Penggagalan ini merupakan bentuk keseriusan Rutan Kelas IIA Palu, dalam hal ini Kepala Rutan dan Satuan Pengamanan, mengemban tugas dan tanggung jawab memerangi, serta memberantas narkoba pada Unit Pemasyarakatan.
Kini barang barang bukti tersebut telah diserahkan dan diproses pihak Kepolisian, guna keperluan hukum dan keamanan Negara, serta memperkuat sinergitas antara Kemenmkumham dan Polri, dalam memberantas narkoba. (SLH)