Home / Palu

Kamis, 7 Desember 2023 - 20:54 WIB

Besok, PN Palu Gelar Sidang Vonis Kasus Remaja Bunuh Bocah 8 Tahun

Ilustrasi/Ist

Ilustrasi/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pengadilan Negeri (PN) Palu akan menggelar sidang putusan kasus pembunuhan bocah AR (8) dengan terdakwa anak pensiunan polisi berusia 16 tahun, Jumat (8/12/2023).

Diketahui, AR ditemukan meninggal dunia tanpa busana di sebuah gang sempit di Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada 31 Oktober 2023.

“Rencana besok jadwal sidang putusan,” kata Kasi Intel Kejari Palu, I Nyoman Purya, Kamis (7/12/2023).

Sebelumnya, terdakwa dituntut 7,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan, Senin (4/12/2023).

Baca juga  Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Langsung Periksa Kesehatan Usai Daftar ke KPU Sulteng

Jaksa meyakini terdakwa yang merupakan anak pensiunan polisi berusia 16 tahun itu melanggar pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Akan tetapi, keluarga korban merasa tersebut tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa seseorang.

“Saya tidak terima,” ujar Ibu AR, Selvia.

Nyoman menerangkan bahwa tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara yang diberikan telah sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca juga  Sempat Menolak, Keluarga Bocah Korban Pembunuhan di Palu Siap Autopsi Dilakukan Demi Keadilan

“Tuntutan bukan putusan. Dalam pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 c UU 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan 338 KUHP itu ancaman hukuman 15 tahun. Sehingga penuntut umum hanya bisa menuntut 7 tahun 6 bulan,” jelasnya.

“Dalam pasal 81 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA menyebutkan pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,” kata Nyoman.

(Fat)

Share :

Baca Juga

PKKMB Untad 2024, presiden mahasiswa serukan UKT berkeadilan untuk mahasiswa baru/Ist

Palu

PKKMB Untad 2024, Presiden Mahasiswa Serukan UKT Berkeadilan untuk Maba
Ilustrasi kekerasan seksual/Ist

Palu

Modus Sahur di Kos, Mahasiswi Untad Jadi Korban Pelecehan Teman Sendiri
Kegiatan jalan santai memeriahkan HUT ke-52 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (26/11/2023)/Pemkot Palu

Palu

Hadianto Rasyid Lepas Peserta Jalan Santai HUT ke-52 KORPRI Tingkat Kota Palu
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kota Palu melakukan pemantauan harga kebutuhan pokok dan barang penting lainnya di Pasar Tradisional Inpres Manonda, Rabu (28/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Tinjau Pasar Tradisional, Pemkot Palu Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Iduladha
Dirsamapta Polda Sulteng, Kombes Richard B. Pakpahan. (Sumber: tribratanews.sulteng.polri.go.id)

Palu

Anak Diduga Jadi Korban Pemukulan, Keluarga Tuntut Dirsamapta Polda Sulteng Diproses Hukum
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu meraih sejumlah penghargaan diserahkan di sela-sela acara Penyerahan DIPA dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah tahun 2025/Pemkot Palu

Palu

Penyerahan DIPA 2025, Pemkot Palu Diganjar Sejumlah Penghargaan
Aliansi Mahasiswa se-Kota Palu memasuki Kantor DPRD Sulteng untuk menyampaikan aspirasi terkait insiden penembakan di Parimo, Selasa (15/2/2022)/hariansulteng

Palu

Soal Penembakan di Parimo, Mahasiswa Masuki DPRD Sulteng dengan Mobil Sound System
Massa Aliansi Aliansi Peduli Lingkungan Sulteng menyuarakan masalah PETI di depan Kantor DPRD Sulteng, Kamis (26/6/2025). (Sumber: Ist)

Palu

Demo Aliansi Peduli Lingkungan Sulteng Desak Penutupan Tambang Ilegal di Parigi Moutong