Home / Tolitoli

Kamis, 29 September 2022 - 21:46 WIB

DPO Tersangka Pembunuhan di Desa Malangga Dibekuk Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

HARIANSULTENG.COM, TOLITOLI-Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan.

Tersangka ditetapkan DPO usai membunuh rekannya sendiri di Desa Malangga Kecamatan Galang.

“Iya Tersangka saat ini berada di mako Polres Tolitoli,”kata Kasubag Humas Polres AKP Anshari Tolah Kamis (29/9).

Tersangka yang merupakan warga Dusun Malangga Selatan Desa Malangga Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli akhirnya dibekuk di kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Baca juga  BMKG Minta Warga Waspadai Gempa Megathrust dan Tsunami di Tolitoli-Buol

Sebelum dibekuk tersangka yang berstatus mahasiswa itu terlacak di Kabupaten Polman Sulawesi Barat, namun kembali berpindah tempat menuju Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Keberhasilan penangkapan tersebut tak terlepas dari kerjasama tim gabungan yang terdiri dari tim leopard Satreskrim Polres tolitoli yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Rijal serta mantan Kanit Buser Ipda Sutiman yang diback up langsung tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan resmob Polres Bone.

Baca juga  Ini Pemenang Undian Umrah Gratis Vaksin Covid-19 di Kabupaten Tolitoli

Dihadapan penyidik, tersangka yang terlibat perkara pembunuhan terhadap korban yang merupakannya rekannya sendiri itu mengakui jika ia d kesal dengan korban yang kerap mencuri uang tersangka hingga pada akhirnya tersangka membunuh korban dengan cara ditebas menggunakan parang.

“Selain kami membekuk tersangka, juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban,”ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Share :

Baca Juga

Aksi Kapolres Tolitoli, AKBP Ridwan Raja Dewa menolong korban kecelakaan dengan menggunakan mobil dinas, Kamis (25/8/2022)/Ist

Tolitoli

Aksi Kapolres Tolitoli Bantu Korban Kecelakaan Gunakan Mobil Dinas
Jembatan inspeksi di Desa Tampiala, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli tampak rusak berat akibat terjangan banjir, Jumat (25/3/2022)/Ist

Tolitoli

Rusak Akibat Banjir, Fasilitas SPAM dan Jembatan di Desa Tampiala Tolitoli Terbengkalai
Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli pada minggu malam (13/2) menggelar acara pisah sambut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tolitoli

Sulteng

Pemkab Tolitoli Gelar Pisah Sambut Kapolres Baru
Polres Tolitoli laksanakan apel pasukan Operasi Lilin Tinombala 2021, Kamis (23/12/2021)/Ist

Tolitoli

Polres Tolitoli Siagakan 80 Personel Amankan Gereja saat Natal dan Tahun Baru
Banjir setinggi 1,5 meter merendam Kelurahan Tuweley, Kabupaten Tolitoli, Minggu (26/10/2025). (Foto: Istimewa)

Tolitoli

Banjir Rendam Kelurahan Tuweley Tolitoli, Ketinggian Air 1,5 Meter
Satbrimob Polda Sulteng menerjunkan personel untuk membantu warga terdampak banjir di Desa Kayulompa, Kecamatan Basidondo, Kabupaten Tolitoli, Minggu (02/02/2025)/Ist

Tolitoli

Brimob Sulteng Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Desa Kayulompa Tolitoli
Toloh masyarakat Desa Lingadan/istimewa

Tolitoli

Korbankan Mangrove Demi Tambak Udang, Tokoh Masyarakat Lingadan Minta Warga Jangan Main Hakim Sendiri
Seorang pencuri motor berhasil diringkus Personel Unit Reskrim Polsek Dako Pemean, Kabupaten Tolitoli, Senin (30/5/2022) malam. 

Tolitoli

Pencuri Motor di Tolitoli Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti 1 Yamaha Vixion