Home / Tolitoli

Kamis, 29 September 2022 - 21:46 WIB

DPO Tersangka Pembunuhan di Desa Malangga Dibekuk Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

HARIANSULTENG.COM, TOLITOLI-Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan.

Tersangka ditetapkan DPO usai membunuh rekannya sendiri di Desa Malangga Kecamatan Galang.

“Iya Tersangka saat ini berada di mako Polres Tolitoli,”kata Kasubag Humas Polres AKP Anshari Tolah Kamis (29/9).

Tersangka yang merupakan warga Dusun Malangga Selatan Desa Malangga Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli akhirnya dibekuk di kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Baca juga  Jembatan Salu di Toli-toli Roboh, Akibatkan Beberapa Orang Luka Ringan Hingga Berat  

Sebelum dibekuk tersangka yang berstatus mahasiswa itu terlacak di Kabupaten Polman Sulawesi Barat, namun kembali berpindah tempat menuju Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Keberhasilan penangkapan tersebut tak terlepas dari kerjasama tim gabungan yang terdiri dari tim leopard Satreskrim Polres tolitoli yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Rijal serta mantan Kanit Buser Ipda Sutiman yang diback up langsung tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan resmob Polres Bone.

Baca juga  Soal Potensi Gempa Megathrust di Tolitoli, BPBD Minta Warga Legowo dan Persiapkan Diri

Dihadapan penyidik, tersangka yang terlibat perkara pembunuhan terhadap korban yang merupakannya rekannya sendiri itu mengakui jika ia d kesal dengan korban yang kerap mencuri uang tersangka hingga pada akhirnya tersangka membunuh korban dengan cara ditebas menggunakan parang.

“Selain kami membekuk tersangka, juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban,”ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Share :

Baca Juga

Pencarian terhadap Dokter Faisal yang hilang secara misterius, Rabu (11/5/2022)/Ist

Tolitoli

Polres Tolitoli Ungkap Sumber Bau Menyengat di Lokasi Pencarian Dokter Faisal
Car free day diisi kegiatan senam sehat di Bundaran Tugu Cengkeh, Kelurahan Baru Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Minggu (13/2/2022)/Ist

Tolitoli

Dua Titik Car Free Day di Tolitoli Diserbu Warga
Polda Sulteng terjunkan personel dan anjing pelacak cari Dokter Faisal yang hilang di Tolitoli, Rabu (11/5/2022)/Ist

Tolitoli

Polda Sulteng Terjunkan Personel dan Anjing Pelacak Cari Dokter Faisal yang Hilang di Tolitoli
Aparat kepolisian menemukan 6 alat berat di lokasi pertambangan ilegal di Kabupaten Buol dan Tolitoli, Sulawesi Tengah, Minggu (10/7/2022)/Ist

Buol

Penggerebekan Bocor, Polisi Hanya Temukan Alat Berat di Lokasi Tambang Ilegal di Buol dan Tolitoli
Seorang pencuri motor berhasil diringkus Personel Unit Reskrim Polsek Dako Pemean, Kabupaten Tolitoli, Senin (30/5/2022) malam. 

Tolitoli

Pencuri Motor di Tolitoli Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti 1 Yamaha Vixion 
Ilustrasi gempa/Ist

Buol

Gempa M 7,7 di Laut Sulawesi, Buol-Tolitoli Berstatus Siaga
Wakil Gubernur Ma'mun Amir

Banggai

Resmi Dilantik, Wagub Sulteng Harap Terobosan IDAI Atasi Stunting
Hotel Santika ke-3 Hadir di Kota Bandung/Ist

Tolitoli

Hotel Santika ke-3 Hadir di Kota Bandung