Home / Tolitoli

Kamis, 29 September 2022 - 21:46 WIB

DPO Tersangka Pembunuhan di Desa Malangga Dibekuk Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

HARIANSULTENG.COM, TOLITOLI-Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan.

Tersangka ditetapkan DPO usai membunuh rekannya sendiri di Desa Malangga Kecamatan Galang.

“Iya Tersangka saat ini berada di mako Polres Tolitoli,”kata Kasubag Humas Polres AKP Anshari Tolah Kamis (29/9).

Tersangka yang merupakan warga Dusun Malangga Selatan Desa Malangga Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli akhirnya dibekuk di kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Baca juga  Gardu Listrik Rusak Akibat Angin Puting Beliung di Baolan Tolitoli

Sebelum dibekuk tersangka yang berstatus mahasiswa itu terlacak di Kabupaten Polman Sulawesi Barat, namun kembali berpindah tempat menuju Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Keberhasilan penangkapan tersebut tak terlepas dari kerjasama tim gabungan yang terdiri dari tim leopard Satreskrim Polres tolitoli yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Rijal serta mantan Kanit Buser Ipda Sutiman yang diback up langsung tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan resmob Polres Bone.

Baca juga  Ketua DPRD Tolitoli Minta PPP Tetap Solid Dukung Suharso Monoarfa

Dihadapan penyidik, tersangka yang terlibat perkara pembunuhan terhadap korban yang merupakannya rekannya sendiri itu mengakui jika ia d kesal dengan korban yang kerap mencuri uang tersangka hingga pada akhirnya tersangka membunuh korban dengan cara ditebas menggunakan parang.

“Selain kami membekuk tersangka, juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban,”ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Share :

Baca Juga

Terbukti langgar aturan pilkada, Pj Kades Dungingis diganjar 1 bulan penjara/Ist

Tolitoli

Terbukti Langgar Aturan Pilkada, Pj Kades Dungingis Diganjar 1 Bulan Penjara
Banjir di Kabupaten Tolitoli beberapa waktu lalu, contoh bencana hidrometeorologi/hariansulteng

Tolitoli

4 Kelurahan dan 3 Desa di Kecamatan Baolan Tolitoli Terendam Banjir Setinggi Lutut
Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli pada minggu malam (13/2) menggelar acara pisah sambut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tolitoli

Sulteng

Pemkab Tolitoli Gelar Pisah Sambut Kapolres Baru
Pencarian terhadap Dokter Faisal yang hilang secara misterius, Sabtu (7/5/2022)/Ist

Tolitoli

Dokter Hilang Misterius di Jalan Poros Tolitoli-Buol, Tinggalkan Motor di Tepi Jurang
Brimob Polda Sulteng memusnahkan di wilayah hukum Polsek Dondo, Kabupaten Tolitoli, Minggu (20/04/2025)/Ist

Tolitoli

Brimob Sulteng Musnahkan Mortir Temuan Warga Dondo Tolitoli
Ilustrasi gempa bumi

Tolitoli

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Tolitoli, Benda Ringan Digantung Bergoyang
Ilustrasi gelombang tsunami/Ist

Buol

Pakar Sebut Potensi Gempa Megathrust Tolitoli-Buol Bisa Picu Tsunami 20 Meter
Kerusakan proyek pengaman pantai di Kabupaten Tolitoli menuai sorotan. (Foto: Istimewa)

Tolitoli

Baru Dua Bulan Selesai, Proyek Pengaman Pantai di Galumpang Tolitoli Sudah Rusak