Home / Nasional

Senin, 27 Maret 2023 - 23:34 WIB

Beritakan Pemerkosaan Anak, 2 Jurnalis di Sultra Dipanggil Polisi soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ilustrasi/Ist

Ilustrasi/Ist

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Kepolisian Resor (Polres) Baubau melayangkan pemanggilan terhadap dua jurnalis Tribunnews Sultra, Risno Mawandi dan Rheymeldi Ramadan Wijay.

Keduanya dipanggil usai memberitakan kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Risno Mawandili menulis berita berjudul “Kasus Rudupaksa Anak Yatim di Baubau, Anak Yatim Korban Rudupaksa di Baubau Diancam Ditembak, Dibunuh Kalau Lapor Polisi”.

Sementara Rheymeldi menulis berita dengan judul “Sosok 7 Terduga Pelaku Rudapaksa 2 Anak Yatim di Baubau, Ada Pemilik Perumahan dan Menantunya?”.

Pemanggilan pemeriksaan terhadap 2 jurnalis Tribunnews Sultra ini tertuang dalam surat B/244/III/2023/Reskrim dan atas laporan Developer Perumahan di Baubau bernama Ardin, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media online.

Laporan Ardin tersebut tertuang dalam surat perintah penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/60/III/2023/Reskrim tertanggal 4 Maret 2023.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari menilai tindakan Polres Baubau yang menggunakan UU ITE dalam penyelesaian sengketa pers atau produk jurnalistik adalah langkah yang keliru.

Baca juga  Istri Jurnalis Situr Wijaya Gandeng LBH Pers Usut Misteri Kematian Suami

“Penyelesaian segala sengketa pers harus merujuk UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers,” jelas Sekretaris AJI Kendari, Ramadhan dalam keterangan resminya, Senin (27/3/2023).

Dalam Pasal 4 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Rers dijelaskan, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

Pasal itu juga menyebut kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

AJI Kendari mengingatkan jajaran kepolisian di lingkup Polda Sultra termasuk Polres Baubau untuk menjadikan kerjasama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Mabes Polri tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.

Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Baca juga  Diserang KKB Selama 30 Menit, Satu Anggota Brimob Asal Luwuk Banggai Gugur Tertembak

“Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan dewan Pers,” kata Ramadhan.

Atas pemanggilan tersebut, pihaknya mengecam tindakan Polres Baubau karena berpotensi melakukan kriminalisasi terhadap jurnalis.

“Tentunya ini akan menjadi preseden buruk buat kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat yang sudah dijamin konstitusi,” tegasnya.

Berikut pemryataan sikap AJI Kendari dalam merespom kasus pemanggilan pemeriksaan dua jurnalis Tribunnews Sultra.

1. AJI Kendari mengecam tindakan Polres Baubau yang melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap dua jurnalis Tribunnews Sultra.

2. Tindakan Polres Baubau yang menggunakan UU ITE dalam penanganan sengketa produk jurnalistik tidak sesuai dengan mekanisme kerja jurnalis Jika terjadi sengketa pemberitaan menempuh penyelesaian yang sudah diatur sesuai pasal 5 ayat 2 UU pers Nomor 40/1999 yaitu melalui hak jawab. Pers wajib melayani hak jawab.

Share :

Baca Juga

Presiden Prabowo Subianto melantik menteri Kabinet Merah Putih, Senin pagi (21/10/2024)/Sekretariat Kabinet

Nasional

Daftar 48 Menteri dan 56 Wamen Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Ilustrasi - Bulan Ramadan/iStock

Nasional

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada 12 Maret 2024
Pengacara Putri Candrawathi, Patra M Zen/YouTube Indonesia Lawyers Club

Nasional

Tidak Ada Pelecehan, Pengacara Istri Ferdy Sambo: Saya Juga Kena Prank
Hotman Paris Hutapea/Instagram @hotmanparisofficial

Nasional

Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziyah Debat Terbuka
Tangkapan layar Kapolres Jakpus, Kombes Hengki meluapkan kekesalan atas pengeroyokan terhadap seorang perwira polisi saat mengamankan demostrasi Pemuda Pancasila, Kamis (25/11/2021)/Ist

Nasional

Perwira Polisi Luka-luka Dikeroyok Pemuda Pancasila, Kapolres Jakpus: Serahkan atau Kami Kejar
Untad memulai pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2022, Selasa (17/5/2022)/hariansulteng

Nasional

Hasil SBMPTN 2022 Diumumkan Besok, Berikut Cara Cek dan 29 Link Mirror
Pemain asal Palu Witan Sulaeman dapat 5 jahitan di laga melawan Guinea/Instagram @witansulaiman_

Nasional

Pemain Asal Palu Witan Sulaeman Dapat 5 Jahitan di Laga Melawan Guinea
Aparat gabungan mendirikan tenda darurat untuk warga korban gempa di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Jumat (25/2/2022)/Instagram Humas Polda Sumbar

Nasional

Korban Gempa Pasaman Barat Bertambah Jadi 11 Orang, 4 Warga Masih Hilang