Home / Tolitoli

Kamis, 29 September 2022 - 21:46 WIB

DPO Tersangka Pembunuhan di Desa Malangga Dibekuk Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

HARIANSULTENG.COM, TOLITOLI-Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan.

Tersangka ditetapkan DPO usai membunuh rekannya sendiri di Desa Malangga Kecamatan Galang.

“Iya Tersangka saat ini berada di mako Polres Tolitoli,”kata Kasubag Humas Polres AKP Anshari Tolah Kamis (29/9).

Tersangka yang merupakan warga Dusun Malangga Selatan Desa Malangga Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli akhirnya dibekuk di kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Baca juga  Jembatan Salu di Toli-toli Roboh, Akibatkan Beberapa Orang Luka Ringan Hingga Berat  

Sebelum dibekuk tersangka yang berstatus mahasiswa itu terlacak di Kabupaten Polman Sulawesi Barat, namun kembali berpindah tempat menuju Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Keberhasilan penangkapan tersebut tak terlepas dari kerjasama tim gabungan yang terdiri dari tim leopard Satreskrim Polres tolitoli yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Rijal serta mantan Kanit Buser Ipda Sutiman yang diback up langsung tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan resmob Polres Bone.

Baca juga  Hari Kedua Pencarian, Nelayan di Tolitoli Ditemukan Tak Bernyawa

Dihadapan penyidik, tersangka yang terlibat perkara pembunuhan terhadap korban yang merupakannya rekannya sendiri itu mengakui jika ia d kesal dengan korban yang kerap mencuri uang tersangka hingga pada akhirnya tersangka membunuh korban dengan cara ditebas menggunakan parang.

“Selain kami membekuk tersangka, juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban,”ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Share :

Baca Juga

Ini Pemenang Undian Umrah Gratis Vaksin Covid-19 di Kabupaten Tolitoli/humas polres toli-toli

Tolitoli

Ini Pemenang Undian Umrah Gratis Vaksin Covid-19 di Kabupaten Tolitoli
Tingkatkan Keterampilan Warga, Bhayangkari Polsek Basidondo Ajarkan Tata Boga

Tolitoli

Tingkatkan Keterampilan Warga, Bhayangkari Polsek Basidondo Ajarkan Tata Boga
Kapolres dan Jurnalis di Tolitoli Sambangi dan Beri Bantuan ke Korban Banjir di Kecamatan Lampasio/istimewa

Tolitoli

Kapolres dan Jurnalis di Tolitoli Sambangi dan Beri Bantuan ke Korban Banjir di Kecamatan Lampasio
Warnai HUT Bhayangkara ke 76, Kapolres Tolitoli Satukan Forkopimda di Gelaran Jalan Santai dan Fun Bike

Tolitoli

Warnai HUT Bhayangkara ke 76, Kapolres Tolitoli Satukan Forkopimda di Gelaran Jalan Santai dan Fun Bike
Seorang pencuri motor berhasil diringkus Personel Unit Reskrim Polsek Dako Pemean, Kabupaten Tolitoli, Senin (30/5/2022) malam. 

Tolitoli

Pencuri Motor di Tolitoli Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti 1 Yamaha Vixion 
Ketua DPRD Tolitoli Minta PPP Tetap Solid Dukung Suharso Monoarfa/istimewa

Tolitoli

Ketua DPRD Tolitoli Minta PPP Tetap Solid Dukung Suharso Monoarfa
Bakal calon gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Ahmad Ali bertemu sejumlah tokoh agama dan pendeta di Kabupaten Tolitoli, Selasa (6/8/2024)/Ist

Tolitoli

Bahas Toleransi, Ahmad Ali Bertemu Pendeta dan Tokoh Agama di Tolitoli
Satukan Persepsi, Kapolres Tolitoli Jalin Sinergitas Dengan Awak Media

Tolitoli

Satukan Persepsi, Kapolres Tolitoli Jalin Sinergitas Dengan Awak Media