Home / Tolitoli

Kamis, 29 September 2022 - 21:46 WIB

DPO Tersangka Pembunuhan di Desa Malangga Dibekuk Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

HARIANSULTENG.COM, TOLITOLI-Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan.

Tersangka ditetapkan DPO usai membunuh rekannya sendiri di Desa Malangga Kecamatan Galang.

“Iya Tersangka saat ini berada di mako Polres Tolitoli,”kata Kasubag Humas Polres AKP Anshari Tolah Kamis (29/9).

Tersangka yang merupakan warga Dusun Malangga Selatan Desa Malangga Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli akhirnya dibekuk di kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Baca juga  Mengenal Anjing Pelacak yang Mencari Dokter Faisal, Pernah Bantu Pencarian Korban Gempa

Sebelum dibekuk tersangka yang berstatus mahasiswa itu terlacak di Kabupaten Polman Sulawesi Barat, namun kembali berpindah tempat menuju Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Keberhasilan penangkapan tersebut tak terlepas dari kerjasama tim gabungan yang terdiri dari tim leopard Satreskrim Polres tolitoli yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Rijal serta mantan Kanit Buser Ipda Sutiman yang diback up langsung tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan resmob Polres Bone.

Baca juga  Berpusat di Laut, Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Tolitoli di Kedalaman 10 Kilometer

Dihadapan penyidik, tersangka yang terlibat perkara pembunuhan terhadap korban yang merupakannya rekannya sendiri itu mengakui jika ia d kesal dengan korban yang kerap mencuri uang tersangka hingga pada akhirnya tersangka membunuh korban dengan cara ditebas menggunakan parang.

“Selain kami membekuk tersangka, juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban,”ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Share :

Baca Juga

Ilustrasi gempa bumi/Ist

Tolitoli

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Ogotua Tolitoli
Banjir melanda Desa Lelean Nono, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Rabu (21/9/2022)/Ist

Tolitoli

Ratusan Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Desa Lelean Nono Tolitoli
Banjir di Kabupaten Tolitoli beberapa waktu lalu, contoh bencana hidrometeorologi/hariansulteng

Tolitoli

4 Kelurahan dan 3 Desa di Kecamatan Baolan Tolitoli Terendam Banjir Setinggi Lutut
Aksi Kapolres Tolitoli, AKBP Ridwan Raja Dewa menolong korban kecelakaan dengan menggunakan mobil dinas, Kamis (25/8/2022)/Ist

Tolitoli

Aksi Kapolres Tolitoli Bantu Korban Kecelakaan Gunakan Mobil Dinas
Ilustrasi gempa/Ist

Buol

Gempa M 7,7 di Laut Sulawesi, Buol-Tolitoli Berstatus Siaga
Ilustrasi gempa bumi

Tolitoli

Kabupaten Tolitoli 2 Kali Diguncang Gempa dalam Sehari
Polda Sulteng terjunkan personel dan anjing pelacak cari Dokter Faisal yang hilang di Tolitoli, Rabu (11/5/2022)/Ist

Tolitoli

Polda Sulteng Terjunkan Personel dan Anjing Pelacak Cari Dokter Faisal yang Hilang di Tolitoli
Pengurus The Universal Line Dance (d'ULD) Cabang Tolitoli periode 2022-2027 resmi dilantik, Selasa (15/11/2022) malam/Ist

Olahraga

Pengurus The Universal Line Dance Cabang Tolitoli Periode 2022-2027 Resmi Dilantik