Home / Palu

Sabtu, 24 September 2022 - 14:23 WIB

Desak Revisi UU ITE dan Tunda Pengesahan RKUHP, AJI Palu Gelar Diskusi Bareng Akademisi

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu didukung Forum Asia menggelar diskusi virtual dan kampanye bertajuk

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu didukung Forum Asia menggelar diskusi virtual dan kampanye bertajuk "Mendesak Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal Bermasalah RKUHP, Jumat (23/9/2022)/AJI Palu

HARIANSULTENG.COM, PALUAliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu didukung Forum Asia menggelar diskusi virtual dan kampanye bertajuk “Mendesak Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal Bermasalah RKUHP, Jumat (23/9/2022).

Kegiatan itu diikuti kalangan jurnalis, pers mahasiswa dan aktivis dari Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Banggai.

Hadir sebagai narasumber Akademisi Fakultas Hukum Untad, Rahmat Bakri dan aktivis HAM, Nurlaela Lamasitudju.

Rahmat Bakri mendapat kesempatan pertama untuk memberikan pandangannya terhadap RKUHP.

Menurutnya, RKUHP yang rencananya disahkan tahun ini memuat sejumlah pasal yang mengancam kemerdekaan pers.

Di antaranta pasal 263, di mana ancaman pidana 6 tahun bagi yang menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Kemudian Pasal 264, ancaman pidana penjara dua tahun bagi yang menyebarkan berita tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap atay patut diduga menyebabkan kerusuhan di masyarakat.

“Jurnalis tidak akan leluasa untuk memberitakan sesuatu, yang masih dugaan dan ancaman-ancaman hukuman itu tentu menimbulkan ketakutan bagi jurnalis dalam menyajikan informasi dalam bentuk berita,” terang Rahmat

Baca juga  AJI Palu Keluarkan Edaran soal Panduan Peliputan Pilkada 2024

Ia mengatakan, pasal kontroversial lainnya termuat dalam pasal 280, yaitu ancaman denda kategori dua (Rp 10 juta) jika tidak mematuhi perintah pengadilan dan bersikap tidak hormat kepada hakim, tanpa izin merekam dan mempublikasikan proses persidangan.

“Ini membuat jurnalis jadi tidak leluasa dalam hal menjalankan tugas-tugas jurnalistik, khususnya di lingkungan pengadilan karena harus meminta izin terlebih dahulu. Padahal, pengadilan merupakan ruang publik yang bisa diakses,” ungkap Rahmat

Sementara itu, Nurlaela Lamasitudju lebih memberi perhatian dan banyak menyinggung terkait Revisi UU ITE.

Sebab, kata dia, setiap orang yang melakukan transaksi elektronik berpotensi menjadi korban dan menjadi pelaku.

Adapun pasal-pasal yang mengancam tugas-tugas jurnalis dalam UU ITE, terdiri dari pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 terkait pidana kesusilaan, juga Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Tidak hanya jurnalis saja, tapi semua masyarakat tanpa melihat profesinya,” ujarnya.

Baca juga  Setelah Penantian 30 Tahun, Vihara Karuna Dipa Diresmikan

Menurut Nurlaela, jurnalis bisa terjerat ketika memberitakan tentang kasus asusila, pemerkosaan atau mengarah pada pencemaran nama baik.

Sehingga ia menilai UU ITE perlu untuk direvisi karena tingkat pengetahuan masyarakat dalam bersosial media belum semuanya merata.

“Desakan revisi UU ITE maupun RKUHP ini harus dilakukan semua pihak, termasuk mahasiswa. Kita kadang kurang bereaksi karena belum tahu apa ancamannya,” kata Sekjen Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) tersebut.

Diskusi AJI Palu terkait polemik UU ITE dan RKUHP ini pun memantik sejumlah peserta untuk mengemukaan pendapatnya.

Seperti Ridwan Lapasere, salah satu Anggota AJI Indonesia yang meminta seluruh pihak bersama-sama mengkaji kembali pasal-pasal kontroversial tersebut.

“Kita dari daerah, ada wakil rakyat kita di DPR RI. Ajak mereka mengkaji bersama masalah ini agar mereka bisa suarakan ini ketika berada di senayan. Ini juga merupakan strategi-strategi publik, untuk mendorong revisi UU ITE dan RKUHP,” ujar Ridwan. (Slh)

Share :

Baca Juga

Rektor Untad, Prof Mahfudz melantik 10 pejabat baru, Jumat (31/12/2021)/hariansulteng

Palu

Lantik 10 Pejabat Baru Untad, Prof Mahfudz Ungkap Cerita Lucu Sebelum Jadi Rektor
Sekkot Irmayanti Beri Beasiswa SPP Gratis ke Siswa Berprestasi Golden Gate School Palu/Pemkot Palu

Palu

Sekkot Irmayanti Beri Beasiswa SPP Gratis ke Siswa Berprestasi Golden Gate School Palu
IPB dan Untad menyosialisasikan karbonisasi tandan kosong sawit sebagai soil conditioner/hariansulteng

Palu

Kerja Sama dengan Untad, IPB Sosialisasikan Karbonisasi Tandan Kosong Sawit di Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menemui sejumlah masyarakat Kelurahan Balaroa di halaman kantor kelurahan setempat, Kamis (10/7/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Temui Warga Balaroa, Hadianto Janji Rampungkan Sertifikat Huntap Paling Lambat Tahun Depan
Asrama Polres Palu terbakar di Jl Teratai, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Rabu (29/12/2021) malam/Ist

Palu

Asrama Polres Palu Terbakar, 4 Unit Mobil Pemadam dan 25 Personel Dikerahkan
Dua biduan yang viral berjoget erotis meminta maaf di Sekretariat Koalisi BerAmal, Rabu malam (16/10/2024)/Ist

Palu

Dua Biduan Minta Maaf Usai Video Berjoget Erotis Viral: Bukan saat Kampanye BerAmal
Satgas OMP Tinombala kawal kedatangan surat suara Pilkada 2024 di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Jumat (18/10/2024)/Ist

Palu

Satgas OMP Tinombala Kawal Kedatangan Surat Suara Pilkada 2024 di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu
Viral pria mengaku nabi di Sulawesi Tengah/Ist

Palu

Polisi Lidik Keberadaan Pria Mengaku Nabi di Watusampu Palu