Home / Palu

Sabtu, 24 September 2022 - 14:23 WIB

Desak Revisi UU ITE dan Tunda Pengesahan RKUHP, AJI Palu Gelar Diskusi Bareng Akademisi

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu didukung Forum Asia menggelar diskusi virtual dan kampanye bertajuk

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu didukung Forum Asia menggelar diskusi virtual dan kampanye bertajuk "Mendesak Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal Bermasalah RKUHP, Jumat (23/9/2022)/AJI Palu

HARIANSULTENG.COM, PALUAliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu didukung Forum Asia menggelar diskusi virtual dan kampanye bertajuk “Mendesak Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal Bermasalah RKUHP, Jumat (23/9/2022).

Kegiatan itu diikuti kalangan jurnalis, pers mahasiswa dan aktivis dari Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Banggai.

Hadir sebagai narasumber Akademisi Fakultas Hukum Untad, Rahmat Bakri dan aktivis HAM, Nurlaela Lamasitudju.

Rahmat Bakri mendapat kesempatan pertama untuk memberikan pandangannya terhadap RKUHP.

Menurutnya, RKUHP yang rencananya disahkan tahun ini memuat sejumlah pasal yang mengancam kemerdekaan pers.

Di antaranta pasal 263, di mana ancaman pidana 6 tahun bagi yang menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Kemudian Pasal 264, ancaman pidana penjara dua tahun bagi yang menyebarkan berita tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap atay patut diduga menyebabkan kerusuhan di masyarakat.

“Jurnalis tidak akan leluasa untuk memberitakan sesuatu, yang masih dugaan dan ancaman-ancaman hukuman itu tentu menimbulkan ketakutan bagi jurnalis dalam menyajikan informasi dalam bentuk berita,” terang Rahmat

Baca juga  AJI Palu Keluarkan Edaran soal Panduan Peliputan Pilkada 2024

Ia mengatakan, pasal kontroversial lainnya termuat dalam pasal 280, yaitu ancaman denda kategori dua (Rp 10 juta) jika tidak mematuhi perintah pengadilan dan bersikap tidak hormat kepada hakim, tanpa izin merekam dan mempublikasikan proses persidangan.

“Ini membuat jurnalis jadi tidak leluasa dalam hal menjalankan tugas-tugas jurnalistik, khususnya di lingkungan pengadilan karena harus meminta izin terlebih dahulu. Padahal, pengadilan merupakan ruang publik yang bisa diakses,” ungkap Rahmat

Sementara itu, Nurlaela Lamasitudju lebih memberi perhatian dan banyak menyinggung terkait Revisi UU ITE.

Sebab, kata dia, setiap orang yang melakukan transaksi elektronik berpotensi menjadi korban dan menjadi pelaku.

Adapun pasal-pasal yang mengancam tugas-tugas jurnalis dalam UU ITE, terdiri dari pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 terkait pidana kesusilaan, juga Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Tidak hanya jurnalis saja, tapi semua masyarakat tanpa melihat profesinya,” ujarnya.

Baca juga  AJI Palu Bersama Sejumlah LSM Turun Aksi Peringati Hari Buruh Internasional

Menurut Nurlaela, jurnalis bisa terjerat ketika memberitakan tentang kasus asusila, pemerkosaan atau mengarah pada pencemaran nama baik.

Sehingga ia menilai UU ITE perlu untuk direvisi karena tingkat pengetahuan masyarakat dalam bersosial media belum semuanya merata.

“Desakan revisi UU ITE maupun RKUHP ini harus dilakukan semua pihak, termasuk mahasiswa. Kita kadang kurang bereaksi karena belum tahu apa ancamannya,” kata Sekjen Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) tersebut.

Diskusi AJI Palu terkait polemik UU ITE dan RKUHP ini pun memantik sejumlah peserta untuk mengemukaan pendapatnya.

Seperti Ridwan Lapasere, salah satu Anggota AJI Indonesia yang meminta seluruh pihak bersama-sama mengkaji kembali pasal-pasal kontroversial tersebut.

“Kita dari daerah, ada wakil rakyat kita di DPR RI. Ajak mereka mengkaji bersama masalah ini agar mereka bisa suarakan ini ketika berada di senayan. Ini juga merupakan strategi-strategi publik, untuk mendorong revisi UU ITE dan RKUHP,” ujar Ridwan. (Slh)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid berpartisipasi dalam ASEAN Governors and Mayors Forum (AGMF) yang digelar di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (13/8/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Tampil di Forum Kepala Daerah ASEAN, Wali Kota Palu Jajaki Kerja Sama dengan Singapura
Pengunjung mengamati ratusan foto gempa Palu 2018 di acara workshop pengurangan risiko bencana Apeksi, Kamis (14/7/2022)/hariansulteng

Palu

Pemerintah Pamerkan Ratusan Foto Gempa, Tsunami dan Likuifaksi Palu 2018
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menghadiri rapat Koordinasi bidang produk hukum daerah se-Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (21/11/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Wali Kota Palu Hadiri Rakor Bidang Produk Hukum Daerah
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho memimpin serah terima jabatan (sertijab) tiga pejabat utama dan tiga kapolres, Kamis (09/01/2025)/Ist

Palu

Kapolda Irjen Agus Nugroho Pimpin Sertijab PJU Polda Sulteng hingga Kapolres
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menggelar ramah tamah bersama jurnalis di Palu, Jumat (2/8/2024)/Ist

Palu

Perkuat Sinergi Jelang Pilkada 2024, Kapolda Sulteng Gelar Ramah Tamah dengan Jurnalis di Palu
Vihara Karuna Dipa diresmikan setelah penantian 30 tahun, Minggu (16/11/2025). (Foto: Istimewa)

Advertorial

Setelah Penantian 30 Tahun, Vihara Karuna Dipa Diresmikan
Tasman Abdullah, pedagang suvenir kayu eboni di Pelabuhan Pantoloan raup untung selama mudik dan libur Lebaran, Kamis (5/5/2022)/hariansulteng

Palu

Berkah Lebaran, Pedagang Suvenir Kayu Eboni di Pelabuhan Pantoloan Raup Untung Saat Mudik
Ratusan sukelawan tergabung dalam Banuata mendeklarasikan dukungan untuk Ahmad Ali sebagai bakal calon gubernu Sulteng di Pilkada 2024, Senin (20/5/2024)/hariansulteng

Palu

Heran Andika Pertanyakan Kontribusi Ahmad Ali di DPR RI, Relawan Banuata: Ini Tenaga Ahli atau Politisi?