HARIANSULTENG.COM, PALU – Perseteruan antara Longki Djanggola dan Anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Yahdi Basma masih belum usai.
Kali ini, Longki Djanggola mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu di Jalan Moh Yamin Nomor 97, Kelurahan Tatura Utara, Kota Palu, Selasa (23/8/2022).
Kedatangan Mantan Gubernur Sulteng dua periode itu diterima langsung Kepala Kejari Palu, Hartawi.
Longki mendatangi Kantor Kejari Palu untuk mempertanyakan eksekusi Yahdi Basma sebagai terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mengingat sejak 23 Maret 2022 lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Yahdi Basma melalui amar putusan kasasi nomor 1085 K/PID.SUS/2022.
Namun hingga kini, pihak kejaksaan belum juga mengeksekusi Yahdi Basma selaku terpidana dalam kasus tersebut.
“Atas nama pribadi saya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada bapak Kajari Palu yang telah berkenan menemui kami di sela-sela kesibukannya hari ini,” ujar Longki Djanggola mengawali perbincangan.
Longki mengaku sengaja datang menemui langsung pihak kejaksaan tanpa diwakili oleh penasehat hukumnya.
Hal ini ia lakukan agar pihaknya bisa mendapatkan informasi langsung dari sumber terpercaya terkait upaya penegakan hukum dan keadilan dalam kasus pidana pelanggaran UU ITE.
“Agar saya bisa memperoleh informasi yang akurat dan sebenar-benarnya. Ini guna menjawab keresahan dan kegelisahan masyarakat yang mereka sampaikan kepada saya menyangkut upaya lanjutan dalam penegakan hukum dan keadilan terkait kasus pidana ini,” kata Longki.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Palu, Hartawi menjelaskan bahwa pihaknya sudah dua kali melayangkan panggilan kepada Yahdi Basma.
Hartawi menambahkan, Kejari Palu juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng terkait pelaksanaan eksekusi sejak menerima amar putusan MA.
“Kami meyakini bahwa surat panggilan sudah diterima yang bersangkutan selaku terpidana ataupun penasehat hukumnya. Dalam waktu dekat jika panggilan berikutnya tetap tidak diindahkan, kami akan lakukan upaya hukum paksa terhadap terpidana,” tegas Hartawi.
Diketahui, Yahdi Basma terbukti secara sah mendistribusikan potongan koran Mercusuar bertuliskan Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng ke media sosial group WhatsApp Pemuda Pancasila dan KNPI.
Perbuatan politikus NasDem itu dianggap telah merugikan Longki Djanggola selaku gubernur dan Ketua DPD Gerindra Sulteng.
Sementara di sisi lain, Yahdi selaku anggota dewan tidak menanyakan kebenaran atas berita tersebut kepada Longki.
Dalam proses hukum kasasi di MA, Yahdi tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 10 bulan penjara denda Rp 300 juta serta subsider 1 bulan kurungan. (Anw)