BPK juga menemukan bahwa penyedia tidak sesuai ketentuan antara lain evaluasi penawaran tidak dilakukan, indikasi pengaturan bersama dalam proses pemilihan dan pemilihan penyedia melalui e-purchasing tidak sesuai ketentuan.
“Pekerjaan/kontrak juga tidak sesuai ketentuan, antara lain pengendalian kualitas tidak dilakukan sesuai kontrak, pelaksanaan pekerjaan tidak mematuhi kesesuaian kualitas, kuantitas serta waktu penyelesaian sesuai kontrak dan pembayaran melebihi progres fisik pelaksanaan pekerjaan,” kata Binsar.
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan pemilihan umum 2024 periode tahun 2023 sampai semester I 2024 pada satker KPU di wilayah Sulteng.
BPK menemukan bahwa penanggungjawab badan adhoc pada KPU Donggala dan Banggai tidak didukung bukti senyatanya serta belanja dinas dalam negeri pada 3 satker tidak didukung bukti senyatanya.
“Pengelolaan Rekening Dana Pemilu (RDP) pada KPU Banggai tidak senyatanya dan realisasi belanja barang-modal pada KPU Donggala dan Banggai belum didukung bukti pertanggungjawaban,” pungkasnya.
(Red)