Home / Tolitoli

Kamis, 29 September 2022 - 21:46 WIB

DPO Tersangka Pembunuhan di Desa Malangga Dibekuk Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

HARIANSULTENG.COM, TOLITOLI-Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan.

Tersangka ditetapkan DPO usai membunuh rekannya sendiri di Desa Malangga Kecamatan Galang.

“Iya Tersangka saat ini berada di mako Polres Tolitoli,”kata Kasubag Humas Polres AKP Anshari Tolah Kamis (29/9).

Tersangka yang merupakan warga Dusun Malangga Selatan Desa Malangga Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli akhirnya dibekuk di kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Baca juga  Penggerebekan Bocor, Polisi Hanya Temukan Alat Berat di Lokasi Tambang Ilegal di Buol dan Tolitoli

Sebelum dibekuk tersangka yang berstatus mahasiswa itu terlacak di Kabupaten Polman Sulawesi Barat, namun kembali berpindah tempat menuju Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Keberhasilan penangkapan tersebut tak terlepas dari kerjasama tim gabungan yang terdiri dari tim leopard Satreskrim Polres tolitoli yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Rijal serta mantan Kanit Buser Ipda Sutiman yang diback up langsung tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan resmob Polres Bone.

Baca juga  Anak 13 Tahun Hilang saat Mandi di Sungai Desa Muara Besar Tolitoli

Dihadapan penyidik, tersangka yang terlibat perkara pembunuhan terhadap korban yang merupakannya rekannya sendiri itu mengakui jika ia d kesal dengan korban yang kerap mencuri uang tersangka hingga pada akhirnya tersangka membunuh korban dengan cara ditebas menggunakan parang.

“Selain kami membekuk tersangka, juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban,”ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Share :

Baca Juga

Polres Tolitoli laksanakan apel pasukan Operasi Lilin Tinombala 2021, Kamis (23/12/2021)/Ist

Tolitoli

Polres Tolitoli Siagakan 80 Personel Amankan Gereja saat Natal dan Tahun Baru
Ketua DPRD Tolitoli Minta PPP Tetap Solid Dukung Suharso Monoarfa/istimewa

Tolitoli

Ketua DPRD Tolitoli Minta PPP Tetap Solid Dukung Suharso Monoarfa
Satukan Persepsi, Kapolres Tolitoli Jalin Sinergitas Dengan Awak Media

Tolitoli

Satukan Persepsi, Kapolres Tolitoli Jalin Sinergitas Dengan Awak Media
Ilustrasi gempa bumi

Buol

BMKG Minta Warga Waspadai Gempa Megathrust dan Tsunami di Tolitoli-Buol
Polisi bersama anjing pelacak terus mencari keberadaan Dokter Faisal yang hilang secara misterius di Kabupaten Tolitoli, Kamis (12/5/2022)/hariansulteng

Tolitoli

9 Hari Pencarian Dokter Faisal Masih Nihil, Polisi Minta Warga Tak Berspekulasi
Sat Resmob Polres Tolitoli berhasil meringkus pelaku pencurian di toko jamu jl Moh Hatta, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Sabtu (30/4/2022) siang/humas polres toli-toli

Tolitoli

Tak Sampai Sehari, Aksi Pencurian di Tolitoli Berhasil di Amankan Polisi
Toloh masyarakat Desa Lingadan/istimewa

Tolitoli

Korbankan Mangrove Demi Tambak Udang, Tokoh Masyarakat Lingadan Minta Warga Jangan Main Hakim Sendiri
Banjir merendam Desa Lais, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Minggu malam (19/01/2025)/Ist

Tolitoli

Banjir Rendam Desa Lais Tolitoli, Ratusan Rumah Terdampak