Rahman menjelaskan, tanah tersebut dimiliki delapan orang, salah satunya yakni ayahnya, almarhum Abdul Rahman Mala.
Ia memiliki hak kuasa sebidang tanah di lokasi gedung GOR Siraninidi seluas kurang lebih 3.312 meter persegi.
Hal itu berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor 594/60/Pem/XI/2013 yang ditandatangani Lurah Tanamonindi dan Camat Mantikulore.
Sementara, kata Rahman, pemerintah selama ini tak bisa menunjukkan hak kepemilikan seperti saat hearing di DPRD setempat.
“3 kali hearing di DPRD pemerintah tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan, satu lembar saja tak ada. Begitu juga 25 kali sidang di pengadilan, semuanya NO (cacat formil),” ujarnya.
Akibat tak kunjung dibayar, penggunaan gedung GOR Siraninidi dikenakan dua kali tarif sewa, masing-masing ke KONI Sulteng selaku pengelola dan Rahman sebagai pemilik lahan.
“Orang yang ingin memakai silahkan. Selain bayar ke KONI juga harus melalui kami. Saya berharap bisa bertemu gubernur sekarang Bapak Rusdy Mastura untuk membicarakan masalah ini,” pungkas Rahman. (Rmd)