Home / Tolitoli

Kamis, 29 September 2022 - 21:46 WIB

DPO Tersangka Pembunuhan di Desa Malangga Dibekuk Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

HARIANSULTENG.COM, TOLITOLI-Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan.

Tersangka ditetapkan DPO usai membunuh rekannya sendiri di Desa Malangga Kecamatan Galang.

“Iya Tersangka saat ini berada di mako Polres Tolitoli,”kata Kasubag Humas Polres AKP Anshari Tolah Kamis (29/9).

Tersangka yang merupakan warga Dusun Malangga Selatan Desa Malangga Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli akhirnya dibekuk di kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Baca juga  Penggerebekan Bocor, Polisi Hanya Temukan Alat Berat di Lokasi Tambang Ilegal di Buol dan Tolitoli

Sebelum dibekuk tersangka yang berstatus mahasiswa itu terlacak di Kabupaten Polman Sulawesi Barat, namun kembali berpindah tempat menuju Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Keberhasilan penangkapan tersebut tak terlepas dari kerjasama tim gabungan yang terdiri dari tim leopard Satreskrim Polres tolitoli yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Rijal serta mantan Kanit Buser Ipda Sutiman yang diback up langsung tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan resmob Polres Bone.

Baca juga  Ratusan Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Desa Lelean Nono Tolitoli

Dihadapan penyidik, tersangka yang terlibat perkara pembunuhan terhadap korban yang merupakannya rekannya sendiri itu mengakui jika ia d kesal dengan korban yang kerap mencuri uang tersangka hingga pada akhirnya tersangka membunuh korban dengan cara ditebas menggunakan parang.

“Selain kami membekuk tersangka, juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban,”ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Share :

Baca Juga

Seorang pencuri motor berhasil diringkus Personel Unit Reskrim Polsek Dako Pemean, Kabupaten Tolitoli, Senin (30/5/2022) malam. 

Tolitoli

Pencuri Motor di Tolitoli Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti 1 Yamaha Vixion 
Pencarian terhadap Dokter Faisal yang hilang secara misterius, Sabtu (7/5/2022)/Ist

Tolitoli

Polisi Libatkan Ahli Spiritual Bantu Cari Dokter Faisal yang Hilang di Jalan Poros Tolitoli-Buol
Terbukti langgar aturan pilkada, Pj Kades Dungingis diganjar 1 bulan penjara/Ist

Tolitoli

Terbukti Langgar Aturan Pilkada, Pj Kades Dungingis Diganjar 1 Bulan Penjara
Banjir merendam Desa Lais, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Minggu malam (19/01/2025)/Ist

Tolitoli

Banjir Rendam Desa Lais Tolitoli, Ratusan Rumah Terdampak
Anggota DPRD Sulteng, Moh Faizal Lahadja menjadi pembicara dalam kegiatan diskusi yang diselenggarakan oleh pemuda dan mahasiswa asal Tolitoli di Kota Palu, Sabtu malam (20/7/2024)/hariansulteng

Palu

Diskusi Malam Minggu, Faizal Lahadja Dengar Keluhan Pemuda dan Mahasiswa Perantau Asal Tolitoli
Tim rescue basarnas Palu melakukan persiapan pencarian nelayan asal Tolitoli yang hilang

Tolitoli

Asik Memancing, Nelayan Di Tolitoli Hilang  Jatuh dari Perahu
Satukan Persepsi, Kapolres Tolitoli Jalin Sinergitas Dengan Awak Media

Tolitoli

Satukan Persepsi, Kapolres Tolitoli Jalin Sinergitas Dengan Awak Media
Aparat kepolisian menemukan 6 alat berat di lokasi pertambangan ilegal di Kabupaten Buol dan Tolitoli, Sulawesi Tengah, Minggu (10/7/2022)/Ist

Buol

Penggerebekan Bocor, Polisi Hanya Temukan Alat Berat di Lokasi Tambang Ilegal di Buol dan Tolitoli