Home / Tolitoli

Kamis, 29 September 2022 - 21:46 WIB

DPO Tersangka Pembunuhan di Desa Malangga Dibekuk Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

HARIANSULTENG.COM, TOLITOLI-Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan.

Tersangka ditetapkan DPO usai membunuh rekannya sendiri di Desa Malangga Kecamatan Galang.

“Iya Tersangka saat ini berada di mako Polres Tolitoli,”kata Kasubag Humas Polres AKP Anshari Tolah Kamis (29/9).

Tersangka yang merupakan warga Dusun Malangga Selatan Desa Malangga Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli akhirnya dibekuk di kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Baca juga  9 Hari Pencarian Dokter Faisal Masih Nihil, Polisi Minta Warga Tak Berspekulasi

Sebelum dibekuk tersangka yang berstatus mahasiswa itu terlacak di Kabupaten Polman Sulawesi Barat, namun kembali berpindah tempat menuju Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Keberhasilan penangkapan tersebut tak terlepas dari kerjasama tim gabungan yang terdiri dari tim leopard Satreskrim Polres tolitoli yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Rijal serta mantan Kanit Buser Ipda Sutiman yang diback up langsung tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan resmob Polres Bone.

Baca juga  Banjir Rendam Kelurahan Tuweley Tolitoli, Ketinggian Air 1,5 Meter

Dihadapan penyidik, tersangka yang terlibat perkara pembunuhan terhadap korban yang merupakannya rekannya sendiri itu mengakui jika ia d kesal dengan korban yang kerap mencuri uang tersangka hingga pada akhirnya tersangka membunuh korban dengan cara ditebas menggunakan parang.

“Selain kami membekuk tersangka, juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban,”ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Share :

Baca Juga

Pangdam XIII/Merdeka, Mayjen TNI Legowo WR Jatmiko dinobatkan sebagai sesepuh adat saat berkunjung ke Kabupten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Jumat (19/1/2024)/Ist

Tolitoli

Berkunjung ke Tolitoli, Pangdam XIII/Merdeka Dinobatkan sebagai Sesepuh Adat
Wakil Gubernur Ma'mun Amir

Banggai

Resmi Dilantik, Wagub Sulteng Harap Terobosan IDAI Atasi Stunting
Pencarian terhadap Dokter Faisal yang hilang secara misterius, Rabu (11/5/2022)/Ist

Tolitoli

Polres Tolitoli Ungkap Sumber Bau Menyengat di Lokasi Pencarian Dokter Faisal
Seorang anak bernama Rahmat (13) dilaporkan hilang do sungai di Desa Muara Besar, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah/Ist

Tolitoli

Anak 13 Tahun Hilang saat Mandi di Sungai Desa Muara Besar Tolitoli
Hotel Santika ke-3 Hadir di Kota Bandung/Ist

Tolitoli

Hotel Santika ke-3 Hadir di Kota Bandung
Jembatan Salu di Toli-toli Roboh Akibatkan Beberapa Orang Luka Ringan Hingga Berat  

Tolitoli

Jembatan Salu di Toli-toli Roboh, Akibatkan Beberapa Orang Luka Ringan Hingga Berat  
Ilustrasi gempa bumi

Buol

BMKG Minta Warga Waspadai Gempa Megathrust dan Tsunami di Tolitoli-Buol
Ilustrasi penembakan/Ist

Tolitoli

Rumah Bacabup Tolitoli Muchtar Deluma Jadi Sasaran Tembak, Polisi Buru Pelaku