Home / Sulteng

Senin, 6 Maret 2023 - 04:17 WIB

Heboh Putusan PN Jakpus, Prima Sulteng: KPU Pantas Dihukum

Juru Bicara Prima Sulteng, Azman Asgar/Ist

Juru Bicara Prima Sulteng, Azman Asgar/Ist

HARIANSULTENG.COM – DPW Partai Rakyat Adil Makmur Sulawesi Tengah (Prima Sulteng) turut memberikan tanggapan soal putusan PN Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang berisi penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas perbuatan melawan hukum (PMH).

Juru Bicara Prima Sulteng, Azman Asgar menilai putusan PN Jakpus untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan 7 hari harus dihormati sebagai keputusan hukum.

“Hukum harus jadi panglima. Kewibawaan lembaga yudikatif harus kita jaga bersama untuk keberlangsungan bernegara. Masih ada proses banding yang dibolehkan oleh konstitusi,” katanya, Senin (6/3/2023).

Menurut Azman, maraknya sorotan atas putusan PN Jakpus justru mengaburkan problem pokok di tubuh KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Baca juga  Daftar 9 TPS di Kota Palu Gelar Pemungutan Suara Ulang 24 Februari 2024

“Biang masalah ada di KPU sebagai penyelenggara. KPU benar-benar bebal, mereka menjelma menjadi lembaga yang super body, menjadi benalu dalam sistem demokrasi,” ujarnya.

Prima menduga ada kekuatan besar di belakang KPU yang berusaha menjegal mereka sebagai peserta Pemilu 2024.

Sebab, kata Azman, sebuah pernyataan muncul dari seorang pejabat yang menyerukan KPU untuk melawan putusan pengadilan.

“Ini tidak etis sebagai pejabat negara. KPU pantas untuk dihukum karena terbukti banyak melakukan pelanggaran dan menghalau hak politik warga negara untuk di pilih, memilih dan mendirikan partai politik. Kekuasaan tidak boleh terlampau jauh mengintervensi apa yang menjadi keputusan hakim,” terang alumni Universitas Alkhairaat tersebut.

Senada dengan pengurus pusat, DPW Prima Sulteng meminta seluruh pihak untuk menghormati putusan PN Jakarta Pusat.

Baca juga  Pemprov Tiadakan Upacara HUT ke-58 Sulawesi Tengah

Pada saat dinyatakan tak lolos verifikasi oleh KPU, Prima mengaku sudah melakukan upaya hukum sesuai UU, baik ke Bawaslu maupun PTUN.

Namun berbagai upaya hukum itu buntu sehingga Prima melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan berhasil dikabulkan.

Atas putusan PN Jakpus, Prima meminta haknya dipulihkan untuk menjadi peserta pemilu seperti partai-partai baru lainnya.

“KPU harus segera diaudit, ganti komisioner yang bermasalah. Kita ingin proses demokrasi ini berjalan dengan baik, pemilu juga tetap dilaksanakan tapi harus adil. Tidak boleh karena hasrat ingin melanjutkan jadwal pemilu lantas menginjak-injak keadilan dan hak politik yang lainnya, itu juga buruk bagi demokrasi,” kata Azman. (Sub)

Share :

Baca Juga

Warga melantunkan shalawat saat mencari keberadaan Dokter Faisal yang hilang secara misterius di Jalan Poros Tolitoli-Buol, Sabtu (7/5/2022) malam/Ist

Tolitoli

Dokter Faisal Belum Ditemukan, Warga Lakukan Pencarian Sambil Gemakan Shalawat
Ribuan warga Desa Tada, Parigi Moutong menyambut kedatangan Ahmad Ali, Sabtu malam (6/7/2024)/hariansulteng

Parigi Moutong

Dapat Restu NasDem Maju Pilgub Sulteng, Ahmad Ali Sebut Bakal Ada Partai Lain Gabung Koalisi
petugas PLN Donggala cabang Banawa memperbaiki jaringan listrik yang rusak akibat cuaca buruk/istimewa Vito Tafwidh Raharso  

Donggala

Akibat Cuaca Buruk, 3 Kecamatan di Kabupaten Donggala Mengalami Pemadaman Listrik
BPK Sulteng serahkan LHP Kinerja dan PDTT semester II 2024, Jumat (20/12/2024)/Ist

Palu

BPK Sulteng Serahkan LHP Kinerja dan PDTT Semester II 2024
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid secara resmi menutup Festival Olahraga Tradisional (FOT) ke-2, Jumat (22/9/2023)/Pemkot Palu

Olahraga

Tutup Festival Olahraga Tradisional, Hadianto Kenang Main Hadang saat SD: Orang Kecil Kencang Larinya
Ahmad Ali menerima kunjungan sejumlah aktivis mahasiswa tergabung dalam Cipayung Plus, Kamis (15/7/2024)/Ist

Palu

Ahmad Ali Tantang Cipayung Plus Diskusi Terbuka Bicara Ide dan Gagasan
Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hambuako resmi mendaftar ke KPU Sulteng, Rabu (28/8/2024)/hariansulteng

Palu

Gandeng Purnawirawan Jenderal TNI, Cudy Resmi Daftar ke KPU Sulteng
Pemkot Palu apresiasi program KOLABORASIK Rumah Dua Jari/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Apresiasi Program KOLABORASIK Rumah Dua Jari