Home / Tolitoli

Kamis, 29 September 2022 - 21:46 WIB

DPO Tersangka Pembunuhan di Desa Malangga Dibekuk Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

HARIANSULTENG.COM, TOLITOLI-Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan.

Tersangka ditetapkan DPO usai membunuh rekannya sendiri di Desa Malangga Kecamatan Galang.

“Iya Tersangka saat ini berada di mako Polres Tolitoli,”kata Kasubag Humas Polres AKP Anshari Tolah Kamis (29/9).

Tersangka yang merupakan warga Dusun Malangga Selatan Desa Malangga Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli akhirnya dibekuk di kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Baca juga  Satukan Persepsi, Kapolres Tolitoli Jalin Sinergitas Dengan Awak Media

Sebelum dibekuk tersangka yang berstatus mahasiswa itu terlacak di Kabupaten Polman Sulawesi Barat, namun kembali berpindah tempat menuju Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Keberhasilan penangkapan tersebut tak terlepas dari kerjasama tim gabungan yang terdiri dari tim leopard Satreskrim Polres tolitoli yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Rijal serta mantan Kanit Buser Ipda Sutiman yang diback up langsung tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan resmob Polres Bone.

Baca juga  Penggerebekan Bocor, Polisi Hanya Temukan Alat Berat di Lokasi Tambang Ilegal di Buol dan Tolitoli

Dihadapan penyidik, tersangka yang terlibat perkara pembunuhan terhadap korban yang merupakannya rekannya sendiri itu mengakui jika ia d kesal dengan korban yang kerap mencuri uang tersangka hingga pada akhirnya tersangka membunuh korban dengan cara ditebas menggunakan parang.

“Selain kami membekuk tersangka, juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban,”ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Share :

Baca Juga

Ilustrasi vaksin Covid-19/Ist

Tolitoli

Buka 3 Gerai Vaksinasi Besok, Polres Tolitoli Sediakan Doorprize Satu Unit Motor
Sat Resmob Polres Tolitoli berhasil meringkus pelaku pencurian di toko jamu jl Moh Hatta, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Sabtu (30/4/2022) siang/humas polres toli-toli

Tolitoli

Tak Sampai Sehari, Aksi Pencurian di Tolitoli Berhasil di Amankan Polisi
satu tim rescue unit Siaga SAR Tolitoli yang berjumlah lima orang telah diberangkatkan mencari Imran yang dilaporkan hilang/istimewa

Tolitoli

2 Hari Tidak Ada Kabar, Basarnas Palu Lakukan Pencarian Nelayan Di Tolitoli
Kapolres dan Jurnalis di Tolitoli Sambangi dan Beri Bantuan ke Korban Banjir di Kecamatan Lampasio/istimewa

Tolitoli

Kapolres dan Jurnalis di Tolitoli Sambangi dan Beri Bantuan ke Korban Banjir di Kecamatan Lampasio
Banjir setinggi 1,5 meter merendam Kelurahan Tuweley, Kabupaten Tolitoli, Minggu (26/10/2025). (Foto: Istimewa)

Tolitoli

Banjir Rendam Kelurahan Tuweley Tolitoli, Ketinggian Air 1,5 Meter
Ilustrasi gardu listrik/Ist

Tolitoli

Gardu Listrik Rusak Akibat Angin Puting Beliung di Baolan Tolitoli
Pengawasan terhadap kualitas dan distribusi BBM di Kabupaten Tolitoli diperkuat melalui sinergi lintas sektor, Jumat (21/03/2025)/Ist

Tolitoli

Awasi Ketat Mutu BBM, DPRD dan Instansi Terkait Tinjau Proses Distribusi di Fuel Pertamina Tolitoli
Ketua DPRD Tolitoli Minta PPP Tetap Solid Dukung Suharso Monoarfa/istimewa

Tolitoli

Ketua DPRD Tolitoli Minta PPP Tetap Solid Dukung Suharso Monoarfa