Home / Palu

Sabtu, 24 September 2022 - 14:23 WIB

Desak Revisi UU ITE dan Tunda Pengesahan RKUHP, AJI Palu Gelar Diskusi Bareng Akademisi

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu didukung Forum Asia menggelar diskusi virtual dan kampanye bertajuk

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu didukung Forum Asia menggelar diskusi virtual dan kampanye bertajuk "Mendesak Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal Bermasalah RKUHP, Jumat (23/9/2022)/AJI Palu

HARIANSULTENG.COM, PALUAliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu didukung Forum Asia menggelar diskusi virtual dan kampanye bertajuk “Mendesak Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal Bermasalah RKUHP, Jumat (23/9/2022).

Kegiatan itu diikuti kalangan jurnalis, pers mahasiswa dan aktivis dari Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Banggai.

Hadir sebagai narasumber Akademisi Fakultas Hukum Untad, Rahmat Bakri dan aktivis HAM, Nurlaela Lamasitudju.

Rahmat Bakri mendapat kesempatan pertama untuk memberikan pandangannya terhadap RKUHP.

Menurutnya, RKUHP yang rencananya disahkan tahun ini memuat sejumlah pasal yang mengancam kemerdekaan pers.

Di antaranta pasal 263, di mana ancaman pidana 6 tahun bagi yang menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Kemudian Pasal 264, ancaman pidana penjara dua tahun bagi yang menyebarkan berita tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap atay patut diduga menyebabkan kerusuhan di masyarakat.

“Jurnalis tidak akan leluasa untuk memberitakan sesuatu, yang masih dugaan dan ancaman-ancaman hukuman itu tentu menimbulkan ketakutan bagi jurnalis dalam menyajikan informasi dalam bentuk berita,” terang Rahmat

Baca juga  AJI Palu Ungkap Sederet Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis di Sulteng Sepanjang 2023

Ia mengatakan, pasal kontroversial lainnya termuat dalam pasal 280, yaitu ancaman denda kategori dua (Rp 10 juta) jika tidak mematuhi perintah pengadilan dan bersikap tidak hormat kepada hakim, tanpa izin merekam dan mempublikasikan proses persidangan.

“Ini membuat jurnalis jadi tidak leluasa dalam hal menjalankan tugas-tugas jurnalistik, khususnya di lingkungan pengadilan karena harus meminta izin terlebih dahulu. Padahal, pengadilan merupakan ruang publik yang bisa diakses,” ungkap Rahmat

Sementara itu, Nurlaela Lamasitudju lebih memberi perhatian dan banyak menyinggung terkait Revisi UU ITE.

Sebab, kata dia, setiap orang yang melakukan transaksi elektronik berpotensi menjadi korban dan menjadi pelaku.

Adapun pasal-pasal yang mengancam tugas-tugas jurnalis dalam UU ITE, terdiri dari pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 terkait pidana kesusilaan, juga Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Tidak hanya jurnalis saja, tapi semua masyarakat tanpa melihat profesinya,” ujarnya.

Baca juga  Datangi Kejari, Mantan Gubernur Sulteng Longki Djanggola Pertanyakan Eksekusi Yahdi Basma

Menurut Nurlaela, jurnalis bisa terjerat ketika memberitakan tentang kasus asusila, pemerkosaan atau mengarah pada pencemaran nama baik.

Sehingga ia menilai UU ITE perlu untuk direvisi karena tingkat pengetahuan masyarakat dalam bersosial media belum semuanya merata.

“Desakan revisi UU ITE maupun RKUHP ini harus dilakukan semua pihak, termasuk mahasiswa. Kita kadang kurang bereaksi karena belum tahu apa ancamannya,” kata Sekjen Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) tersebut.

Diskusi AJI Palu terkait polemik UU ITE dan RKUHP ini pun memantik sejumlah peserta untuk mengemukaan pendapatnya.

Seperti Ridwan Lapasere, salah satu Anggota AJI Indonesia yang meminta seluruh pihak bersama-sama mengkaji kembali pasal-pasal kontroversial tersebut.

“Kita dari daerah, ada wakil rakyat kita di DPR RI. Ajak mereka mengkaji bersama masalah ini agar mereka bisa suarakan ini ketika berada di senayan. Ini juga merupakan strategi-strategi publik, untuk mendorong revisi UU ITE dan RKUHP,” ujar Ridwan. (Slh)

Share :

Baca Juga

Aneka pernak pernik khas Natal di Gatsu Factory Outlet Jl Gatot Subroto, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (22/12/2021)/hariansulteng

Palu

Toko di Palu Ini Jual Pernak Pernik Natal Mulai Rp 8 Ribu
BFI Finance gelar media gathering bersama sejumlah jurnalis di Kota Palu, Jumat (22/8/2025). (Foto: hariansulteng.com)

Advertorial

BFI Finance Dukung Ekonomi Masyarakat Palu Lewat Pembiayaan Produktif dan Terencana
Yonif 711/Raksatama mengadakan bazar murah bekerja sama dengan Koperasi Produsen Arsy Berkah Cahaya Sulteng/Ist

Palu

Sambut Idulfitri, Yonif 711/Raksatama Gelar Bazar Murah
Sekretaris KPU Palu, Aslam Adigama/hariansulteng

Palu

Debat Perdana Pilwalkot Palu Digelar 21 Oktober, KPU Batasi Jumlah Pendukung Paslon
Manajer SPBU Tavanjuka, Asriadi Hamzah jadi korban penamparan oknum TNI/hariansulteng

Palu

Paksa Beli Pertalite Tanpa QR Code, Oknum TNI Tampar Manajer SPBU Tavanjuka Palu
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin mengikuti pelaksanaan Salat Idulfitri 1446 H di halaman Sriti Convention Hall Palu, Senin (31/03/2025)/Pemkot Palu

Palu

Wawali Palu Salat Idulfitri Bersama Ratusan Warga di Sriti Convention Hall
KPU Sulteng menggelar kegiatan Training of Trainer (ToT) dalam rangka pengembangan fungsi kehumasan, Kamis (30/5/2024)/Ist

Palu

KPU Sulteng Gelar ToT Kehumasan Hadapi Pilkada 2024
Polisi memasang garis polisi saat pelaksanaan autopsi jenazah AR, Senin (13/11/2023)/hariansulteng

Palu

Dokter Forensik Sebut Ada Tanda Kekerasan pada Mayat Bocah di Palu