Home / Palu

Sabtu, 24 September 2022 - 14:23 WIB

Desak Revisi UU ITE dan Tunda Pengesahan RKUHP, AJI Palu Gelar Diskusi Bareng Akademisi

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu didukung Forum Asia menggelar diskusi virtual dan kampanye bertajuk

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu didukung Forum Asia menggelar diskusi virtual dan kampanye bertajuk "Mendesak Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal Bermasalah RKUHP, Jumat (23/9/2022)/AJI Palu

HARIANSULTENG.COM, PALUAliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu didukung Forum Asia menggelar diskusi virtual dan kampanye bertajuk “Mendesak Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal Bermasalah RKUHP, Jumat (23/9/2022).

Kegiatan itu diikuti kalangan jurnalis, pers mahasiswa dan aktivis dari Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Banggai.

Hadir sebagai narasumber Akademisi Fakultas Hukum Untad, Rahmat Bakri dan aktivis HAM, Nurlaela Lamasitudju.

Rahmat Bakri mendapat kesempatan pertama untuk memberikan pandangannya terhadap RKUHP.

Menurutnya, RKUHP yang rencananya disahkan tahun ini memuat sejumlah pasal yang mengancam kemerdekaan pers.

Di antaranta pasal 263, di mana ancaman pidana 6 tahun bagi yang menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Kemudian Pasal 264, ancaman pidana penjara dua tahun bagi yang menyebarkan berita tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap atay patut diduga menyebabkan kerusuhan di masyarakat.

“Jurnalis tidak akan leluasa untuk memberitakan sesuatu, yang masih dugaan dan ancaman-ancaman hukuman itu tentu menimbulkan ketakutan bagi jurnalis dalam menyajikan informasi dalam bentuk berita,” terang Rahmat

Baca juga  Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Jurnalis Heandly Mangkali, Ini Tanggapan Polda Sulteng

Ia mengatakan, pasal kontroversial lainnya termuat dalam pasal 280, yaitu ancaman denda kategori dua (Rp 10 juta) jika tidak mematuhi perintah pengadilan dan bersikap tidak hormat kepada hakim, tanpa izin merekam dan mempublikasikan proses persidangan.

“Ini membuat jurnalis jadi tidak leluasa dalam hal menjalankan tugas-tugas jurnalistik, khususnya di lingkungan pengadilan karena harus meminta izin terlebih dahulu. Padahal, pengadilan merupakan ruang publik yang bisa diakses,” ungkap Rahmat

Sementara itu, Nurlaela Lamasitudju lebih memberi perhatian dan banyak menyinggung terkait Revisi UU ITE.

Sebab, kata dia, setiap orang yang melakukan transaksi elektronik berpotensi menjadi korban dan menjadi pelaku.

Adapun pasal-pasal yang mengancam tugas-tugas jurnalis dalam UU ITE, terdiri dari pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 terkait pidana kesusilaan, juga Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Tidak hanya jurnalis saja, tapi semua masyarakat tanpa melihat profesinya,” ujarnya.

Baca juga  AJI-UN Women Latih 12 Jurnalis di Sulteng Sajikan Liputan Berperspektif Gender

Menurut Nurlaela, jurnalis bisa terjerat ketika memberitakan tentang kasus asusila, pemerkosaan atau mengarah pada pencemaran nama baik.

Sehingga ia menilai UU ITE perlu untuk direvisi karena tingkat pengetahuan masyarakat dalam bersosial media belum semuanya merata.

“Desakan revisi UU ITE maupun RKUHP ini harus dilakukan semua pihak, termasuk mahasiswa. Kita kadang kurang bereaksi karena belum tahu apa ancamannya,” kata Sekjen Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) tersebut.

Diskusi AJI Palu terkait polemik UU ITE dan RKUHP ini pun memantik sejumlah peserta untuk mengemukaan pendapatnya.

Seperti Ridwan Lapasere, salah satu Anggota AJI Indonesia yang meminta seluruh pihak bersama-sama mengkaji kembali pasal-pasal kontroversial tersebut.

“Kita dari daerah, ada wakil rakyat kita di DPR RI. Ajak mereka mengkaji bersama masalah ini agar mereka bisa suarakan ini ketika berada di senayan. Ini juga merupakan strategi-strategi publik, untuk mendorong revisi UU ITE dan RKUHP,” ujar Ridwan. (Slh)

Share :

Baca Juga

Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura menerima kunjungan audensi dari panitia Haul Guru Tua ke-56, Selasa (16/4/2024)/Ist

Palu

Terima Kedatangan Panitia Haul Guru Tua, Gubernur Cudy: Cinta Saya kepada Alkhairaat Tidak Terukur
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin secara resmi membuka Festival Raudhah di kompleks PB Alkhairaat, Jalan Sis Aljufri, Kota Palu, Rabu malam (09/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Buka Festival Raudhah, Imelda Tekankan Pentingnya Syiar Perjuangan Guru Tua
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid membuka pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXVII dan Palu Mengaji tingkat Kota Palu, Kamis malam (12/10/2023)/Pemkot Palu

Palu

Buka MTQ ke-XXVII, Wali Kota Palu Harap Dewan Hakim Beri Penilaian Objektif
Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Morowali, Iksan B Abd Rauf dan Iriane Ilyas (IKLAS) menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Undata, Sabtu (31/8/2024)/hariansulteng

Palu

Usai Daftar ke KPU Morowali, Iksan dan Iriane Ilyas Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Undata Palu
Malam ramah tamah IKA Akfar Tadulako Farma Palu, Minggu (12/2/2023) malam/hariansulteng

Palu

Ramah Tamah ‘Baku Tende’ Tutup Reuni Akbar IKA Akademi Farmasi Tadulako Farma Palu
Ketua Pimpinan Wilayah Himpunan Pemuda Alkhairaat (PW-HPA) Dedi Irawan

Palu

PW-HPA Tegaskan Tolak Paham Radikalisme dan Terorisme
Tim Jaguar Sat Samapta Polresta Palu bubarkan remaja yang nongkrong hingga larut malam, Minggu dini hari, (16/02/2025)/Ist

Palu

Patroli Cegah Tawuran Geng Motor, Polresta Palu Bubarkan Remaja Nongkrong hingga Larut Malam
Sidak hunian WBP Lapas Kelas II A Palu.

Palu

13 Barang Terlarang Ditemukan di Hunian WBP Lapas Palu