Home / Tolitoli

Kamis, 29 September 2022 - 21:46 WIB

DPO Tersangka Pembunuhan di Desa Malangga Dibekuk Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

HARIANSULTENG.COM, TOLITOLI-Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan.

Tersangka ditetapkan DPO usai membunuh rekannya sendiri di Desa Malangga Kecamatan Galang.

“Iya Tersangka saat ini berada di mako Polres Tolitoli,”kata Kasubag Humas Polres AKP Anshari Tolah Kamis (29/9).

Tersangka yang merupakan warga Dusun Malangga Selatan Desa Malangga Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli akhirnya dibekuk di kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Baca juga  BMKG Minta Warga Waspadai Gempa Megathrust dan Tsunami di Tolitoli-Buol

Sebelum dibekuk tersangka yang berstatus mahasiswa itu terlacak di Kabupaten Polman Sulawesi Barat, namun kembali berpindah tempat menuju Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Keberhasilan penangkapan tersebut tak terlepas dari kerjasama tim gabungan yang terdiri dari tim leopard Satreskrim Polres tolitoli yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Rijal serta mantan Kanit Buser Ipda Sutiman yang diback up langsung tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan resmob Polres Bone.

Baca juga  Hotel Santika ke-3 Hadir di Kota Bandung

Dihadapan penyidik, tersangka yang terlibat perkara pembunuhan terhadap korban yang merupakannya rekannya sendiri itu mengakui jika ia d kesal dengan korban yang kerap mencuri uang tersangka hingga pada akhirnya tersangka membunuh korban dengan cara ditebas menggunakan parang.

“Selain kami membekuk tersangka, juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban,”ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Share :

Baca Juga

Ilustrasi penembakan/Ist

Tolitoli

Rumah Bacabup Tolitoli Muchtar Deluma Jadi Sasaran Tembak, Polisi Buru Pelaku
Ilustrasi gempa bumi

Tolitoli

Soal Potensi Gempa Megathrust di Tolitoli, BPBD Minta Warga Legowo dan Persiapkan Diri
Ilustrasi gempa bumi/Ist

Tolitoli

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Ogotua Tolitoli
Terbukti langgar aturan pilkada, Pj Kades Dungingis diganjar 1 bulan penjara/Ist

Tolitoli

Terbukti Langgar Aturan Pilkada, Pj Kades Dungingis Diganjar 1 Bulan Penjara
Wakil Gubernur Ma'mun Amir

Banggai

Resmi Dilantik, Wagub Sulteng Harap Terobosan IDAI Atasi Stunting
Jembatan inspeksi di Desa Tampiala, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli tampak rusak berat akibat terjangan banjir, Jumat (25/3/2022)/Ist

Tolitoli

Rusak Akibat Banjir, Fasilitas SPAM dan Jembatan di Desa Tampiala Tolitoli Terbengkalai
Ilustrasi gelombang tsunami/Ist

Buol

Pakar Sebut Potensi Gempa Megathrust Tolitoli-Buol Bisa Picu Tsunami 20 Meter
Diperiksa Jaksa Selama 3 Jam, Sekab Tolitoli Dicecar 21 pertanyaan/istimewa

Tolitoli

Diperiksa Jaksa Selama 3 Jam, Sekab Tolitoli Dicecar 21 pertanyaan