Home / Palu

Sabtu, 24 September 2022 - 14:23 WIB

Desak Revisi UU ITE dan Tunda Pengesahan RKUHP, AJI Palu Gelar Diskusi Bareng Akademisi

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu didukung Forum Asia menggelar diskusi virtual dan kampanye bertajuk

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu didukung Forum Asia menggelar diskusi virtual dan kampanye bertajuk "Mendesak Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal Bermasalah RKUHP, Jumat (23/9/2022)/AJI Palu

HARIANSULTENG.COM, PALUAliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu didukung Forum Asia menggelar diskusi virtual dan kampanye bertajuk “Mendesak Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal Bermasalah RKUHP, Jumat (23/9/2022).

Kegiatan itu diikuti kalangan jurnalis, pers mahasiswa dan aktivis dari Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Banggai.

Hadir sebagai narasumber Akademisi Fakultas Hukum Untad, Rahmat Bakri dan aktivis HAM, Nurlaela Lamasitudju.

Rahmat Bakri mendapat kesempatan pertama untuk memberikan pandangannya terhadap RKUHP.

Menurutnya, RKUHP yang rencananya disahkan tahun ini memuat sejumlah pasal yang mengancam kemerdekaan pers.

Di antaranta pasal 263, di mana ancaman pidana 6 tahun bagi yang menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Kemudian Pasal 264, ancaman pidana penjara dua tahun bagi yang menyebarkan berita tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap atay patut diduga menyebabkan kerusuhan di masyarakat.

“Jurnalis tidak akan leluasa untuk memberitakan sesuatu, yang masih dugaan dan ancaman-ancaman hukuman itu tentu menimbulkan ketakutan bagi jurnalis dalam menyajikan informasi dalam bentuk berita,” terang Rahmat

Baca juga  Periode Kedua Pimpin Kota Palu, Hadianto Rasyid Resmi Dilantik Prabowo Subianto

Ia mengatakan, pasal kontroversial lainnya termuat dalam pasal 280, yaitu ancaman denda kategori dua (Rp 10 juta) jika tidak mematuhi perintah pengadilan dan bersikap tidak hormat kepada hakim, tanpa izin merekam dan mempublikasikan proses persidangan.

“Ini membuat jurnalis jadi tidak leluasa dalam hal menjalankan tugas-tugas jurnalistik, khususnya di lingkungan pengadilan karena harus meminta izin terlebih dahulu. Padahal, pengadilan merupakan ruang publik yang bisa diakses,” ungkap Rahmat

Sementara itu, Nurlaela Lamasitudju lebih memberi perhatian dan banyak menyinggung terkait Revisi UU ITE.

Sebab, kata dia, setiap orang yang melakukan transaksi elektronik berpotensi menjadi korban dan menjadi pelaku.

Adapun pasal-pasal yang mengancam tugas-tugas jurnalis dalam UU ITE, terdiri dari pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 terkait pidana kesusilaan, juga Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Tidak hanya jurnalis saja, tapi semua masyarakat tanpa melihat profesinya,” ujarnya.

Baca juga  Dekan Fahutan Untad Pastikan Sanksi Hukum dan Akademik bagi Mahasiswa Pelaku Tawuran

Menurut Nurlaela, jurnalis bisa terjerat ketika memberitakan tentang kasus asusila, pemerkosaan atau mengarah pada pencemaran nama baik.

Sehingga ia menilai UU ITE perlu untuk direvisi karena tingkat pengetahuan masyarakat dalam bersosial media belum semuanya merata.

“Desakan revisi UU ITE maupun RKUHP ini harus dilakukan semua pihak, termasuk mahasiswa. Kita kadang kurang bereaksi karena belum tahu apa ancamannya,” kata Sekjen Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) tersebut.

Diskusi AJI Palu terkait polemik UU ITE dan RKUHP ini pun memantik sejumlah peserta untuk mengemukaan pendapatnya.

Seperti Ridwan Lapasere, salah satu Anggota AJI Indonesia yang meminta seluruh pihak bersama-sama mengkaji kembali pasal-pasal kontroversial tersebut.

“Kita dari daerah, ada wakil rakyat kita di DPR RI. Ajak mereka mengkaji bersama masalah ini agar mereka bisa suarakan ini ketika berada di senayan. Ini juga merupakan strategi-strategi publik, untuk mendorong revisi UU ITE dan RKUHP,” ujar Ridwan. (Slh)

Share :

Baca Juga

Keindahan gemerlap Kota Palu dari kawasan Huntap Duyu, Rabu (13/7/2022) malam/hariansulteng

Palu

Huntap Duyu, Tempat Menikmati Gemerlap Kota Palu dari Ketinggian
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mewakili Gubernur Sulawesi Tengah menjadi inspektur upacara pada peringatan HUT ke-45 Kota Palu, Rabu (27/9/2023)/Pemkot Palu

Palu

Wakili Gubernur Sulteng, Hadianto Rasyid Pimpin Upacara Peringatan HUT Kota Palu ke-45
Vokalis band Drive, Rizki ramaikan malam puncak reuni akbar IKA SMADA Palu, Sabtu (5/11/2022)/hariansulteng

Palu

Awali dengan Lagu ‘Terbang’ Milik The Fly, Rizki Drive Guncang Panggung Reuni Akbar IKA SMADA Palu
Ilustrasi pelecehan seksial/iStock

Palu

Oknum Pengacara Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun, YLBH APIK Sulteng Desak Polisi Berpihak ke Korban
Satresnarkoba Polresta Palu menangkap dua penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Jalan Veteran, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Sabtu (28/1/2023) malam/Ist

Palu

Sembunyikan Sabu Dalam Boneka, Polresta Palu Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Jalan Veteran
Winger Timnas Indonesia, Witan Sulaeman akhirnya menggelar acara lamaran resmi dengan sang kekasih Rismahani, Sabtu (8/1/2022) malam/Ist

Palu

Resmi Melamar Sang Kekasih, Witan Sulaeman Beri Mahar Rp 250 Juta
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho melakukan kunjungan ke beberapa lokasi pembangunan fasilitas kesehatan, rumah dan sekolah milik Polri di Kota Palu, Selasa (07/01/2025)/Ist

Palu

Kapolda Sulteng Tinjau Fasilitas Pendidikan dan Kesehatan Milik Polri di Palu
Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Yansen/hariansulteng

Palu

Penghuni Over Kapasitas, Karutan Palu Harap Wali Kota Realisasikan Janji Pembangunan Gedung Baru