Home / Palu

Sabtu, 24 September 2022 - 14:23 WIB

Desak Revisi UU ITE dan Tunda Pengesahan RKUHP, AJI Palu Gelar Diskusi Bareng Akademisi

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu didukung Forum Asia menggelar diskusi virtual dan kampanye bertajuk

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu didukung Forum Asia menggelar diskusi virtual dan kampanye bertajuk "Mendesak Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal Bermasalah RKUHP, Jumat (23/9/2022)/AJI Palu

HARIANSULTENG.COM, PALUAliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu didukung Forum Asia menggelar diskusi virtual dan kampanye bertajuk “Mendesak Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal Bermasalah RKUHP, Jumat (23/9/2022).

Kegiatan itu diikuti kalangan jurnalis, pers mahasiswa dan aktivis dari Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Banggai.

Hadir sebagai narasumber Akademisi Fakultas Hukum Untad, Rahmat Bakri dan aktivis HAM, Nurlaela Lamasitudju.

Rahmat Bakri mendapat kesempatan pertama untuk memberikan pandangannya terhadap RKUHP.

Menurutnya, RKUHP yang rencananya disahkan tahun ini memuat sejumlah pasal yang mengancam kemerdekaan pers.

Di antaranta pasal 263, di mana ancaman pidana 6 tahun bagi yang menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Kemudian Pasal 264, ancaman pidana penjara dua tahun bagi yang menyebarkan berita tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap atay patut diduga menyebabkan kerusuhan di masyarakat.

“Jurnalis tidak akan leluasa untuk memberitakan sesuatu, yang masih dugaan dan ancaman-ancaman hukuman itu tentu menimbulkan ketakutan bagi jurnalis dalam menyajikan informasi dalam bentuk berita,” terang Rahmat

Baca juga  Puluhan Jurnalis di Palu 2 Hari Dilatih Kenali Mis-Disinformasi Pemilu 2024

Ia mengatakan, pasal kontroversial lainnya termuat dalam pasal 280, yaitu ancaman denda kategori dua (Rp 10 juta) jika tidak mematuhi perintah pengadilan dan bersikap tidak hormat kepada hakim, tanpa izin merekam dan mempublikasikan proses persidangan.

“Ini membuat jurnalis jadi tidak leluasa dalam hal menjalankan tugas-tugas jurnalistik, khususnya di lingkungan pengadilan karena harus meminta izin terlebih dahulu. Padahal, pengadilan merupakan ruang publik yang bisa diakses,” ungkap Rahmat

Sementara itu, Nurlaela Lamasitudju lebih memberi perhatian dan banyak menyinggung terkait Revisi UU ITE.

Sebab, kata dia, setiap orang yang melakukan transaksi elektronik berpotensi menjadi korban dan menjadi pelaku.

Adapun pasal-pasal yang mengancam tugas-tugas jurnalis dalam UU ITE, terdiri dari pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 terkait pidana kesusilaan, juga Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Tidak hanya jurnalis saja, tapi semua masyarakat tanpa melihat profesinya,” ujarnya.

Baca juga  Harga BBM Resmi Naik, Pengisian di SPBU Jalan Diponegoro Palu Terhenti

Menurut Nurlaela, jurnalis bisa terjerat ketika memberitakan tentang kasus asusila, pemerkosaan atau mengarah pada pencemaran nama baik.

Sehingga ia menilai UU ITE perlu untuk direvisi karena tingkat pengetahuan masyarakat dalam bersosial media belum semuanya merata.

“Desakan revisi UU ITE maupun RKUHP ini harus dilakukan semua pihak, termasuk mahasiswa. Kita kadang kurang bereaksi karena belum tahu apa ancamannya,” kata Sekjen Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) tersebut.

Diskusi AJI Palu terkait polemik UU ITE dan RKUHP ini pun memantik sejumlah peserta untuk mengemukaan pendapatnya.

Seperti Ridwan Lapasere, salah satu Anggota AJI Indonesia yang meminta seluruh pihak bersama-sama mengkaji kembali pasal-pasal kontroversial tersebut.

“Kita dari daerah, ada wakil rakyat kita di DPR RI. Ajak mereka mengkaji bersama masalah ini agar mereka bisa suarakan ini ketika berada di senayan. Ini juga merupakan strategi-strategi publik, untuk mendorong revisi UU ITE dan RKUHP,” ujar Ridwan. (Slh)

Share :

Baca Juga

Wakil Rektor Bidang Akademik Untad, Lukman Nadjamuddin (tengah) gelar konferensi pers terkait penerimaan mahasiswa baru 2022, Kamis (7/4/2022)/hariansulteng

Palu

Untad Ingatkan Batas Masa Studi Mahasiswa Angkatan 2015 Hingga 30 Juni
Keluarga bocah AR bawa spanduk minta terdakwa pembunuhan dihukum berat/Ist

Palu

Sidang Kasus Pembunuhan Bocah AR, Keluarga Bawa Spanduk Minta Terdakwa Dihukum Berat
FMB Sulteng gelar dialog publik bertema "Masa Depan Olahraga Sulteng" di Roemah Balkot, Kota Palu, Jumat malam (14/03/2025)/hariansulteng

Olahraga

Pandangan Pemprov dan DPRD Sulteng soal Kontroversi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024
Sekdaprov Sulteng, Novalina Wiswadewa/Ist

Palu

Gubernur Sulteng Cabut Penonaktifan Sekdaprov Novalina Wiswadewa
Seorang wisudawan mengkritik dugaan korupsi di Universitas Tadulako (Untad) saat acara wisuda ke-118, Kamis (6/7/2023)/Ist

Palu

Wisudawan Kritik soal Dugaan Korupsi di Depan Kamera, Ini Respons Rektor Untad
Ketua AJI Palu, Yardin Hasan/Ist

Palu

AJI Palu Keluarkan Edaran soal Panduan Peliputan Pilkada 2024
Mako Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu/hariansulteng

Palu

Oknum Anggota Polda Sulteng Dilapor ke Propam Polri Buntut Dugaan Pemerasan
KPU Sulteng menggelar kegiatan Training of Trainer (ToT) dalam rangka pengembangan fungsi kehumasan, Kamis (30/5/2024)/Ist

Palu

KPU Sulteng Gelar ToT Kehumasan Hadapi Pilkada 2024