HARIANSULTENG.COM, PALU – RS, seorang ustaz di Kota Palu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
RS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang santriwati yang masih berusia di bawah umur di tempatnya mengajar di Jalan Sungai Manonda, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polresta Palu memulai penyidikan sejak 16 Juni 2023.
Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada 17 Juli 2023.
“Rabu sudah ditetapkan. Hari ini sudah diantar surat panggilan sebagai tersangka. Jadwal Senin pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palu, Ferdinand E Numbery, Kamis (13/7/2023). (Bal)