Home / Nasional

Senin, 27 Maret 2023 - 23:34 WIB

Beritakan Pemerkosaan Anak, 2 Jurnalis di Sultra Dipanggil Polisi soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ilustrasi/Ist

Ilustrasi/Ist

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Kepolisian Resor (Polres) Baubau melayangkan pemanggilan terhadap dua jurnalis Tribunnews Sultra, Risno Mawandi dan Rheymeldi Ramadan Wijay.

Keduanya dipanggil usai memberitakan kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Risno Mawandili menulis berita berjudul “Kasus Rudupaksa Anak Yatim di Baubau, Anak Yatim Korban Rudupaksa di Baubau Diancam Ditembak, Dibunuh Kalau Lapor Polisi”.

Sementara Rheymeldi menulis berita dengan judul “Sosok 7 Terduga Pelaku Rudapaksa 2 Anak Yatim di Baubau, Ada Pemilik Perumahan dan Menantunya?”.

Pemanggilan pemeriksaan terhadap 2 jurnalis Tribunnews Sultra ini tertuang dalam surat B/244/III/2023/Reskrim dan atas laporan Developer Perumahan di Baubau bernama Ardin, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media online.

Laporan Ardin tersebut tertuang dalam surat perintah penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/60/III/2023/Reskrim tertanggal 4 Maret 2023.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari menilai tindakan Polres Baubau yang menggunakan UU ITE dalam penyelesaian sengketa pers atau produk jurnalistik adalah langkah yang keliru.

Baca juga  Kementerian Agama Ganti Logo Halal MUI

“Penyelesaian segala sengketa pers harus merujuk UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers,” jelas Sekretaris AJI Kendari, Ramadhan dalam keterangan resminya, Senin (27/3/2023).

Dalam Pasal 4 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Rers dijelaskan, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

Pasal itu juga menyebut kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

AJI Kendari mengingatkan jajaran kepolisian di lingkup Polda Sultra termasuk Polres Baubau untuk menjadikan kerjasama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Mabes Polri tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.

Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Baca juga  Fokus Pengembangan Bisnis Ritel, BSI Region Makassar Catatkan Kinerja Positif

“Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan dewan Pers,” kata Ramadhan.

Atas pemanggilan tersebut, pihaknya mengecam tindakan Polres Baubau karena berpotensi melakukan kriminalisasi terhadap jurnalis.

“Tentunya ini akan menjadi preseden buruk buat kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat yang sudah dijamin konstitusi,” tegasnya.

Berikut pemryataan sikap AJI Kendari dalam merespom kasus pemanggilan pemeriksaan dua jurnalis Tribunnews Sultra.

1. AJI Kendari mengecam tindakan Polres Baubau yang melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap dua jurnalis Tribunnews Sultra.

2. Tindakan Polres Baubau yang menggunakan UU ITE dalam penanganan sengketa produk jurnalistik tidak sesuai dengan mekanisme kerja jurnalis Jika terjadi sengketa pemberitaan menempuh penyelesaian yang sudah diatur sesuai pasal 5 ayat 2 UU pers Nomor 40/1999 yaitu melalui hak jawab. Pers wajib melayani hak jawab.

Share :

Baca Juga

Ridwan Kamil (kiri) dan putranya Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril (kanan)/Instagram @emmerilkahn

Nasional

BREAKING NEWS: Jenazah Putra Ridwan Kamil Ditemukan
PT Vale Beri Edukasi ke Mahasiswa Unhan Terkait Pengelolaan Sumber Daya Energi

Nasional

PT Vale Beri Edukasi ke Mahasiswa Unhan Terkait Pengelolaan Sumber Daya Energi
Menparekraf, Sandiaga Uno/Ist

Nasional

Sandiaga Uno Minta Maaf Tak Bisa Hadir pada Peringatan Haul Guru Tua ke-54 di Palu
Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J/Ist

Nasional

Jenazah Brigadir J Diautopsi Ulang 27 Juli, 16 Hari Setelah Dimakamkan
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Instagram @divpropampolri

Nasional

Erfaldi, Korban Tewas Demonstrasi di Parigi Moutong Ditembak Polisi Berpakaian Preman
Personel SPN Polda NTT berhamburan keluar dari ruangan setelah mendengar terompet alarm PLB/Instagram @militer_indonesia

Nasional

Begini Personel Polisi di NTT Berhamburan Dengar Alarm PLB, Sampai Ada Tak Bercelana
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto/Instahram @airlanggahartarto_official

Nasional

Pengawal Airlangga Hartarto Ancam Tembak Wartawan Usai Pemeriksaan di Kejagung
Ridwan Kamil pimpin salat jenazah putranya, Eril di Gedung Pakuan, Bandung, Minggu (12/6/2022)/Ist

Nasional

Tiba di Gedung Pakuan Bandung, Ridwan Kamil Pimpin Salat Jenazah Putra Tercinta