HARIANSULTENG.COM – Sebanyak 2.583 narapidana dari 3.770 warga binaan di Sulawesi Tengah (Sulteng) diusulkan mendapat remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke-78.
Dari jumlah yang diusulkan tersebut, 14 di antaranya mendapat remisi umum 2 (RU2) atau langsung bebas pada 17 Agustus 2023.
Hal itu diutarakan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sulteng, Irpan, Senin (14/8/2023).
“Kalau RU1 tidak langsung bebas, pengurangan seperti 1 sampai 6 bulan. Sementara RU2 itu yang masa pidananya hampir habis mendapat bentuk remisi langsung bebas, ada 14 orang,” ujarnya.
Warga binaan yang diusulkan mendapat remisi pun bervariasi, seperti 1.034 napi pidana khusus yang mencakup narkotika dan tipikor.
Irpan menjelaskan bahwa aturan atau persyaratan untuk memperoleh remisi begitu sederhana alias tidak muluk-muluk.
Warga binaan yang menjalani hukuman cukup mengikuti segala aturan Pemasyarakatan dan tidak melakukan pelanggaran.
“Remisi ini aturannya sudah baku dan jelas. Ikuti saja aturan dan tidak melanggar pasti akan dapat (remisi). Diam-diam saja akan dapat remisi, kalau tidak dapat petugas yang kena. Pasti kami kontrol,” jelas Irpan.
“Kami berharap mereka yang mendapat remisi ini dapat mengambil hikmah selama menjalani masa hukuman. Yang bebas bisa menjadi lebih baik lagi di luar,” katanya menambahkan. (Bal)