HARIANSULTENG.COM, TOLITOLI – Pj Kepala Desa (Kades) Dungingis, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, dinyatakan terbukti melanggar aturan pilkada.
Kejaksaan Negeri Tolitoli pun melakukan eksekusi terhadap Pj Kades Dungingis, Arham alias Arham A Jacub di Lapas Tolitoli.
Eksekusi dilakukan atas putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 254/PID.SUS/2024/PT PAL, tertanggal 19 Desember 2024.
Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor 103/PID.SUS/2024/PN TLI tertanggal 4 Desember 2024.
“Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan (pilkada) dengan hukuman penjara selama 1 bulan dan denda sebesar Rp1.000.000, subsider 1 bulan kurungan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tolitoli, Sugandi, Sabtu (28/12/2024).
Sugandi mengatakan, hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp3.000.000, subsider 1 bulan kurungan.
“Sesuai ketentuan dalam perkara pemilihan (pilkada dan pemilu), upaya hukum hanya dapat dilakukan hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi, tanpa adanya upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah ini telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
(Fat)