HARIANSULTENG.COM, PALU – Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo menghadiri pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palu, Kamis (10/8/2023).
Pemusnahan barang bukti ini terdiri dari 66 perkara yang didominasi tindak pidana narkotika sebanyak 57 perkara.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu yakni 1.580,89 gram sabu, THD sebanyak 794 butir, dan ganja seberat 1.0785 gram.
Sementara itu perkara lainnya antara lain tindak pidana penadahan, pencurian, pemerasan dan pengancaman, penganiayaan, pencabulan, perdagangan, hingga tindak pidana kepabeanan.
Barang bukti lainnya yang dimusnahkan antara lain 27 hanphone, dua ATM, 30 bong, 16 korek api dan lainnya.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara diblender, dicampur dengan porstek, dibuang ke selokan, digurinda, dibakar, dan dihancurkan hingga tidak dapat dipergunakan lagi. (Mrj)