Home / Tolitoli

Kamis, 29 September 2022 - 21:46 WIB

DPO Tersangka Pembunuhan di Desa Malangga Dibekuk Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

HARIANSULTENG.COM, TOLITOLI-Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan.

Tersangka ditetapkan DPO usai membunuh rekannya sendiri di Desa Malangga Kecamatan Galang.

“Iya Tersangka saat ini berada di mako Polres Tolitoli,”kata Kasubag Humas Polres AKP Anshari Tolah Kamis (29/9).

Tersangka yang merupakan warga Dusun Malangga Selatan Desa Malangga Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli akhirnya dibekuk di kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Baca juga  Pencuri Motor di Tolitoli Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti 1 Yamaha Vixion 

Sebelum dibekuk tersangka yang berstatus mahasiswa itu terlacak di Kabupaten Polman Sulawesi Barat, namun kembali berpindah tempat menuju Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Keberhasilan penangkapan tersebut tak terlepas dari kerjasama tim gabungan yang terdiri dari tim leopard Satreskrim Polres tolitoli yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Rijal serta mantan Kanit Buser Ipda Sutiman yang diback up langsung tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan resmob Polres Bone.

Baca juga  Ketua DPRD Tolitoli Minta PPP Tetap Solid Dukung Suharso Monoarfa

Dihadapan penyidik, tersangka yang terlibat perkara pembunuhan terhadap korban yang merupakannya rekannya sendiri itu mengakui jika ia d kesal dengan korban yang kerap mencuri uang tersangka hingga pada akhirnya tersangka membunuh korban dengan cara ditebas menggunakan parang.

“Selain kami membekuk tersangka, juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban,”ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Share :

Baca Juga

Pencarian terhadap Dokter Faisal yang hilang secara misterius, Sabtu (7/5/2022)/Ist

Tolitoli

Polisi Libatkan Ahli Spiritual Bantu Cari Dokter Faisal yang Hilang di Jalan Poros Tolitoli-Buol
Pengawasan terhadap kualitas dan distribusi BBM di Kabupaten Tolitoli diperkuat melalui sinergi lintas sektor, Jumat (21/03/2025)/Ist

Tolitoli

Awasi Ketat Mutu BBM, DPRD dan Instansi Terkait Tinjau Proses Distribusi di Fuel Pertamina Tolitoli
Akhirnya, Objek Wisata Puncak Surga Teluk Jaya di Resmikan Bupati Tolitoli

Sulteng

Akhirnya, Objek Wisata Puncak Surga Teluk Jaya Diresmikan Bupati Tolitoli
Ilustrasi gempa bumi/Ist

Buol

Pakar Untad Tanggapi Orang yang Tak Percaya Potensi Gempa Megathrust di Tolitoli-Buol
Tim rescue basarnas Palu melakukan persiapan pencarian nelayan asal Tolitoli yang hilang

Tolitoli

Asik Memancing, Nelayan Di Tolitoli Hilang  Jatuh dari Perahu
Brimob Polda Sulteng memusnahkan di wilayah hukum Polsek Dondo, Kabupaten Tolitoli, Minggu (20/04/2025)/Ist

Tolitoli

Brimob Sulteng Musnahkan Mortir Temuan Warga Dondo Tolitoli
Ketua DPRD Tolitoli Minta PPP Tetap Solid Dukung Suharso Monoarfa/istimewa

Tolitoli

Ketua DPRD Tolitoli Minta PPP Tetap Solid Dukung Suharso Monoarfa
Sat Resmob Polres Tolitoli berhasil meringkus pelaku pencurian di toko jamu jl Moh Hatta, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Sabtu (30/4/2022) siang/humas polres toli-toli

Tolitoli

Tak Sampai Sehari, Aksi Pencurian di Tolitoli Berhasil di Amankan Polisi