Home / Banggai

Rabu, 19 Juni 2024 - 14:35 WIB

AJI Palu Kecam Oknum TNI Diduga Intimidasi Jurnalis di Banggai Usai Beritakan Pungli

Puluhan jurnalis di Palu menggelar aksi menolak RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers, beberapa waktu lalu/Instagram @aji_palu

Puluhan jurnalis di Palu menggelar aksi menolak RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers, beberapa waktu lalu/Instagram @aji_palu

Permintaan untuk menghapus berita juga bukan hanya dari oknum tersebut, namun juga dari Danton Kompi 714 Sintuwu Maroso yang mengundang sejumlah jurnalis termasuk Emiliana.

Hingga 11 Juni 2024, ada lima orang anggota TNI masih juga menyuruh Emiliana untuk menghapus berita di media online tersebut.

Akibat intimidasi dan ancaman yang diterima, hingga kini ruang gerak Emiliana dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya pun menjadi terbatas, karena merasa terancam oleh perkataan oknum TNI.

Atas tindakan tersebut, AJI Palu meminta dan menyatakan sikap:

1) Tindakan intimidasi terhadap jurnalis dan permintaan penghapusan berita merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
2) Menghambat jurnalis dalam mencari informasi, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
3) Tindakan intimidasi berupa pengancaman dalam bentuk lisan menambah preseden buruk kebabasan pers di Sulawesi Tengah.
4) Meminta kepada Komandan Korem (Danrem) 132/Tadulako, memberikan teguran keras dan tindakan tegas kepada anggotanya yang tidak patuh terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
5) Meminta Danrem 132/Tadulako, memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada Emiliana, Jurnalis yang menjadi korban intimidasi.
6) Kepada seluruh pihak, agar tidak memberikan imbalan berupa uang kepada jurnalis, yang tujuannya untuk mengintervensi kerja-kerja jurnalistik.
7) Kepada seluruh jurnalis di Provinsi Sulawesi Tengah untuk taat dan patuh terhadap kode etik jurnalistik saat bekerja dan menjaga independensi, dengan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun termasuk menjadi perantara yang berpotensi mempengaruhi independensi jurnalis.
8) Mengimbau kepada aparat pemerintah, TNI/Polri dan semua pihak, untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
9) Mengutuk keras segala bentuk intimidasi kepada jurnalis terkait dengan kerja-kerja jurnalistiknya.

Baca juga  Ketua Koalisi BerAmal Banggai Ajak Warga Desa Bantayan Menangkan Ahmad Ali di Pilgub Sulteng

(Red)

Share :

Baca Juga

Kadivpas Kemenkumham Sulteng, Ricky Dwi Biantoro/hariansulteng

Banggai

Pria di Banggai Diduga Pesan Sabu dari Napi di Lapas Ampana, Kemenkumham Sulteng: Segera Ditindaklanjuti
Warga Desa Tongkonunuk, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai pasang spanduk pasangan BERAMAL, Selasa (17/9/2024)/hariansulteng

Banggai

Pasang Spanduk BERAMAL di Depan Rumah, Warga Desa Tongkonunuk Ungkap Keinginan Bertemu Ahmad Ali
Ketua Koalisi BerAmal Banggai ajak warga Desa Bantayan menangkan Ahmad Ali di Pilgub Sulteng, Minggu (20/10/2024)/Ist

Banggai

Ketua Koalisi BerAmal Banggai Ajak Warga Desa Bantayan Menangkan Ahmad Ali di Pilgub Sulteng
Relawan Banuata perluas struktur pemenangan Ahmad Ali di Banggai dan Poso/Ist

Banggai

Sebulan Usai Deklarasi, Banuata Perluas Struktur Pemenangan Ahmad Ali di Poso dan Banggai
Brimob Polda Sulteng kerahkan 200 personel untuk mengamankan PSU di Kabupaten Banggai/Ist

Banggai

Terjunkan 200 Personel, Brimob Polda Sulteng Siap Amankan PSU di Banggai
Rapat terkait pembahasan CSR PT ANI yang selama dua tahun belum dibayarkan/Ikbal

Banggai

Tak Hadiri Undangan Rapat Masalah CSR, Warga Desa Hion Kecewa Pada PT ANI 
Polres Banggai amankan 18 tersangka kasus narkoba selama 3 bulan/Ist

Banggai

Polres Banggai Amankan 18 Tersangka Kasus Narkoba Selama 3 Bulan
Andi, Baladewa Banggai saat menyaksikan konser BERAMAL yang dimeriahkan Dewa 19 di Luwuk, Senin malam (16/9/2024)/hariansulteng

Banggai

Ahmad Ali Datangkan Dewa 19 Perdana Manggung di Luwuk, Baladewa Banggai: The Next Gubernur