Home / Tolitoli

Kamis, 29 September 2022 - 21:46 WIB

DPO Tersangka Pembunuhan di Desa Malangga Dibekuk Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

HARIANSULTENG.COM, TOLITOLI-Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan.

Tersangka ditetapkan DPO usai membunuh rekannya sendiri di Desa Malangga Kecamatan Galang.

“Iya Tersangka saat ini berada di mako Polres Tolitoli,”kata Kasubag Humas Polres AKP Anshari Tolah Kamis (29/9).

Tersangka yang merupakan warga Dusun Malangga Selatan Desa Malangga Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli akhirnya dibekuk di kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Baca juga  Ketua DPRD Tolitoli Minta PPP Tetap Solid Dukung Suharso Monoarfa

Sebelum dibekuk tersangka yang berstatus mahasiswa itu terlacak di Kabupaten Polman Sulawesi Barat, namun kembali berpindah tempat menuju Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Keberhasilan penangkapan tersebut tak terlepas dari kerjasama tim gabungan yang terdiri dari tim leopard Satreskrim Polres tolitoli yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Rijal serta mantan Kanit Buser Ipda Sutiman yang diback up langsung tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan resmob Polres Bone.

Baca juga  Banjir Bandang Terjang 6 Kecamatan di Tolitoli Hingga Putuskan 5 Jembatan

Dihadapan penyidik, tersangka yang terlibat perkara pembunuhan terhadap korban yang merupakannya rekannya sendiri itu mengakui jika ia d kesal dengan korban yang kerap mencuri uang tersangka hingga pada akhirnya tersangka membunuh korban dengan cara ditebas menggunakan parang.

“Selain kami membekuk tersangka, juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban,”ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Share :

Baca Juga

Pangdam XIII/Merdeka, Mayjen TNI Legowo WR Jatmiko dinobatkan sebagai sesepuh adat saat berkunjung ke Kabupten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Jumat (19/1/2024)/Ist

Tolitoli

Berkunjung ke Tolitoli, Pangdam XIII/Merdeka Dinobatkan sebagai Sesepuh Adat
Ilustrasi gempa bumi

Tolitoli

Berpusat di Laut, Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Tolitoli di Kedalaman 10 Kilometer
Pencarian terhadap Dokter Faisal yang hilang secara misterius, Rabu (11/5/2022)/Ist

Tolitoli

Polres Tolitoli Ungkap Sumber Bau Menyengat di Lokasi Pencarian Dokter Faisal
Hotel Santika ke-3 Hadir di Kota Bandung/Ist

Tolitoli

Hotel Santika ke-3 Hadir di Kota Bandung
Polres Tolitoli berhasil menangkap pelaku pencabulan yang ternyata ayahnya sendiri/istimewa

Tolitoli

Bejat, Seorang Ayah di Tolitoli Setubuhi Anak Kandung Sendiri
Anggota DPRD Sulteng, Moh Faizal Lahadja menjadi pembicara dalam kegiatan diskusi yang diselenggarakan oleh pemuda dan mahasiswa asal Tolitoli di Kota Palu, Sabtu malam (20/7/2024)/hariansulteng

Palu

Diskusi Malam Minggu, Faizal Lahadja Dengar Keluhan Pemuda dan Mahasiswa Perantau Asal Tolitoli
Antisipasi Laka Lantas, Satlantas Polres Tolitoli Disiagakan Lokasi Banjir Bambuan/istimewa

Tolitoli

Antisipasi Laka Lantas, Satlantas Polres Tolitoli Disiagakan Lokasi Banjir Bambuan
Sat Resmob Polres Tolitoli berhasil meringkus pelaku pencurian di toko jamu jl Moh Hatta, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Sabtu (30/4/2022) siang/humas polres toli-toli

Tolitoli

Tak Sampai Sehari, Aksi Pencurian di Tolitoli Berhasil di Amankan Polisi