Home / Tolitoli

Kamis, 29 September 2022 - 21:46 WIB

DPO Tersangka Pembunuhan di Desa Malangga Dibekuk Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

HARIANSULTENG.COM, TOLITOLI-Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan.

Tersangka ditetapkan DPO usai membunuh rekannya sendiri di Desa Malangga Kecamatan Galang.

“Iya Tersangka saat ini berada di mako Polres Tolitoli,”kata Kasubag Humas Polres AKP Anshari Tolah Kamis (29/9).

Tersangka yang merupakan warga Dusun Malangga Selatan Desa Malangga Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli akhirnya dibekuk di kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Baca juga  Jembatan di Desa Tinigi Jadi Tempat Nongkrong Pemuda 

Sebelum dibekuk tersangka yang berstatus mahasiswa itu terlacak di Kabupaten Polman Sulawesi Barat, namun kembali berpindah tempat menuju Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Keberhasilan penangkapan tersebut tak terlepas dari kerjasama tim gabungan yang terdiri dari tim leopard Satreskrim Polres tolitoli yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Rijal serta mantan Kanit Buser Ipda Sutiman yang diback up langsung tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan resmob Polres Bone.

Baca juga  Pemkab Tolitoli Gelar Pisah Sambut Kapolres Baru

Dihadapan penyidik, tersangka yang terlibat perkara pembunuhan terhadap korban yang merupakannya rekannya sendiri itu mengakui jika ia d kesal dengan korban yang kerap mencuri uang tersangka hingga pada akhirnya tersangka membunuh korban dengan cara ditebas menggunakan parang.

“Selain kami membekuk tersangka, juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban,”ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Share :

Baca Juga

Tingkatkan Keterampilan Warga, Bhayangkari Polsek Basidondo Ajarkan Tata Boga

Tolitoli

Tingkatkan Keterampilan Warga, Bhayangkari Polsek Basidondo Ajarkan Tata Boga
Banjir bandang terjang 6 kecamatan di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Rabu (23/3/2022) pukul 03.00 Wita dini hari/Ist

Tolitoli

Banjir Bandang Terjang 6 Kecamatan di Tolitoli Hingga Putuskan 5 Jembatan
Ilustrasi penembakan/Ist

Tolitoli

Rumah Bacabup Tolitoli Muchtar Deluma Jadi Sasaran Tembak, Polisi Buru Pelaku
Hotel Santika ke-3 Hadir di Kota Bandung/Ist

Tolitoli

Hotel Santika ke-3 Hadir di Kota Bandung
Ilustrasi gempa bumi

Buol

BMKG Minta Warga Waspadai Gempa Megathrust dan Tsunami di Tolitoli-Buol
Tim rescue basarnas Palu melakukan persiapan pencarian nelayan asal Tolitoli yang hilang

Tolitoli

Asik Memancing, Nelayan Di Tolitoli Hilang  Jatuh dari Perahu
Ilustrasi gempa bumi

Buol

Potensi Gempa Megathrust dan Tsunami 20 Meter di Tolitoli-Buol, BMKG: Jangan Panik
Pencarian terhadap Dokter Faisal yang hilang secara misterius, Sabtu (7/5/2022)/Ist

Tolitoli

Dokter Hilang Misterius di Jalan Poros Tolitoli-Buol, Tinggalkan Motor di Tepi Jurang