Home / Banggai

Rabu, 19 Juni 2024 - 14:35 WIB

AJI Palu Kecam Oknum TNI Diduga Intimidasi Jurnalis di Banggai Usai Beritakan Pungli

Puluhan jurnalis di Palu menggelar aksi menolak RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers, beberapa waktu lalu/Instagram @aji_palu

Puluhan jurnalis di Palu menggelar aksi menolak RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers, beberapa waktu lalu/Instagram @aji_palu

Permintaan untuk menghapus berita juga bukan hanya dari oknum tersebut, namun juga dari Danton Kompi 714 Sintuwu Maroso yang mengundang sejumlah jurnalis termasuk Emiliana.

Hingga 11 Juni 2024, ada lima orang anggota TNI masih juga menyuruh Emiliana untuk menghapus berita di media online tersebut.

Akibat intimidasi dan ancaman yang diterima, hingga kini ruang gerak Emiliana dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya pun menjadi terbatas, karena merasa terancam oleh perkataan oknum TNI.

Atas tindakan tersebut, AJI Palu meminta dan menyatakan sikap:

1) Tindakan intimidasi terhadap jurnalis dan permintaan penghapusan berita merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
2) Menghambat jurnalis dalam mencari informasi, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
3) Tindakan intimidasi berupa pengancaman dalam bentuk lisan menambah preseden buruk kebabasan pers di Sulawesi Tengah.
4) Meminta kepada Komandan Korem (Danrem) 132/Tadulako, memberikan teguran keras dan tindakan tegas kepada anggotanya yang tidak patuh terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
5) Meminta Danrem 132/Tadulako, memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada Emiliana, Jurnalis yang menjadi korban intimidasi.
6) Kepada seluruh pihak, agar tidak memberikan imbalan berupa uang kepada jurnalis, yang tujuannya untuk mengintervensi kerja-kerja jurnalistik.
7) Kepada seluruh jurnalis di Provinsi Sulawesi Tengah untuk taat dan patuh terhadap kode etik jurnalistik saat bekerja dan menjaga independensi, dengan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun termasuk menjadi perantara yang berpotensi mempengaruhi independensi jurnalis.
8) Mengimbau kepada aparat pemerintah, TNI/Polri dan semua pihak, untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
9) Mengutuk keras segala bentuk intimidasi kepada jurnalis terkait dengan kerja-kerja jurnalistiknya.

Baca juga  Polda Sulteng Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Jurnalis Heandly Mangkali

(Red)

Share :

Baca Juga

Hilang 2 hari di kebun, nenek 70 tahun di Bualemo Banggai ditemukan selamat, Sabtu (15/03/2025)/Ist

Banggai

Hilang Tersesat di Kebun, Nenek 70 Tahun di Bualemo Banggai Ditemukan Selamat
Walhi Sulteng menanggapi kasus petani di Banggai menjadi tersangka karena diduga mencuri kelapa sawit milik PT Sawindo Cemerlang, Selasa (31/5/2022)/hariansulteng

Banggai

Kasus Petani Dituduh Mencuri Sawit, Walhi Sulteng Pertanyakan Batas HGU PT Sawindo Cemerlang
Wakil Gubernur Ma'mun Amir

Banggai

Resmi Dilantik, Wagub Sulteng Harap Terobosan IDAI Atasi Stunting
Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari sambut jenazah Benny Laos di Bandara Luwuk, Minggu (13/10/2024)/Ist

Banggai

Kapolres Banggai Sambut Jenazah Benny Laos di Bandara Luwuk
Bank Indonesia kembali mengadakan Rapat Koordinasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) atau disebut KAPITAL (Koordinasi Antar Pemda Digital) yang menghadirkan seluruh TP2DD Sulawesi Tengah.

Banggai

BI Sulteng Gelar TP2DD Di Banggai Sebagai Upaya Perluasan Digitalisasi
Warga keluhkan air sungai berubah warna akibat aktivitas tambang PT ANI di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Jumat (17/6/2022)/Ist

Banggai

Warga Sekitar Areal Tambang PT ANI di Banggai Keluhkan Air Sungai Berubah Warna
Ilustrasi gempa bumi/Ist

Banggai

Gempa Magnitudo 5,8 di Sulut Terasa Hingga Banggai-Banggai Kepulauan
FKUB Sulteng/Ist

Banggai

FKUB Sulteng Imbau Jaga Kedamaian Jelang PSU di Banggai dan Parigi Moutong