Home / Sulteng

Minggu, 31 Juli 2022 - 14:22 WIB

BBM Subsidi Dijatah Lewat Program Subsidi Tepat, 1.600 Kendaraan di Sulteng Sudah Mendaftar

Operator SPBU melayani pengisian BBM ke kendaraan konsumen/Ist

Operator SPBU melayani pengisian BBM ke kendaraan konsumen/Ist

HARIANSULTENG.COM – Pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar sedang dilakukan PT Pertamina.

Pertamina mewajibkan kendaraan roda empat ke atas pengguna solar dan pertalite. mendaftar di program Subsidi Tepat.

Hingga 28 Juli 2022, Pertamina mencatat sudah lebih dari 1.600 kendaraan di Sulawesi Tengah (Sulteng) terdaftar sejak dibuka pada 11 Juli 2022.

Berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, pembelian solar bagi kendaraan pribadi dibatasi 60 liter per hari.

Kemudian angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari dan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.

“Jadi misalkan kendaraan pribadi mengisi solar di SPBU 40 liter. Karena hanya bisa membeli maksimal 60 liter per hari, maka jatahnya tinggal 20 liter meski diisi di SPBU yang berbeda,” ungkap Communication and Relations Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Iqbal Hidayatulloh, Minggu (31/7/2022).

Pendaftaran Subsidi Tepat dapat dilakukan secara online lewat aplikasi MyPertamina atau website laman https://subsiditepat.mypertamina.id/.

Baca juga  Beli Solar Subsidi Pakai QR Qode Berlaku Besok, Masyarakat Palu Diimbau Segera Daftar MyPertamina

Selain online, pendaftaran juga bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi sejumlah SPBU.

Seperti di Kota Palu, terdapat 10 SPBU yang membuka pos pendaftaran program Subsidi Tepat.

Di antaranya SPBU Mamboro, SPBU Jalan Soekarno Hatta, SPBU Jalan Ki Hajar Dewantara, SPBU Jalan Pramuka, SPBU Jalan Dewi Sartika, SPBU Jalan Diponegoro, SPBU Tavanjuka, SPBU Jalan RE Martadinata, SPBU Talise dan SPBU Boyaoge.

“Cara daftarnya mudah. Masyarakat tinggal bawa KTP, STNK dan foto mobil tampak depan maupun samping. Subsidi Tepat ini akan mendata siapa saja yang berhak mendapat BBM bersubsidi,” jelas Iqbal.

Berikut daftar kendaraan yang berhak mendapatkan BBM subsidi.

Konsumen Pengguna Solar

1. Transportasi darat
• Kendaraan pribadi
• Kendaraan umum plat kuning
• Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan d
an perkebunan dengan roda > 6)
• Mobil layanan umum: ambulance, mobil jenazah, sampah dan pemadam kebakaran

Baca juga  Tentukan Capres 2024, Relawan Jokowi Gelar Musyawarah Rakyat di Sulteng Besok

2. Transportasi air
• Transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat/perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/kuota oleh Badan Pengatur.

3. Usaha perikanan
• Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
• Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

4. Usaha pertanian
• Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.

5. Layanan umum/pemerintah
• Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
• Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
• Rumah sakit type C & D.

6. Usaha mikro
• Usaha mikro/home industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Konsumen Pengguna Pertalite
Dalam tahap penerbitan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014. (Sub)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi Alfamidi/Ist

Palu

Tegaskan Tak Ada Biaya Parkir Bagi Pelanggan, Alfamidi Palu: Silahkan Laporkan
Jenazah Briptu Anumerta Alfandi Steve Karamoy, korban aksi penembakan KKB Papua tiba di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu siang (21/1/2024)/Ist

Banggai

Jenazah Anggota Brimob Korban Penembakan KKB Papua Tiba di Luwuk Banggai
Tim Itwasum Polri melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi terkait ketahanan pangan dan pengelolaan senjata api (senpi) di Polda Sulteng/Ist

Sulteng

Itwasum Polri Lakukan Monev Ketahanan Pangan dan Senpi di Polda Sulteng
Penghitungan suara di TPS 08 Kelurahan Lolu Utara, Kota Palu, Kamis (15/2/2024) dini hari/hariansulteng

Sulteng

Petugas Adhoc Pemilu 2024 di Sulteng Bertumbangan, 15 Orang Meninggal Dunia
PT Panasonic Gobel Indonesia berikan hadiah kepada Mas Tili karena berhasil menyelamatkan buaya berkalung ban di Kota Palu, Jumat (11/2/2022)/Ist

Bisnis

Mas Tili Dapat Hadiah dari Panasonic Usai Taklukkan Buaya Berkalung Ban di Palu
Briptu D oknum anggota Polda Sulteng penerima Suap Rp 4,4 miliar casis Polri dituntut dipecat, Selasa (8/11/2022)/Polda Sulteng

Sulteng

Briptu D Oknum Anggota Polda Sulteng Penerima Suap Rp 4,4 Miliar Casis Polri Dituntut Dipecat
Sulaiman Agusto bersilaturahmi kepada Raja Banggai, Tomundo Hideo Amir, Rabu (6/11/2024)/Ist

Sulteng

Sambut Kunjungan Cawagub Agusto, Raja Banggai Hideo Amir: Kita Serukan Semua ke Sangganipa
Tim hukum Cudy-Agusto, Mohamad Natsir Said/Ist

Sulteng

Jelang Pilgub Sulteng, Netralitas Aparat Harus Jadi Harga Mati