Home / Palu

Selasa, 23 Agustus 2022 - 22:26 WIB

Datangi Kejari, Mantan Gubernur Sulteng Longki Djanggola Pertanyakan Eksekusi Yahdi Basma

Longki Djanggola datangi Kantor Kejari Palu pertanyakan eksekusi Yahdi Basma, Selasa (23/8/2022)/Ist

Longki Djanggola datangi Kantor Kejari Palu pertanyakan eksekusi Yahdi Basma, Selasa (23/8/2022)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Perseteruan antara Longki Djanggola dan Anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Yahdi Basma masih belum usai.

Kali ini, Longki Djanggola mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu di Jalan Moh Yamin Nomor 97, Kelurahan Tatura Utara, Kota Palu, Selasa (23/8/2022).

Kedatangan Mantan Gubernur Sulteng dua periode itu diterima langsung Kepala Kejari Palu, Hartawi.

Longki mendatangi Kantor Kejari Palu untuk mempertanyakan eksekusi Yahdi Basma sebagai terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mengingat sejak 23 Maret 2022 lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Yahdi Basma melalui amar putusan kasasi nomor 1085 K/PID.SUS/2022.

Namun hingga kini, pihak kejaksaan belum juga mengeksekusi Yahdi Basma selaku terpidana dalam kasus tersebut.

“Atas nama pribadi saya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada bapak Kajari Palu yang telah berkenan menemui kami di sela-sela kesibukannya hari ini,” ujar Longki Djanggola mengawali perbincangan.

Baca juga  Seorang Warga Palu Gelar Aksi Tunggal Bela Palestina

Longki mengaku sengaja datang menemui langsung pihak kejaksaan tanpa diwakili oleh penasehat hukumnya.

Hal ini ia lakukan agar pihaknya bisa mendapatkan informasi langsung dari sumber terpercaya terkait upaya penegakan hukum dan keadilan dalam kasus pidana pelanggaran UU ITE.

“Agar saya bisa memperoleh informasi yang akurat dan sebenar-benarnya. Ini guna menjawab keresahan dan kegelisahan masyarakat yang mereka sampaikan kepada saya menyangkut upaya lanjutan dalam penegakan hukum dan keadilan terkait kasus pidana ini,” kata Longki.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Palu, Hartawi menjelaskan bahwa pihaknya sudah dua kali melayangkan panggilan kepada Yahdi Basma.

Hartawi menambahkan, Kejari Palu juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng terkait pelaksanaan eksekusi sejak menerima amar putusan MA.

Baca juga  Dua Truk Tabrakan di Area Penambangan Emas Ilegal Poboya

“Kami meyakini bahwa surat panggilan sudah diterima yang bersangkutan selaku terpidana ataupun penasehat hukumnya. Dalam waktu dekat jika panggilan berikutnya tetap tidak diindahkan, kami akan lakukan upaya hukum paksa terhadap terpidana,” tegas Hartawi.

Diketahui, Yahdi Basma terbukti secara sah mendistribusikan potongan koran Mercusuar bertuliskan Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng ke media sosial group WhatsApp Pemuda Pancasila dan KNPI.

Perbuatan politikus NasDem itu dianggap telah merugikan Longki Djanggola selaku gubernur dan Ketua DPD Gerindra Sulteng.

Sementara di sisi lain, Yahdi selaku anggota dewan tidak menanyakan kebenaran atas berita tersebut kepada Longki.

Dalam proses hukum kasasi di MA, Yahdi tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 10 bulan penjara denda Rp 300 juta serta subsider 1 bulan kurungan. (Anw)

Share :

Baca Juga

Koordinator Presidium MN KAHMI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung hadiri pelantikan pengurus MD KAHMI Palu, Minggu (28/8/2022)/hariansulteng

Palu

Presidium MN KAHMI Ungkap Alasan Sulteng Jadi Tuan Rumah Musyawarah Nasional
Emak-emak menyerbu pasar murah di Lapangan Palupi, Jalan Pue Bongo II, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (29/3/2022)/hariansulteng

Palu

Sambut Idulfitri, Disperindag Sulteng Gelar Pasar Murah Selasa Besok
Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-79, Persinas ASAD Palu gelar kirab budaya pencak silat/Ist

Palu

Peringati HUT Kemerdekaan, Persinas ASAD Palu Gelar Kirab Budaya Pencak Silat
Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido membuka langsung acara Palu Pathology Day 2024, Sabtu (30/11/2024)/Pemkot Palu

Palu

Pemeriksaan Kesehatan Gratis hingga Donor Darah Ramaikan Palu Pathology Day 2024
Pengadilan Negeri Palu/hariansulteng

Palu

Penahanan Tersangka Dugaan Pencabulan Diperpanjang, Kuasa Hukum Praperadilankan Polresta Palu
Ilustrasi gempa bumi

Nasional

Gempa Kuat di Sulbar Terasa Hingga Palu, Barang-barang Ikut Bergoyang
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menyerahkan bantuan kepada 219 penerima manfaat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palu/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Serahkan Bantuan Sembako dan Uang Tunai dari Baznas untuk Kaum Dhuafa
Ilustrasi mayat/Ist

Palu

Dikira Boneka, Warga Temukan Mayat Pria Mengapung di Pantai Talise Palu