan Poros Tolitoli-Buol, Tinggalkan Motor di Tepi Jurang
Tim SAR gabungan kembali melanjutkan pencarian terhadap korban bernama Langgan (60 thn) yang jatuh dari perahu saat sedang memancing di perairan desa Ogogasang, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli ,Kamis (26/5/2022) pagi.

Tolitoli

Hari Kedua Pencarian, Nelayan di Tolitoli Ditemukan Tak Bernyawa
Ini Pemenang Undian Umrah Gratis Vaksin Covid-19 di Kabupaten Tolitoli/humas polres toli-toli

Tolitoli

Ini Pemenang Undian Umrah Gratis Vaksin Covid-19 di Kabupaten Tolitoli
Banjir di Kabupaten Tolitoli beberapa waktu lalu, contoh bencana hidrometeorologi/hariansulteng

Tolitoli

4 Kelurahan dan 3 Desa di Kecamatan Baolan Tolitoli Terendam Banjir Setinggi Lutut
Banjir bandang terjang Desa Galumpang, Kecamatan Dako Pamean, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Rabu (23/3/2022) pukul 03.00 Wita dini hari/Ist

Tolitoli

Banjir Terjang Desa Galumpang Tolitoli Saat Subuh, Jembatan Putus dan 10 Rumah Hanyut