Sementara itu, PT UKK mengantongi izin dengan nomor SK 1107/1/IUP/PMDN/2022 dengan luasan 1209 hektare, yang berlaku sejak 12 Oktober 2022 hingga 12 Oktober 2032.
“Satu sisi perusahaan ini (UKK) beroperasi di wilayah Hutan Produsksi Terbatas, berdasarkan peta arahan pemanfaatn hutan provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020,” ungkap Tulus.
(Red)