HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai.
Tindakan tegas atau sanksi akan diberikan kepada pelaku yang masih menggunakan kemasan plastik sekali pakai dalam aktivitas jual beli.
Sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis, uang denda Rp 2,5 juta – Rp 5 juta, hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 100.3.4.3/2591/DLH/2023 tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam.
“Pelaku usaha tidak diizinkan lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai, mereka diharuskan menyediakan kemasan yang ramah lingkungan. Demikian pula, masyarakat yang berbelanja diharapkan membawa kantong belanja sendiri,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Mohammad Arif, Rabu (26/7/2023).
Mantan Kadis Dishub Palu itu mengatkan, sampah plastik sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan ekosistem lainnya.
Proses penguraiannya yang membutuhkan waktu lama menuntut adanya langkah konkret untuk membatasi penggunaannya.
“Mulai Agustus, penggunaan plastik sekali pakai akan dihentikan. Bagi warga, tidak lagi diperbolehkan menggunakan kantong plastik saat berbelanja, tetapi kami mendorong untuk membawa kantong belanja sendiri yang ramah lingkungan,” imbuh Arif
Arif menyebut langkah ini diambil untuk meminimalisir timbunan sampah di Kota Palu, terutama kemasan plastik sekali pakai yang sering digunakan dalam transaksi jual beli.
Dia juga menambahkan bahwa komposisi sampah plastik di Kota Palu saat ini mencapai sekitar 10 persen dari jenis sampah anorganik lainnya.
“Kami berharap masyarakat tidak hanya takut terkena sanksi, tetapi lebih takut dengan dampak yang ditimbulkan dari penggunaan plastik berlebihan,” ucapnya. (Mrj)