Home / Poso

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:43 WIB

Anggota Polsek Poso Pesisir Jadi Tersangka Penembakan Jumardi

Ilustrasi selongsong peluru (Sumber: Shutterstock)

Ilustrasi selongsong peluru (Sumber: Shutterstock)

HARIANSULTENG.COM, POSO — Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan tersangka kasus penembakan terhadap Jumardi, warga Desa Tokorondo, Kecamatan Poso Pesisir, Poso, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan hasil uji balistik, peluru yang merenggut nyawa Jumardi asalnya mengarah pada anggota Polsek Poso Pesisir berinisial R (33).

“Status tersangka ditetapkan setelah ada hasil uji balistik dari labfor Polda Sulsel,” ujar Kapolres Poso, AKBP Alowisius Londar, saat dihubungi Harian Sulteng, Rabu (11/6/2025).

Alowisius menyebut tersangka kini telah di tahan di Mako Polda Sulteng. Dirinya mengakui anggotanya lalai dalam menggunakan senjata api (senpi).

“Kronologinya akibat kelalaian menggunakan senjata api saat mengeluarkan tembakan peringatan ketika melakukan pengejaran pelaku tabrak lari,” ungkapnya.

Baca juga  Komnas HAM Minta Polisi Transparan Tangani Kasus Penembakan Demonstran di Parimo

Dalam konferensi pers, Selasa (10/6), KBO Reskrim Polres Poso, Iptu Habibi, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Ia menuturkan, peristiwa bermula saat anggota Polsek Poso Pesisir mendapat informasi adanya pelaku tabrak lari dari arah Kecamatan Sausu, Parigi Moutong, medio Mei 2025.

Anggota Polsek Poso Pesisir kemudian bersiap mencegat di Desa Lape. Dua wilayah ini berjarak sekira 38 kilometer. Lantaran pelaku tidak berhenti dan terus melaju, tersangka R yang ikut mengejar menggunakan sepeda motor kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.

Baca juga  Tewaskan Siswa SD Kakak Beradik di Poso, Pelaku Tabrak Lari Diringkus di Morowali Utara

Nahas pun terjadi. Jumardi yang tengah melintas di TKP, ucap Iptu Habibi, terkena pantulan atau rekoset tembakan peluru pistol jenis revolver milik tersangka.

Tersangka R mengakui terjadi rekoset saat mencoba memberhentikan pelaku tabrak lari yang menggunakan mobil dengan peringatan tembakan.

Akibat kelalaiannya, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas dan tidak terpovokasi agar situasi tetap aman dan damai,” pungkas Habibi.

(Fandy)

Share :

Baca Juga

Sambut HUT 79 RI, Polri-Eks napiter bentangkan bendera merah putih raksasa di Gunung Biru Poso, Jumat (16/8/2024)/Ist

Poso

Sambut HUT 79 RI, Polri-Eks Napiter Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Gunung Biru Poso
Sebanyak 18 simpatisan Jemaah Islamiyah (JI) di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah mengucapkan ikrar setia kepada NKRI, Rabu (12/6/2024)/Ist

Poso

18 Simpatisan Jemaah Islamiyah di Kabupaten Poso Ikrar Setia kepada NKRI
Sisa kelompok teroris MIT/Ist

Parigi Moutong

MUI Sulteng Minta Masyarakat Terbuka Beri Informasi Jika Melihat 3 Teroris MIT
Komandan Satuan Brimob Polda Sulteng KBP M Alfian Hidayat memimpin langsung kegiatan Upacara Purna Tugas Operasi Madagoraya Tahap IV tahun 2021.

Palu

Brimob Sulteng Sambut Personil Purna Tugas Madago Raya
Penemuan bom rakitan di Dusun Tolana, Desa Toini, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso/Ist

Poso

Geger, Warga Poso Temukan Bom Rakitan di Kebun
Warga Desa Alitupu, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah kembali digegerkan dengan penemuan sejumlah senjata api rakitan dan amunisi/Ist

Poso

Warga di Poso Temukan Senjata Rakitan dan Amunisi saat Cari Kayu Bakar
Kebakaran hebat melanda Markas Kodim 1307/Poso pada Senin malam (26/05/2025)/Ist

Poso

BREAKING NEWS: Kodim 1307/Poso Dilanda Kebakaran Hebat
FMLB Lore Utara, Kabupaten Poso, mendukung upaya Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)/Ist

Poso

FMLB Lore Utara Siap Bersama Polri Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024