HARIANSULTENG.COM, BANGGAI – Perusahaan di Kelurahan Kalaka, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, diduga memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak sesuai kententuan.
Hal itu diutarakan oleh seorang karyawan berinisial I kepada Hariansulteng.com.
Puluhan karyawan PT ANI mengeluhkan jumlah THR yang diberikan oleh pihak perusahaan tidak sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022.
Menurut karyawan berinisial I mengatakan, mereka semua bekerja di PT ANI sudah lebih dari setahun.
Hanya terdapat empat orang yang masih bekerja selama enam bulan.
“Kami hanya menerima THR sebesar Rp 807 ribu. Sedangkan gaji pokok kami Rp 2 juta lebih,” ungkapnya
Karyawan berinisial I itu menyebut, terdapat tiga karyawan yang memulangkan THR yang diterimanya.
Mereka kecewa karena THR yang seharusnya diterima sesuai dengan besaran gaji.
Namun THR yang didapatkan hanya setengah dari gaji yang diterima.
“Yang kasih pulang cmn tiga orang, sedangkan lain tetap terima itu THR karna di perhadapkan dengan situasi yang dilema. Mau diambil tidak sesuai, tidak mau di ambil tapi butuh untuk lebaran, karena harapan cuman itu,” sebutnya.
Karyawan berinisial I menjelaskan, PT ANI adalah pemegang IUP dalam perusahaan tambang.
Sedangkan bagian perekrutan tenaga kerja saat ini dari PT BBS.
“Katanya subkon baru yang masuk, jadi barusan kerja empat bulan subkonya. Itu alasan dari PT BBS. Tapi kami berdalih bahwa, kami di rekrut oleh PT BBS dua tahun sebelumnya. Semasih subkon lain yang kerja, nah otomatis Pt BBS yang rekrut maka kita tuntut hak ke Pt BBS. Karyawan tidak mau tau persoalan ke dalam pergantian subkon, karena kami tidak ada pemutusan kerja dari BBS waktu pergantian subkon,” terangnya.