Home / Tolitoli

Kamis, 29 September 2022 - 21:46 WIB

DPO Tersangka Pembunuhan di Desa Malangga Dibekuk Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

HARIANSULTENG.COM, TOLITOLI-Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan.

Tersangka ditetapkan DPO usai membunuh rekannya sendiri di Desa Malangga Kecamatan Galang.

“Iya Tersangka saat ini berada di mako Polres Tolitoli,”kata Kasubag Humas Polres AKP Anshari Tolah Kamis (29/9).

Tersangka yang merupakan warga Dusun Malangga Selatan Desa Malangga Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli akhirnya dibekuk di kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Baca juga  Bejat, Seorang Ayah di Tolitoli Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Sebelum dibekuk tersangka yang berstatus mahasiswa itu terlacak di Kabupaten Polman Sulawesi Barat, namun kembali berpindah tempat menuju Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Keberhasilan penangkapan tersebut tak terlepas dari kerjasama tim gabungan yang terdiri dari tim leopard Satreskrim Polres tolitoli yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Rijal serta mantan Kanit Buser Ipda Sutiman yang diback up langsung tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan resmob Polres Bone.

Baca juga  Soal Potensi Gempa Megathrust di Tolitoli, BPBD Minta Warga Legowo dan Persiapkan Diri

Dihadapan penyidik, tersangka yang terlibat perkara pembunuhan terhadap korban yang merupakannya rekannya sendiri itu mengakui jika ia d kesal dengan korban yang kerap mencuri uang tersangka hingga pada akhirnya tersangka membunuh korban dengan cara ditebas menggunakan parang.

“Selain kami membekuk tersangka, juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban,”ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Share :

Baca Juga

Ketua DPRD Tolitoli Minta PPP Tetap Solid Dukung Suharso Monoarfa/istimewa

Tolitoli

Ketua DPRD Tolitoli Minta PPP Tetap Solid Dukung Suharso Monoarfa
Ilustrasi gempa bumi/Ist

Tolitoli

Berpusat di Laut, Gempa M 5,4 Guncang Tolitoli
Ilustrasi penembakan/Ist

Tolitoli

Rumah Bacabup Tolitoli Muchtar Deluma Jadi Sasaran Tembak, Polisi Buru Pelaku
Banjir setinggi 1,5 meter merendam Kelurahan Tuweley, Kabupaten Tolitoli, Minggu (26/10/2025). (Foto: Istimewa)

Tolitoli

Banjir Rendam Kelurahan Tuweley Tolitoli, Ketinggian Air 1,5 Meter
Banjir bandang terjang Desa Galumpang, Kecamatan Dako Pamean, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Rabu (23/3/2022) pukul 03.00 Wita dini hari/Ist

Tolitoli

Banjir Terjang Desa Galumpang Tolitoli Saat Subuh, Jembatan Putus dan 10 Rumah Hanyut
Ilustrasi gempa bumi

Buol

BMKG Minta Warga Waspadai Gempa Megathrust dan Tsunami di Tolitoli-Buol
Ilustrasi gempa/Ist

Buol

Gempa M 7,7 di Laut Sulawesi, Buol-Tolitoli Berstatus Siaga
Polda Sulteng terjunkan personel dan anjing pelacak cari Dokter Faisal yang hilang di Tolitoli, Rabu (11/5/2022)/Ist

Tolitoli

Polda Sulteng Terjunkan Personel dan Anjing Pelacak Cari Dokter Faisal yang Hilang di Tolitoli