Home / Palu

Kamis, 7 Desember 2023 - 20:54 WIB

Besok, PN Palu Gelar Sidang Vonis Kasus Remaja Bunuh Bocah 8 Tahun

Ilustrasi/Ist

Ilustrasi/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pengadilan Negeri (PN) Palu akan menggelar sidang putusan kasus pembunuhan bocah AR (8) dengan terdakwa anak pensiunan polisi berusia 16 tahun, Jumat (8/12/2023).

Diketahui, AR ditemukan meninggal dunia tanpa busana di sebuah gang sempit di Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada 31 Oktober 2023.

“Rencana besok jadwal sidang putusan,” kata Kasi Intel Kejari Palu, I Nyoman Purya, Kamis (7/12/2023).

Sebelumnya, terdakwa dituntut 7,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan, Senin (4/12/2023).

Baca juga  IPW Minta Kapolda Sulteng Nonaktifkan Dirlantas Buntut Hina Ponsel Wartawan di Palu

Jaksa meyakini terdakwa yang merupakan anak pensiunan polisi berusia 16 tahun itu melanggar pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Akan tetapi, keluarga korban merasa tersebut tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa seseorang.

“Saya tidak terima,” ujar Ibu AR, Selvia.

Nyoman menerangkan bahwa tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara yang diberikan telah sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca juga  Wali Kota Palu Salat Idulfitri bersama Ribuan Warga di Lapangan Vatulemo

“Tuntutan bukan putusan. Dalam pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 c UU 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan 338 KUHP itu ancaman hukuman 15 tahun. Sehingga penuntut umum hanya bisa menuntut 7 tahun 6 bulan,” jelasnya.

“Dalam pasal 81 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA menyebutkan pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,” kata Nyoman.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Polda Sulteng dan BP2MI pulangkan korban dugaan TPPO/Ist

Palu

Polda Sulteng dan BP2MI Pulangkan Korban Dugaan Perdagangan Orang
Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Bagus Setiawan/Ist

Palu

Polda Sulteng Buka Suara soal Dugaan Penambangan Emas Ilegal PT AKM
Sekkot Irmayanti bersama Forkopimda Kota Palu tinjau pelaksanaan ibadah Natal di gereja, Rabu (25/12/2024)/Pemkot Palu

Palu

Sekkot Irmayanti Bersama Forkopimda Kota Palu Tinjau Pelaksanaan Ibadah Natal di Gereja
Ilustrasi pekerja migran Indonesia yang ditempatkan di Malaysia (Sumber: kemenkopmk.go.id)

Palu

Pekerja Migran Jadi Salah Satu Jalan untuk Sejahtera
Relawan Merah Putih (RMP) Indonesia menggelar orientasi organisasi melalui sekolah penggerak RMP angkatan satu/istimewa

Palu

RMP Indonesia Gelar Orentasi Organisasi Pengurus, Kenalkan Visi Misi Pada Anggotanya
Pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang dilaksanakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan, di halaman kantornya Jl Raya Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu, Sulteng, Rabu (12/10/2022).

Palu

Bea Cukai Pantoloan Musnahkan Ratusan Liter Miras dan Rokok Ilegal
21 cabor-4 KONI kabupaten kompak tolak rencana Musprov KONI Sulteng/Ist

Olahraga

21 Cabor-4 KONI Kabupaten Kompak Tolak Rencana Musprov KONI Sulteng
Bangunan asrama Mahasiswa Parimo di jl S Parman Kota Palu

Palu

Pembangunan Asrama Mahasiswa Parimo Masih Ada Yang Kurang, Begini Kondisinya