Home / Palu

Sabtu, 24 September 2022 - 14:23 WIB

Desak Revisi UU ITE dan Tunda Pengesahan RKUHP, AJI Palu Gelar Diskusi Bareng Akademisi

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu didukung Forum Asia menggelar diskusi virtual dan kampanye bertajuk

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu didukung Forum Asia menggelar diskusi virtual dan kampanye bertajuk "Mendesak Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal Bermasalah RKUHP, Jumat (23/9/2022)/AJI Palu

HARIANSULTENG.COM, PALUAliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu didukung Forum Asia menggelar diskusi virtual dan kampanye bertajuk “Mendesak Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal Bermasalah RKUHP, Jumat (23/9/2022).

Kegiatan itu diikuti kalangan jurnalis, pers mahasiswa dan aktivis dari Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Banggai.

Hadir sebagai narasumber Akademisi Fakultas Hukum Untad, Rahmat Bakri dan aktivis HAM, Nurlaela Lamasitudju.

Rahmat Bakri mendapat kesempatan pertama untuk memberikan pandangannya terhadap RKUHP.

Menurutnya, RKUHP yang rencananya disahkan tahun ini memuat sejumlah pasal yang mengancam kemerdekaan pers.

Di antaranta pasal 263, di mana ancaman pidana 6 tahun bagi yang menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Kemudian Pasal 264, ancaman pidana penjara dua tahun bagi yang menyebarkan berita tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap atay patut diduga menyebabkan kerusuhan di masyarakat.

“Jurnalis tidak akan leluasa untuk memberitakan sesuatu, yang masih dugaan dan ancaman-ancaman hukuman itu tentu menimbulkan ketakutan bagi jurnalis dalam menyajikan informasi dalam bentuk berita,” terang Rahmat

Baca juga  Warga Lingkar Tambang Poboya Kepung DPRD, Suarakan Tuntutan Penciutan Konsesi CPM

Ia mengatakan, pasal kontroversial lainnya termuat dalam pasal 280, yaitu ancaman denda kategori dua (Rp 10 juta) jika tidak mematuhi perintah pengadilan dan bersikap tidak hormat kepada hakim, tanpa izin merekam dan mempublikasikan proses persidangan.

“Ini membuat jurnalis jadi tidak leluasa dalam hal menjalankan tugas-tugas jurnalistik, khususnya di lingkungan pengadilan karena harus meminta izin terlebih dahulu. Padahal, pengadilan merupakan ruang publik yang bisa diakses,” ungkap Rahmat

Sementara itu, Nurlaela Lamasitudju lebih memberi perhatian dan banyak menyinggung terkait Revisi UU ITE.

Sebab, kata dia, setiap orang yang melakukan transaksi elektronik berpotensi menjadi korban dan menjadi pelaku.

Adapun pasal-pasal yang mengancam tugas-tugas jurnalis dalam UU ITE, terdiri dari pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 terkait pidana kesusilaan, juga Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Tidak hanya jurnalis saja, tapi semua masyarakat tanpa melihat profesinya,” ujarnya.

Baca juga  9 Anggota AJI Palu Lulus Uji Kompetensi Jurnalis

Menurut Nurlaela, jurnalis bisa terjerat ketika memberitakan tentang kasus asusila, pemerkosaan atau mengarah pada pencemaran nama baik.

Sehingga ia menilai UU ITE perlu untuk direvisi karena tingkat pengetahuan masyarakat dalam bersosial media belum semuanya merata.

“Desakan revisi UU ITE maupun RKUHP ini harus dilakukan semua pihak, termasuk mahasiswa. Kita kadang kurang bereaksi karena belum tahu apa ancamannya,” kata Sekjen Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) tersebut.

Diskusi AJI Palu terkait polemik UU ITE dan RKUHP ini pun memantik sejumlah peserta untuk mengemukaan pendapatnya.

Seperti Ridwan Lapasere, salah satu Anggota AJI Indonesia yang meminta seluruh pihak bersama-sama mengkaji kembali pasal-pasal kontroversial tersebut.

“Kita dari daerah, ada wakil rakyat kita di DPR RI. Ajak mereka mengkaji bersama masalah ini agar mereka bisa suarakan ini ketika berada di senayan. Ini juga merupakan strategi-strategi publik, untuk mendorong revisi UU ITE dan RKUHP,” ujar Ridwan. (Slh)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid memimpin jalannya apel bersama 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Palu, Senin (28/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Tingkatkan Kesejahteraan Pegawai, Wali Kota Palu Komitmen Naikkan TPP 100 Persen Tahun Depan
Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Yansen/hariansulteng

Palu

Rutan Palu Pastikan Tak Ada Warga Binaan Kendalikan Narkoba dari Balik Penjara
Satu unit rumah di Jalan Kancil, Kelurahan Tatura Selatan, Kota Palu ludes terbakar, Minggu (25/9/2022) dini hari.

Palu

Kebakaran di Jalan Kancil Palu, Pemilik Rumah Ditemukan Meninggal
Ilustrasi lampu penerangan jalan umum (PJU)/Ist

Palu

Pemerintah Kota Palu Segera Pasang Lampu Penerangan Jalan Arah Huntap Tondo
Pemkot Palu gelar upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional tahun 2024, Selasa (12/11/2024)/hariansulteng

Palu

Pemkot Palu Gelar Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional Tahun 2024
Iksan Baharudin Abdul Rauf menggelar pertemuan silaturahmi sekaligus buka puasa bersama dengan mahasiswa asal Morowali yang tinggal di Palu, Sabtu (23/3/2024)/hariansulteng

Palu

Diskusi Bareng Mahasiswa Morowali, Iksan Dicecar soal Pendidikan hingga Dampak Industrialisasi
Muhammad Fakhri Fadlurrahman mendaftar sebagai calon ketua umum HIPMI Sulteng, Selasa (8/10/2024)/Ist

Palu

Resmi Daftar Calon Ketum HIPMI Sulteng, Fakhri Fokus Bangun UMKM dan Penciptaan Lapangan Kerja
Belasan besi penutup drainase hilang di depan MAN 2 Palu, Sabtu (13/8/2022)/hariansulteng

Palu

12 Besi Penutup Drainase Hilang, Lubang Menganga di Trotoar Depan MAN 2 Palu