Home / Tolitoli

Kamis, 29 September 2022 - 21:46 WIB

DPO Tersangka Pembunuhan di Desa Malangga Dibekuk Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

HARIANSULTENG.COM, TOLITOLI-Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan.

Tersangka ditetapkan DPO usai membunuh rekannya sendiri di Desa Malangga Kecamatan Galang.

“Iya Tersangka saat ini berada di mako Polres Tolitoli,”kata Kasubag Humas Polres AKP Anshari Tolah Kamis (29/9).

Tersangka yang merupakan warga Dusun Malangga Selatan Desa Malangga Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli akhirnya dibekuk di kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Baca juga  Dua Titik Car Free Day di Tolitoli Diserbu Warga

Sebelum dibekuk tersangka yang berstatus mahasiswa itu terlacak di Kabupaten Polman Sulawesi Barat, namun kembali berpindah tempat menuju Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Keberhasilan penangkapan tersebut tak terlepas dari kerjasama tim gabungan yang terdiri dari tim leopard Satreskrim Polres tolitoli yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Rijal serta mantan Kanit Buser Ipda Sutiman yang diback up langsung tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan resmob Polres Bone.

Baca juga  Kondisi Ruas Jalan Penghubung Kabupaten Parigi Moutong dan Tolitoli Memprihatinkan

Dihadapan penyidik, tersangka yang terlibat perkara pembunuhan terhadap korban yang merupakannya rekannya sendiri itu mengakui jika ia d kesal dengan korban yang kerap mencuri uang tersangka hingga pada akhirnya tersangka membunuh korban dengan cara ditebas menggunakan parang.

“Selain kami membekuk tersangka, juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban,”ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Share :

Baca Juga

Ilustrasi gempa bumi

Tolitoli

Berpusat di Laut, Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Tolitoli di Kedalaman 10 Kilometer
Presiden Jokowi saat meninjau lokasi gempa di Palu, Sulawesi Tengah pada tahun 2018/Sekretariat Kabinet

Buol

Mengenal Gempa Megathrust seperti Disebut BPBD Bisa Terjadi di Tolitoli dan Buol
Aksi Kapolres Tolitoli, AKBP Ridwan Raja Dewa menolong korban kecelakaan dengan menggunakan mobil dinas, Kamis (25/8/2022)/Ist

Tolitoli

Aksi Kapolres Tolitoli Bantu Korban Kecelakaan Gunakan Mobil Dinas
Ilustrasi gempa bumi

Buol

Potensi Gempa Megathrust dan Tsunami 20 Meter di Tolitoli-Buol, BMKG: Jangan Panik
Seorang anak bernama Rahmat (13) dilaporkan hilang do sungai di Desa Muara Besar, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah/Ist

Tolitoli

Anak 13 Tahun Hilang saat Mandi di Sungai Desa Muara Besar Tolitoli
Antisipasi Laka Lantas, Satlantas Polres Tolitoli Disiagakan Lokasi Banjir Bambuan/istimewa

Tolitoli

Antisipasi Laka Lantas, Satlantas Polres Tolitoli Disiagakan Lokasi Banjir Bambuan
Bakal calon gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Ahmad Ali bertemu sejumlah tokoh agama dan pendeta di Kabupaten Tolitoli, Selasa (6/8/2024)/Ist

Tolitoli

Bahas Toleransi, Ahmad Ali Bertemu Pendeta dan Tokoh Agama di Tolitoli
Warga melantunkan shalawat saat mencari keberadaan Dokter Faisal yang hilang secara misterius di Jalan Poros Tolitoli-Buol, Sabtu (7/5/2022) malam/Ist

Tolitoli

Dokter Faisal Belum Ditemukan, Warga Lakukan Pencarian Sambil Gemakan Shalawat