Home / Nasional

Senin, 27 Maret 2023 - 23:34 WIB

Beritakan Pemerkosaan Anak, 2 Jurnalis di Sultra Dipanggil Polisi soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ilustrasi/Ist

Ilustrasi/Ist

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Kepolisian Resor (Polres) Baubau melayangkan pemanggilan terhadap dua jurnalis Tribunnews Sultra, Risno Mawandi dan Rheymeldi Ramadan Wijay.

Keduanya dipanggil usai memberitakan kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Risno Mawandili menulis berita berjudul “Kasus Rudupaksa Anak Yatim di Baubau, Anak Yatim Korban Rudupaksa di Baubau Diancam Ditembak, Dibunuh Kalau Lapor Polisi”.

Sementara Rheymeldi menulis berita dengan judul “Sosok 7 Terduga Pelaku Rudapaksa 2 Anak Yatim di Baubau, Ada Pemilik Perumahan dan Menantunya?”.

Pemanggilan pemeriksaan terhadap 2 jurnalis Tribunnews Sultra ini tertuang dalam surat B/244/III/2023/Reskrim dan atas laporan Developer Perumahan di Baubau bernama Ardin, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media online.

Laporan Ardin tersebut tertuang dalam surat perintah penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/60/III/2023/Reskrim tertanggal 4 Maret 2023.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari menilai tindakan Polres Baubau yang menggunakan UU ITE dalam penyelesaian sengketa pers atau produk jurnalistik adalah langkah yang keliru.

Baca juga  Soroti Penjelasan Polisi Soal PT GNI, Rocky Gerung: Pelajari Dulu Faktor Struktural Baru Tuduh Ada Provokator

“Penyelesaian segala sengketa pers harus merujuk UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers,” jelas Sekretaris AJI Kendari, Ramadhan dalam keterangan resminya, Senin (27/3/2023).

Dalam Pasal 4 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Rers dijelaskan, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

Pasal itu juga menyebut kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

AJI Kendari mengingatkan jajaran kepolisian di lingkup Polda Sultra termasuk Polres Baubau untuk menjadikan kerjasama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Mabes Polri tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.

Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Baca juga  Bom Bunuh Diri di Bandung Tewaskan Seorang Polisi, Ada Tulisan 'KUHP Kafir' di Motor Pelaku

“Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan dewan Pers,” kata Ramadhan.

Atas pemanggilan tersebut, pihaknya mengecam tindakan Polres Baubau karena berpotensi melakukan kriminalisasi terhadap jurnalis.

“Tentunya ini akan menjadi preseden buruk buat kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat yang sudah dijamin konstitusi,” tegasnya.

Berikut pemryataan sikap AJI Kendari dalam merespom kasus pemanggilan pemeriksaan dua jurnalis Tribunnews Sultra.

1. AJI Kendari mengecam tindakan Polres Baubau yang melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap dua jurnalis Tribunnews Sultra.

2. Tindakan Polres Baubau yang menggunakan UU ITE dalam penanganan sengketa produk jurnalistik tidak sesuai dengan mekanisme kerja jurnalis Jika terjadi sengketa pemberitaan menempuh penyelesaian yang sudah diatur sesuai pasal 5 ayat 2 UU pers Nomor 40/1999 yaitu melalui hak jawab. Pers wajib melayani hak jawab.

Share :

Baca Juga

Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Capres dan Cawapres 2024/Ist

Nasional

PDIP Deklarasikan Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo
Operator SPBU melayani pengisian BBM ke kendaraan konsumen/Ist

Nasional

BBM dan Elpiji Kembali Naik, Berikut Daftar Harganya di Sulawesi Tengah
Anggota DPR rayakan ulang tahun Puan Maharani di tengah demo kenaikan harga BBM, Selasa (6/9/2022)/Ist

Nasional

Puan Maharani Rayakan Ulang Tahun Saat Massa Demo Kenaikan BBM di Depan DPR
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi/Ist

Nasional

Istri Irjen Ferdy Sambo Susul Suami Jadi Tersangka Kasus Brigadir J
Serikat buruh menggelar demo tuntut upah layak dan mencabut UU Cipta Kerja di Depan Kantor DPRD Kota Palu, Rabu (24/11/2021)/hariansulteng

Nasional

MK Sebut Omnibus Law Bertentangan dengan UUD 1945
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Instagram @divpropampolri

Nasional

Erfaldi, Korban Tewas Demonstrasi di Parigi Moutong Ditembak Polisi Berpakaian Preman
Hujan yang mengguyur tak menyurutkan antusias warga negara Indonesia (WNI) di Tiongkok untuk menunaikan salat Idulfitri 1445 Hijriah/Ist

Nasional

WNI Tetap Khusyuk Salat Idulfitri di KBRI Beijing Meski Hujan dan Cuaca Dingin
Sejumlah mahasiswa mendatangi Kantor DPRD Sultra terkait kasus penembakan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng, Rabu (16/2/2022)/Ist

Nasional

Didemo Soal Kasus Penembakan di Parimo, DPRD Sultra Teruskan Aspirasi Mahasiswa ke Kapolri