HARIANSULTENG.COM – Oknum anggota Polda Sulteng, Briptu D dituntut sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari korps bhayangkara.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Ruang Sidang Kode Etik Bid Propam Gedung C Lantai IV Polda Sulteng pada 8 November 2022.
Sidang etik dipimpin langsung Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Ian Rizkian Milyardin Wakil Ketua Komisi Kasetum, Kompol Laode Inga dan Kompol Sugeng Lestari sebagai anggota komisi.
Briptu D sebelumnya diduga menerima imbalan Rp 4,4 miliar seleksi pendidikan pembentukan Bintara Polri tahun anggaran 2022.
“Terduga dituntut PTDH atau diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).
Mantan Wakapolres Tolitoli itu mengungkapkan, tindakan terduga sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi sesuai aturan intrenal Polri.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau pasal 10 ayat (4) huruf f Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.
“Atas tuntutan itu pendamping pelanggar meminta kepada majelis hakim waktu dua hari mengajukan pembelaan atau pledoi,” kata Kompol Sugeng. (Agr)