HARIANSULTENG.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilgub Sulteng 2024 yang diajukan pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri, Rabu (05/02/2025).
Putusan ini sekaligus menandakan pasangan Anwar Hafid-Reny A Lamadjido resmi menjadi pemenang Pilgub Sulteng dan tinggal menunggu waktu pelantikan.
Melalui akun media sosial, Ahmad Ali mengucapkan terima kasih kepada para pendukung BerAmal (Bersama Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri).
Dirinya mengajak para pendukung dan simpatisan untuk menghormati putusan MK tersebut sebagai bagian dari proses demokrasi.
“Mari kita bersama-sama memberi ucapan selamat kepada pasangan BERANI (Bersama Anwar-Reny), yang telah resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah,” ucap Ahmad Ali.
Ahmad Ali berharap kepeminpinan Anwar-Reny selama 5 tahun ke depan dapat membawa Sulawesi Tengah ke arah yang lebih baik.
“Mari kita dukung kepemimpinan mereka dengan sepenuh hati, demi kemajuan dan kebaikan bersama,” pungkasnya.
(Red)