Home / Tolitoli

Kamis, 29 September 2022 - 21:46 WIB

DPO Tersangka Pembunuhan di Desa Malangga Dibekuk Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

HARIANSULTENG.COM, TOLITOLI-Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan.

Tersangka ditetapkan DPO usai membunuh rekannya sendiri di Desa Malangga Kecamatan Galang.

“Iya Tersangka saat ini berada di mako Polres Tolitoli,”kata Kasubag Humas Polres AKP Anshari Tolah Kamis (29/9).

Tersangka yang merupakan warga Dusun Malangga Selatan Desa Malangga Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli akhirnya dibekuk di kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Baca juga  Potensi Gempa Megathrust dan Tsunami 20 Meter di Tolitoli-Buol, BMKG: Jangan Panik

Sebelum dibekuk tersangka yang berstatus mahasiswa itu terlacak di Kabupaten Polman Sulawesi Barat, namun kembali berpindah tempat menuju Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Keberhasilan penangkapan tersebut tak terlepas dari kerjasama tim gabungan yang terdiri dari tim leopard Satreskrim Polres tolitoli yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Rijal serta mantan Kanit Buser Ipda Sutiman yang diback up langsung tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan resmob Polres Bone.

Baca juga  Kabupaten Tolitoli 2 Kali Diguncang Gempa dalam Sehari

Dihadapan penyidik, tersangka yang terlibat perkara pembunuhan terhadap korban yang merupakannya rekannya sendiri itu mengakui jika ia d kesal dengan korban yang kerap mencuri uang tersangka hingga pada akhirnya tersangka membunuh korban dengan cara ditebas menggunakan parang.

“Selain kami membekuk tersangka, juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban,”ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Share :

Baca Juga

Memasuki hari ke-5, pencarian korban tenggelam di Tolitoli masih nihil, Rabu (22/2/2023)/Ist

Tolitoli

Memasuki Hari ke-5, Pencarian Korban Tenggelam di Tolitoli Masih Nihil
Ilustrasi gempa bumi

Buol

Potensi Gempa Megathrust dan Tsunami 20 Meter di Tolitoli-Buol, BMKG: Jangan Panik
Anggota DPRD Sulteng, Moh Faizal Lahadja menjadi pembicara dalam kegiatan diskusi yang diselenggarakan oleh pemuda dan mahasiswa asal Tolitoli di Kota Palu, Sabtu malam (20/7/2024)/hariansulteng

Palu

Diskusi Malam Minggu, Faizal Lahadja Dengar Keluhan Pemuda dan Mahasiswa Perantau Asal Tolitoli
Tim rescue basarnas Palu melakukan persiapan pencarian nelayan asal Tolitoli yang hilang

Tolitoli

Asik Memancing, Nelayan Di Tolitoli Hilang  Jatuh dari Perahu
Jembatan Salu di Toli-toli Roboh Akibatkan Beberapa Orang Luka Ringan Hingga Berat  

Tolitoli

Jembatan Salu di Toli-toli Roboh, Akibatkan Beberapa Orang Luka Ringan Hingga Berat  
Banjir bandang terjang Desa Galumpang, Kecamatan Dako Pamean, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Rabu (23/3/2022) pukul 03.00 Wita dini hari/Ist

Tolitoli

Banjir Terjang Desa Galumpang Tolitoli Saat Subuh, Jembatan Putus dan 10 Rumah Hanyut
Seorang anak bernama Rahmat (13) dilaporkan hilang do sungai di Desa Muara Besar, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah/Ist

Tolitoli

Anak 13 Tahun Hilang saat Mandi di Sungai Desa Muara Besar Tolitoli
Warnai HUT Bhayangkara ke 76, Kapolres Tolitoli Satukan Forkopimda di Gelaran Jalan Santai dan Fun Bike

Tolitoli

Warnai HUT Bhayangkara ke 76, Kapolres Tolitoli Satukan Forkopimda di Gelaran Jalan Santai dan Fun Bike