Home / Tolitoli

Kamis, 29 September 2022 - 21:46 WIB

DPO Tersangka Pembunuhan di Desa Malangga Dibekuk Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

HARIANSULTENG.COM, TOLITOLI-Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan.

Tersangka ditetapkan DPO usai membunuh rekannya sendiri di Desa Malangga Kecamatan Galang.

“Iya Tersangka saat ini berada di mako Polres Tolitoli,”kata Kasubag Humas Polres AKP Anshari Tolah Kamis (29/9).

Tersangka yang merupakan warga Dusun Malangga Selatan Desa Malangga Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli akhirnya dibekuk di kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Baca juga  2 Hari Tidak Ada Kabar, Basarnas Palu Lakukan Pencarian Nelayan Di Tolitoli

Sebelum dibekuk tersangka yang berstatus mahasiswa itu terlacak di Kabupaten Polman Sulawesi Barat, namun kembali berpindah tempat menuju Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Keberhasilan penangkapan tersebut tak terlepas dari kerjasama tim gabungan yang terdiri dari tim leopard Satreskrim Polres tolitoli yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Rijal serta mantan Kanit Buser Ipda Sutiman yang diback up langsung tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan resmob Polres Bone.

Baca juga  Memasuki Hari ke-5, Pencarian Korban Tenggelam di Tolitoli Masih Nihil

Dihadapan penyidik, tersangka yang terlibat perkara pembunuhan terhadap korban yang merupakannya rekannya sendiri itu mengakui jika ia d kesal dengan korban yang kerap mencuri uang tersangka hingga pada akhirnya tersangka membunuh korban dengan cara ditebas menggunakan parang.

“Selain kami membekuk tersangka, juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban,”ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Share :

Baca Juga

Aksi Kapolres Tolitoli, AKBP Ridwan Raja Dewa menolong korban kecelakaan dengan menggunakan mobil dinas, Kamis (25/8/2022)/Ist

Tolitoli

Aksi Kapolres Tolitoli Bantu Korban Kecelakaan Gunakan Mobil Dinas
Car free day diisi kegiatan senam sehat di Bundaran Tugu Cengkeh, Kelurahan Baru Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Minggu (13/2/2022)/Ist

Tolitoli

Dua Titik Car Free Day di Tolitoli Diserbu Warga
Ilustrasi gempa bumi

Tolitoli

Berpusat di Laut, Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Tolitoli di Kedalaman 10 Kilometer
Banjir setinggi 1,5 meter merendam Kelurahan Tuweley, Kabupaten Tolitoli, Minggu (26/10/2025). (Foto: Istimewa)

Tolitoli

Banjir Rendam Kelurahan Tuweley Tolitoli, Ketinggian Air 1,5 Meter
Antisipasi Laka Lantas, Satlantas Polres Tolitoli Disiagakan Lokasi Banjir Bambuan/istimewa

Tolitoli

Antisipasi Laka Lantas, Satlantas Polres Tolitoli Disiagakan Lokasi Banjir Bambuan
Ilustrasi gempa bumi/Ist

Buol

Pakar Untad Tanggapi Orang yang Tak Percaya Potensi Gempa Megathrust di Tolitoli-Buol
Ilustrasi gempa bumi/Ist

Tolitoli

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Ogotua Tolitoli
Warnai HUT Bhayangkara ke 76, Kapolres Tolitoli Satukan Forkopimda di Gelaran Jalan Santai dan Fun Bike

Tolitoli

Warnai HUT Bhayangkara ke 76, Kapolres Tolitoli Satukan Forkopimda di Gelaran Jalan Santai dan Fun Bike