Home / Tolitoli

Kamis, 29 September 2022 - 21:46 WIB

DPO Tersangka Pembunuhan di Desa Malangga Dibekuk Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

HARIANSULTENG.COM, TOLITOLI-Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan.

Tersangka ditetapkan DPO usai membunuh rekannya sendiri di Desa Malangga Kecamatan Galang.

“Iya Tersangka saat ini berada di mako Polres Tolitoli,”kata Kasubag Humas Polres AKP Anshari Tolah Kamis (29/9).

Tersangka yang merupakan warga Dusun Malangga Selatan Desa Malangga Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli akhirnya dibekuk di kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Baca juga  Buka 3 Gerai Vaksinasi Besok, Polres Tolitoli Sediakan Doorprize Satu Unit Motor

Sebelum dibekuk tersangka yang berstatus mahasiswa itu terlacak di Kabupaten Polman Sulawesi Barat, namun kembali berpindah tempat menuju Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Keberhasilan penangkapan tersebut tak terlepas dari kerjasama tim gabungan yang terdiri dari tim leopard Satreskrim Polres tolitoli yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Rijal serta mantan Kanit Buser Ipda Sutiman yang diback up langsung tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan resmob Polres Bone.

Baca juga  Brimob Sulteng Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Desa Kayulompa Tolitoli

Dihadapan penyidik, tersangka yang terlibat perkara pembunuhan terhadap korban yang merupakannya rekannya sendiri itu mengakui jika ia d kesal dengan korban yang kerap mencuri uang tersangka hingga pada akhirnya tersangka membunuh korban dengan cara ditebas menggunakan parang.

“Selain kami membekuk tersangka, juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban,”ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Share :

Baca Juga

Polisi bersama anjing pelacak terus mencari keberadaan Dokter Faisal yang hilang secara misterius di Kabupaten Tolitoli, Kamis (12/5/2022)/hariansulteng

Tolitoli

9 Hari Pencarian Dokter Faisal Masih Nihil, Polisi Minta Warga Tak Berspekulasi
Pengawasan terhadap kualitas dan distribusi BBM di Kabupaten Tolitoli diperkuat melalui sinergi lintas sektor, Jumat (21/03/2025)/Ist

Tolitoli

Awasi Ketat Mutu BBM, DPRD dan Instansi Terkait Tinjau Proses Distribusi di Fuel Pertamina Tolitoli
Hotel Santika ke-3 Hadir di Kota Bandung/Ist

Tolitoli

Hotel Santika ke-3 Hadir di Kota Bandung
Pengurus The Universal Line Dance (d'ULD) Cabang Tolitoli periode 2022-2027 resmi dilantik, Selasa (15/11/2022) malam/Ist

Olahraga

Pengurus The Universal Line Dance Cabang Tolitoli Periode 2022-2027 Resmi Dilantik
Banjir bandang terjang Desa Galumpang, Kecamatan Dako Pamean, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Rabu (23/3/2022) pukul 03.00 Wita dini hari/Ist

Tolitoli

Banjir Terjang Desa Galumpang Tolitoli Saat Subuh, Jembatan Putus dan 10 Rumah Hanyut
Ilustrasi gempa bumi

Buol

BMKG Minta Warga Waspadai Gempa Megathrust dan Tsunami di Tolitoli-Buol
Banjir bandang terjang 6 kecamatan di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Rabu (23/3/2022) pukul 03.00 Wita dini hari/Ist

Tolitoli

Banjir Bandang Terjang 6 Kecamatan di Tolitoli Hingga Putuskan 5 Jembatan
Seorang pencuri motor berhasil diringkus Personel Unit Reskrim Polsek Dako Pemean, Kabupaten Tolitoli, Senin (30/5/2022) malam. 

Tolitoli

Pencuri Motor di Tolitoli Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti 1 Yamaha Vixion